Mohon tunggu...
Zhalva
Zhalva Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

hidup memang pilihan, buatlah dunia berputar di tanganmu.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR)

15 Mei 2024   23:56 Diperbarui: 15 Mei 2024   23:56 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Di era digital, media sosial sering digunakan sebagai platform untuk menyampaikan pendapat dan menghubungkan masyarakat dengan pemerintah, serta untuk mengkritisi kebijakan pemerintah. Meskipun kebebasan berpendapat adalah hak yang penting, kebebasan ini bukanlah tanpa batas. Kebebasan tersebut harus dijalankan dengan tanggung jawab, dihormati, dan dibatasi oleh kebebasan orang lain serta nilai-nilai dan norma yang berlaku dalam masyarakat. Hal ini sesuai dengan Pasal 28J ayat (1) dan (2) UUD 1945 yang mengatur tentang pembatasan hak dan kebebasan untuk menghormati hak asasi orang lain dan memenuhi tuntutan keadilan serta kepentingan umum.

Oleh karena itu, negara dan masyarakat harus bekerja sama untuk melindungi dan mendorong kebebasan berekspresi dalam kerangka hukum yang adil dan akuntabel.

Contoh dari penerapan Pasal 19  Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR):
1. Kebebasan Pers dan Media : Seorang jurnalis menulis laporan investigasi yang mengungkap sebuah kasus korupsi di tingkat pemerintahan. Meskipun laporan tersebut mengkritik tindakan pemerintah, jurnalis dilindungi oleh Pasal 19 dan tidak boleh dituntut atau diancam karena pandangan mereka.
2. Kebebasan Akademik : Seorang sarjana universitas mengajukan teori kontroversial yang menantang pandangan umum di lapangan. Para sarjana mempunyai hak untuk mengekspresikan ide-ide mereka tanpa takut akan penindasan atau pembatasan, meskipun teori mereka kontroversial atau bertentangan dengan pendapat mayoritas.
3. Protes dan demonstrasi damai : Kelompok masyarakat mengadakan demonstrasi damai untuk menyampaikan pandangan mereka terhadap isu lingkungan. Pasal 19 melindungi para demonstran, meskipun demonstrasi mereka bertentangan dengan kebijakan pemerintah atau kepentingan bisnis, sepanjang mereka bertindak secara damai dan tanpa kekerasan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun