Dalam penataan ruang diperlukan sebuah penyusunan rencana rinci yaitu Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dengan lingkup kawasan lokal atau kegiatan khusus yang mendesak dalam pemenuhan kebutuhan. Maka dari itu perlunya penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Â di suatu kawasan selain itu juga masyarakat perlu tahu bahwa penataan ruang di suatu kawasan merupakan poin terpeting dalam pembangunan kawasan.
Dalam hal ini peran atau partisipasi masyarakat merupakan hal yang sangat penting dalam penataan ruang karena hasil dari penataan ruang adalah untuk kepentingan seluruh masyarakat. Maka dari itu diperlukan sebuah penyaluran dan aspirasi masyarakat dalam penyusunan RDTR Perkotaan Kecamatan Tapen, Kabupaten Bondowoso. Peran serta masyarakat diperlukan guna mendukung dan memberikan informasi agar tata ruang dapat terbentuk sesuai dengan standar yang berlaku yaitu dalam Permen ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021.
Kegiatan sosialisasi penataan ruang atau FGD terkait RDTR Perkotaan Kecamatan Tapen dilakukan untuk menyukseskan penataan ruang yang ada di Indonesia. Adapun kegiatan tersebut yaitu melakukan sosialisasi dan koordinasi bersama dengan pihak OPD serta beberapa lapisan masyarakat. Karena kondisi pandemi yang semakin meningkat setiap harinya, maka sosialiasi dilakukan secara online dan offline.
Pada tahap perencanaan, mahasiswa melakukan kegiatan dengan luring yakni mengikuti rapat koordinasi dengan pihak OPD dan pihak Konsultan di Kantor PUPR Kabupaten Bondowoso. Kegiatan rapat koordinasi serta diskusi  ini membahas mengenai mekanisme pelaksanaan kegiatan kerja nyata serta pembahasan terkait konsultasi publik dan sosialisasi atau FGD langsung ke masyarakat setempat mengenai pentingnya penyusunan RDTR Perkotaan Kecamatan Tapen. Sosialisasi terkait RDTR ini sangat penting untuk di informasikan kepada masyarakat untuk mengarahkan pembangunan di suatu wilayah agar serasi, terpadu, dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu masyarakat  juga perlu mengtahui bagaiman perannya dalam penyusunan RDTR Perkotaan Kecamatan Tapen. Adanya peran serta masyarakat dalam penyusunan RDTR  dalah salah satu hal yang dapat menjadi penentu keberhasilan dalam penegakan aturan mengenai tata ruang.
Selanjutnya pada tahap pelaksanaan mahasiswa melakukan kegiatan luring yaitu mengikuti forum diskusi terkait validasi dokumen KLHS RDTR Perkotaan Tapen di Kantor Bappeda Kabupaten Bondowoso yang diikuti secara daring oleh tim KLHS Provinsi Jawa Timur dan diikuti secara luring oleh beberapa pihak instansi lainnya yang berada di Kabupaten Bondowoso.
Selain melakukan Forum Group Discussion, mahasiswa juga berkesempatan melakukan kegiatan survey primer dengan menghitung luas kawasan hutan produksi di Kecamatan Tapen. Tidak menyia-nyiakan kesempatan, mahasiswa juga melakukan interaksi kepada masyarakat setempat dan wawancara mendiskusikan terkait pentingnya penyusunan RDTR Perkotaan Kecamatan Tapen serta peranan masyarakat dalam penyusunan RDTR Perkotaan Kecamatan Tapen.
Â
Pembelajaran yang dapat diambil selama kegiatan ini berlangsung yaitu mengetahui perbedaan antara dunia perkuliahan dengan dunia kerja. Selain itu juga mendapatkan ilmu dan pengetahuian baru serta mengetahui bagaiman pentingnya penyusunan RDTR yang harus memperhatikan berbagai aspairasi, tanggapan dari berbagai lapisan masyarakat. aspirasi masyarakat penting bagi penyusunan RDTR agar dapat diketahui apa yang sebenarnya dibutuhkan oleh masyarakat agar penataan ruang kota yang dilakukan sesuai dengan tujuan.