Sumber pembiayaan untuk pembangunan daerah berasal dari dana perimbangan yang diterima oleh daerah dari pemerintah pusat. Daerah yang kaya akan sumber daya alamnya dapat menggunakan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk membiayai belanja pembangunan daerahnya. Sedangkan untuk daerah yang tidak memiliki sumber daya alam yang cukup, dapat melakukan belanja pembangunan yang di biayai oleh Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dana nya diterima pada tahun anggaran tertentu.
Namun dalam pelaksanaannya, Dana Alokasi Umum sebagian besar digunakan untuk membayar gaji pegawai daerah. Sedangkan sebagian DAU digunakan untuk belanja pembangunan yang dimana jumlah dananya relatif kecil sekali, sehingga diperlukan alternatif lain berupa sumber pembiayaan pembangunan. Dengan kondisi seperti ini akan menyebabkan sebagian besar daerah khususnya di Indonesia mengalami masalah keuangan. Padahal tuntutan dari masyarakat terhadap penyediaan fasilitas atau sarana dan prasarana umum terus meningkat. Konsekuensinya pemerintah daerah dituntut untuk kreatif dalam mencari sumber pendapatan dan pembiayaan yang memadai agar penyediaan infrastruktur serta fasilitas dan prasarana umum ter- realisasikan.
Saat ini memang pembangunan mengenai sarana dan prasarana di Indonesia sedang gencar-gencarnya dilaksanakan oleh pemerintah. pembangunan sarana dan prasarana tersebut seperti pembangunan jalan tol, fasilitas umum, pembangunan jembatan, pelebaran jalan, serta pembangunan lainnya. Dalam pembangunan tersebut tentunya pemerintah juga harus mengeluarkan dana yang tidak sedikit.
Dalam rangka mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional serta memberikan arah bagi pelaksanaan pembangunan agar dapat berjalan efektif, efisien dan sesuai dengan sasarannya maka diperlukan adanya suatu kebijakan yang mampu merealisasikan cita-cita dan tujuan tersebut. Salah satu kebijakan yang diambil oleh pemerintah Indonesia adalah dengan melaksanakan desentralisasi fiskal dan otonomi daerah.
Diberlakukannya kebijakan desentralisasi fiskal dan otonomi daerah oleh pemerintah bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat  dalam pemberdayaan masyarakat, peningkatan pelayanan, serta keanekaragaman potensi yang dimiliki setiap daerah. Oleh karena itu, pemerintah dituntut untuk menjalankan roda pemerintahan agar berjalan secara efektif dan efisien. Adanya otonomi daerah ini diharapkan setiap daerah otonom mampu dalam membiayai segala kegiatan pemerintahaanya sendiri melalui sumber-sumber keuangan yang dimiliki.
Sejak kebijakan otonomi daerah diberlakukan, terdapat beberapa daerah di Indonesia mengalami permasalahan berupa keuangan dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan daerah. Pembangunan daerah berkaitan erat dengan pembiayaan daerah untuk pembiayaan pembangunan daerah atas ketersediaan infrastruktur serta sarana dan prasarana yang dimiliki oleh pemerintah di tiap daerah.
Lalu alternatif seperti apakah yang tepat untuk melakukan pembangunan?Â
Salah satu alternatif yang dapat dimanfaatkan dan dipilih oleh pemerintah daerah sebagai pembiayaan pembangunan adalah dengan pinjaman daerah. Pinjaman daerah adalah segala transaksi yang mengakibatkan daerah menerima dari pihak lain dengan sejumlah uang atau manfaat yang bernilai uang sehingga daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali (Santoso, 2003 : 148). Pinjaman daerah ini bersumber dari pemerintah pusat, lembaga keuangan bank, lembanga keuangan bukan bank, masyarakat, serta pinjaman dari luar negeri yang berupa pinjaman bilateral dan multilateral.
Pinjaman daerah ini merupakan salah satu bentuk kewenangan pemerintah daerah dalam mengatasi permasalahan keterbatasan pembiayaan pembangunan. Pinjaman daerah dapat digunakan untuk membiayai segala pembangunan baik terkait dengan fasilitas dan prasarana umum yang merupakan aset daerah dan dapat menghasilkan penerimaan bagi daerah tersebut. Yang mana nantinya akan memberikan manfaat pula untuk masyarakat.
Pinjaman terbagi menjadi tiga jenis. Pertama, pinjaman jangka pendek yang merupakan pinjaman daerah dengan jangka waktu kurang atau sama dengan satu tahun dimana terdapat peryaratan bahwa pembayaran kembali pinjaman berupa pokok pinjaman, bunga, dan biaya lainnya yang harus dilunasi dalam tahun anggaran yang sudah di sepakati.
Kedua, pinjaman menengah yang digunakan untuk membiayai penyediaan layanan umum yang tidak menghasilkan penerimaan. Ketiga, pinjaman jangka panjang yang merupakan pinjaman daerah dengan jangka waktu lebih dari satu tahun dima terdapat persyaratan bahwa pembayaran kembali pinjaman berupa pokok pinjaman, bunga dan biaya lain sebagian atau seluruhnya harus dilunasi pada tahun anggaran berikutnya. Â