Mohon tunggu...
Zhafran Fadhil Rahman
Zhafran Fadhil Rahman Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Magister Management Universitas Budi luhur (2431600127)

Badminton

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelawan Arah yang Membahayakan Pengendara Lain

2 September 2024   17:15 Diperbarui: 2 September 2024   17:16 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perilaku melawan arah yang sekarang sudah jadi "lumrah" bagi sebagian pengendara motor di jalanan. Alasan mereka melawan arah ada berbagai macam seperti lebih cepat sampai tujuan, ingin menghindari macet dan ada juga yang hanya mengikuti pengendara lainnya. Hal ini tentunya sangat disayangkan dikarenakan tidak jarang menimbulkan kecelakaan lalu lintas dan pihak yang dirugikan adalah pengendara yang taat akan aturan lalu lintas. Terkadang pengendara yang taat akan aturan lalu lintas terpaksa mengalah dari keegoisan pelawan arah agar tidak terjadi kecelakaan. 

Dalam berkendara di jalan tentunya sudah ada aturan yang dibuat agar tidak adanya terjadi kecelakaan, hal ini diatur dalam Pasal 287 ayat (1) dan (2) UU LLAJ yang berbunyi:

(1) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

(2) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Contoh nyata kecelakaan yang disebabkan oleh pelawan arah yaitu kejadian tujuh pelawan arah yang tertabrak oleh truk yang sempat viral, akibat dari kecelakaan tersebut tiga diantaranya luka berat dan dua lainnya luka ringan. Kerusakan bukan hanya kendaraan namun juga nyawa yang menjadi taruhannya. Dari berita tersebut dapat penulis simpulkan bahwa sudah jelas jika melawan arah akan merugikan diri sendiri dan orang lain.

Dalam buku "Memahami Hakikat Budi Luhur" karya Drs Djaetun HS, dijelaskan bahwa sifat manusia bisa dibagi menjadi empat macam yaitu: Hewan, Setengah Hewan, Tidak Bersifat Hewan Tapi rasa Akunya masih Sangat Tinggi dan Manusia Berbudi luhur. Melihat alasan pengendara yang kebanyakan mementingkan diri sendiri diatas akibat yang akan terjadi setelah melakukan hal tersebut maka penulis menyimpulkan bahwa pelawan arah tersebut tidak ada bedanya dengan hewan yang berbuat dengan tidak mempertimbangkan orang lain.

Penulis berpendapat hanya kesadaran diri yang bisa menyadarkan para pelawan arah ini mengenai bahayanya melakukan hal tersebut dikarenakan jika tidak ada kesadaran diri dalam manusia dalam hal ini tidak adanya sifat berbudi luhur dalam kehidupan maka tidak ada bedanya pelawan arah dengan hewan. Solusi yang bisa penulis sampaikan perlunya kesadaran akan taat aturan dan hukuman yang lebih berat terhadap pelawan arah agar menjadi jera dan tidak akan melakukan hal tersebut kedepannya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun