Membangun Generasi Muda Tanpa Narkoba
Â
Â
Zhafira Putri Yuditia1*
Program Studi Ilmu Fukum, Fakultas Hukum, Univeristas Andalas
DOI: prefix/singkatan jurnal.volume.nomor.ID artikel
Â
Abstrak
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh generasi muda, sehingga dapat menghancurkan masa depan individu serta berdampak negatif pada masyarakat. Tujuan dari kegiatan penelitian untuk menggambarkan berbagai cara untuk membangun generasi muda tanpa narkoba. Penelitian dilakukan dengan menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian yang dilakukan yaitu studi pustaka, dengan melihat fenomena-fenomena yang ada di lokasi penelitian dan mengkaji fenomena-fenomena tersebut dengan literatur pada buku dan jurnal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: membentuk generasi muda positif tanpa narkoba adalah keluarga, sekolah, dan pemerintah memiliki tanggung jawab sama. Pemahaman yang baik tentang bahaya narkoba, dukungan dari keluarga dan komunitas, serta strategi pencegahan yang efektif merupakan kunci untuk mencapai tujuan ini. Dengan menciptakan lingkungan yang mendukung dan memberikan alternatif positif bagi remaja, kita dapat membantu mereka menghindari jeratan narkoba dan meraih masa depan yang lebih baik.
Kata Kunci: narkoba; generasi muda; lingkungan sosial.
Â
Abstract
This research is motivated by drug abuse carried out by the younger generation, which can destroy an individual's future and have a negative impact on society. The aim of the research activities is to describe various ways to develop a young generation without drugs. The research was carried out using a qualitative approach with the type of research carried out, namely literature study, by looking at the phenomena that exist at the research location and examining these phenomena with literature in books and journals. The research results show that forming a positive young generation without drugs is a shared responsibility between families, schools, communities, and the government. Good education about the dangers of drugs, support from families and communities, and effective prevention strategies are key to achieving this goal. By creating a supportive environment and providing positive alternatives for teenagers, we can help them avoid the trap of drugs and achieve a better future.
Keywords: drugs; young generation; social environment.
Pendahuluan
Di era modern ini, tantangan yang dihadapi oleh generasi muda semakin kompleks. Salah satu masalah yang paling mengkhawatirkan adalah penyalahgunaan narkoba. Narkoba tidak hanya merusak kesehatan fisik dan mental, tetapi juga menghancurkan masa depan individu serta berdampak negatif pada masyarakat. Oleh karena itu, membentuk generasi muda yang positif dan bebas dari narkoba adalah suatu keharusan. Dalam esai ini, kita akan membahas pentingnya pendidikan, peran keluarga, dukungan komunitas, dan strategi pencegahan dalam menciptakan generasi muda yang sehat dan produktif. Penyalahgunaan narkoba adalah krisis global yang mengancam kesehatan masyarakat dan masa depan generasi muda. United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) dalam World Drug Report 2022 melaporkan bahwa lebih dari 13% pengguna narkoba di seluruh dunia adalah remaja berusia 15-24 tahun, kelompok yang sangat rentan terhadap pengaruh lingkungan dan tekanan sosial (Malika et al., 2024).
Peredaran narkoba di era digital ini, bahkan semakin mudah diakses melalui internet dan media sosial, menambah tantangan pencegahan yang dihadapi masyarakat. Faktor-faktor seperti dorongan pencarian jati diri, pengaruh teman sebaya, dan keterpaparan yang tinggi pada lingkungan berisiko menjadi pemicu utama penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja. Kondisi ini semakin menegaskan perlunya upaya pencegahan yang menyeluruh untuk menyelamatkan generasi muda dari dampak buruk narkoba (Clarina et al., 2024).
Indonesia, sebagai negara dengan populasi remaja yang besar, menghadapi masalah penyalahgunaan narkoba yang cukup serius. Badan Narkotika Nasional (BNN) mencatat bahwa pada tahun 2021, sekitar 3,6 juta penduduk Indonesia terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, dengan kelompok usia remaja sebagai pengguna terbanyak (Riswanda & Romadhan, 2024). Banyak remaja yang mulai mengenal narkoba pada usia sekolah menengah, yang berakibat pada masalah kesehatan fisik dan mental serta memperburuk kualitas hidup mereka di masa depan. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia juga menyatakan bahwa penyalahgunaan narkoba pada usia dini berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang yang sulit dipulihkan tanpa pendampingan intensif dan berkelanjutan. Dengan demikian, program-program penyuluhan dan pendampingan terhadap remaja sangat diperlukan untuk mencegah peningkatannya.
"Anak usia remaja memang paling rawan terhadap penyalahgunaan narkoba. Karena masa remaja adalah masa pencarian identitas diri. Ia berusaha menyerap sebanyak mungkin nilai- nilai baru dari luar yang dianggap dapat memperkuat jati dirinya. Ia selalu ingin tahu dan ingin mencoba, apalagi tarhadap hal --hal yang mengandung bahaya atau resiko (risk taking behavior" (Siregar & Erma, 2022)). Pada umumnya remaja menggunakan narkoba karena pengaruh lingkungan, tekanan, atau sekedar gengsi dalam lingkup pertemanan. Ada beberapa alasan yang menjadi pendorong hal ini yaitu keinginan untuk dianggap dewasa, stress, tekanan dalam linkungan, dan rasa penasaran yang disalah gunakan.
Penyalahgunaan narkoba berdampak pada terkikisnya moral dan nilai nila yang ada pada generasi muda. Hal ini juga berdampak pada penurunan rasa nasionalisme dan berkurangnya rasa cinta tanah air, hilangnya kreativitas, dan produktivitas dalam diri generasi muda bangsa Indonesia ini. Penyalahgunaan narkoba menjadi salah satu ancaman terbesar bagi ketahanan dari bangsa Indonesia yang besar ini.
