Ibu Kota Negara (IKN) merupakan salah satu dari program kerja Presiden Jokowi yang akan diresmikan pada Februari 2024 di Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur. Alasan utama dibangunnya IKN adalah pemerataan baik dari sisi ekonomi, penduduk, maupun pembangunan. Pemindahan ibu kota bukan sekedar pemindahan fisik terkait bangunan atau gedung-gedung pemerintahan. Melainkan, pemindahan budaya kerja dan pola pikir baru disertai dengan sistem dan sumber daya manusia yang dipersiapkan dengan baik
Mengingat ibu kota sebelumnya yang mengalami urbanisasi massal dari tahun ke tahun, menyebabkan padatnya kota, berisiknya industri, dan bertebarannya polusi, memang ibu kota baru ini perlu diberi perlakuan khusus agar nantinya tidak bernasib sama dengan Jakarta. Tujuan dari perkembangan kota adalah menjadi area dimana masyakarat dapat hidup dengan nyaman dan tenang dalam suatu kota atau menjadi kota yang layak huni (livable city) (Al Karim dkk., 2019). Sekalipun IKN nantinya akan menjadi pusat perkembangan ekonomi dan sosial, sayang jika hal tersebut tidak sejalan dengan konsep livable city.
Salah satu upaya pemerintah dalam mewujudkannya adalah melalui program rehabilitasi hutan dan reklamasi lahan bekas tambang di daerah khususnya sekitar IKN. lahan-lahan bekas penambangan ilegal akan dipoles entah menjadi tempat wisata atau hutan buatan, yang tentu saja menyesuaikan dengan lingkungan bekas tambang tersebut. Kegiatan rehabilitasi hutan juga akan digalakkan mengingat Kalimantan sebagai jantung dunia ini hutannya sudah banyak yang menjadi perkebunan, bahkan sebagiannya ilegal. Sesungguhnya berita ini memicu banyak dukungan dari masyarakat, namun tidak sedikit pula yang menolak atau merasa kurang setuju dengan proyek ini.
Saya sendiri merupakan tim yang kontra dengan program ini. Sudah begitu sering terdengar dari masyarakat lokal Kalimantan khususnya pedalaman, bahwa mereka memiliki kesulitan dalam sarana mobilisasi. Boro-boro diaspal, paving saja tidak. Banyak jalan antar-provinsi yang rusak, atau justru masih dalam bentuk tanah yang akan sangat licin saat musim hujan. Kondisi jalan yang rusak parah sangat mengancam keselamatan pengendara yang melintas. Hampir seluruh badan jalan raya sudah dipenuhi lobang yang menganga. Saat musim hujan, kondisi jalan menjadi kolam air, berlumpur yang licin sangat membahayakan (TribunKaltara, 2023)
Menurut  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dinyatakan bahwa Negara bertanggung jawab untuk menyediakan fasilitas kesehatan dan pelayanan publik yang layak, dalam Pasal 34 ayat (3) dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 menyatakan bahwa Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan umum yang layak. Daripada menggunakan lahan-lahan buangan itu untuk rehabilitasi, lebih baik dananya dialokasikan pada fasilitas jalan yang merupakan salah satu hal umum dan tergolong pokok bagi masyarakat. Jalan lah yang akan menghubungkan satu daerah dengan daerah lain, pun antara kegiatan ekonomi satu dengan yang lain.
Di samping itu, dana yang akan diberikan juga dapat dimanfaatkan untuk membiayai sektor sarana-prasarana lain, seperti pemaksimalan guna lahan, pelengkapan fasilitas dan kebutuhan bagi para staf, maupun masyarakat umum yang tinggal di sekitar IKN, bahkan jika memungkinkan juga mencakup seluruh warga yang tinggal di sana. Alangkah baiknya jika pembangunan IKN sejalan dengan pelayakan infrastruktur di Kalimantan itu sendiri.
Kalimantan sebagai daerah yang akan mengejar ketertinggalan dari berbagai aspek harus diawasi dan dicermati setiap langkahnya. Satu langkah yang melenceng dari tujuan pengembangan kota mampu merusak keseluruhan rencana pembangunan. Satu langkah yang semena-mena mampu merusak alam yang telah lama ada dan dijaga. Oleh karena itu, pemerintah harus berhati-hati dalam setiap kebijakan yang diambil.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H