Data menunjukkan bahwa faktor penyebabnya meliputi minimnya edukasi mengenai bahaya narkoba serta terbatasnya akses ke program pendampingan yang berkelanjutan. Faktor-faktor ini membuat remaja semakin rentan terhadap pengaruh lingkungan yang negatif. Ketiadaan program edukasi yang terfokus, serta lingkungan sosial yang terkadang permisif, menciptakan keadaan darurat yang memerlukan intervensi segera, seperti program penyuluhan dan pendampingan secaraP intensif untuk meningkatkanpengetahuan remaja tentang risiko narkoba (Jaya et al., 2024). Masalah penyalahgunaan narkoba semakin mendesak. Tekanan sosial dan minimnya aktivitas positif yang dapat menjadi penyaluran energi serta kreativitas mereka menjadi pemicu utama yang memperparah situasi ini. Selain itu, laporan menunjukkan bahwa upaya pencegahan yang telah dilakukan cenderung sporadis dan kurang intensif, sehingga remaja di daerah ini masih kurang terpapar edukasi yang memadai (Malika et al., 2024).
Menurut teori Sosial Belajar dari Albert Bandura, lingkungan sosial memainkan peran besar dalam membentuk perilaku individu, termasuk remaja. Dalam konteks pencegahan narkoba, Bandura menyatakan bahwa remaja cenderung meniru perilaku yang mereka amati dari lingkungan terdekatnya (Pareres & Yusuf, 2024). Oleh karena itu, dengan menyediakan model positif melalui program penyuluhan dan pendampingan, diharapkan remaja akan mengembangkan perilaku sehat dan menjauhi narkoba. Edukasi dan pendampingan yang konsisten efektif dalam menurunkan angka penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja. Berdasarkan urgensi di atas, dengan pendekatan yang menyeluruh dan kolaboratif, diharapkan generasi muda, dapat menjadi generasi yang sehat, produktif, dan bebas dari pengaruh narkoba.
Metodologi
Pembuatan artikel ini dilakukan secara pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian yang dilakukan yaitu kajian pustaka. Pendekatan kualitatif menurut Sugiyono (2019) adalah pendekatan yang dilakukan oleh peneliti, di mana peneliti itu sendiri sebagai instrumen dalam penelitian. Pendekatan kualitatif dipakai agar dapat meneliti kondisi yang ada di lingkungan sekitar secara alamiah, analisis data memperoleh hasil penelitian berupa makna dan memperkuat dari peneliti itu dilakukan dengan berbagai literatur yang ada. Kajian pustaka ini menurut Sugiyono (2019) adalah penelitian yang sering dipakai untuk melakukan suatu kajian budaya, kajian situasi lingkungan, dan kajian terhadap nilai-nilai moral yang ada di lingkungan sekitar. Kajian pustaka menurut Zed (2018) mempunyai langkah-langkah sebagai berikut: mempersiapkan berbagai peralatan yang diperlukan, menyusun bibliografi kerja, meluangkan waktu yang cukup dan optimal dalam melakukan kegiatan penelitian ini dengan membaca berbagai literatur sebagai referensi penguat kajian penelitian, serta melakukan pembuatan catatan penelitian.
Â
Â
Hasil dan Pembahasan
Narkoba adalah singkatan dari narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya. Narkoba adalah obat, bahan, atau zat dan bukan tergolong makanan jika diminum, dihisab, dihirup, ditelan, atau disuntikkan, berpengaruh terutama pada kerja otak (susunan saraf pusat), dan sering menyebabkan ketergantungan. Akibatnya kerja otak berubah (meningkat atau menurun), demikian pula fungsi vital organ tubuh lain (jantung, peredaran darah, dan pernapasan) (Djangoan & Dominggus, 2021). Narkoba adalah zat kimia (obat-obatan berbahaya) yang mampu mengubah perasaan, fungsi mental dan perilaku seseorang. Sedangkan narkoba yang ditelan akan masuk lambung, kemudian ke pembuluh darah jika dihisap atau dihirup, zat diserap masuk ke dalam pembuluh darah melalui saluran hidung dan paru-paru. Jika disuntikkan zat langsung masuk ke aliran darah, darah membawa zat itu ke otak.
Narkoba adalah istilah penegak hukum dan sudah disosialisasikan pada masyarakat. Orang Malaysia menyebutnya dengan "dadah", di barat diistilahkan dengan "drugs". Narkoba disebut berbahaya karena tidak aman digunakan oleh manusia. Oleh karena itu, penggunaan, pembuatan, dan peredarannya diatur oleh undang-undang. Barang siapa menggunakan, mengedarkan dan memproduksi secara gelap di luar ketentuan hukum, dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan hukuman denda, bahkah hukuman mati (Siagian, 2023).
Napza (Narkotika, Psikotropika, Bahan Adiktif lain) adalah istilah yang digunakan dalam kedokteran atau kesehatan. Dalam hal ini yang ditekankan adalah pengaruh ketergantungannya. Narkoba yang dimaksud adalah narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya. Digunakan istilah narkoba karena telah menjadi bahasa umum di masyarakat (Yunisa, 2023). Zat adiktif lain, seperti nikotin dan alkohol, sering menjadi pintu masuk pemakaian narkoba lain yang berbahaya, juga inhalasi dan solven yang terdapat pada berbagai keperluan rumah tangga, bengkel, kantor, dan pabrik sering disalahgunakan` terutama oleh anak-anak (Martaatmadja, 2020).
Narkoba tergolong racun bagi tubuh, jika digunakan tidak sebagaimana mestinya. Racun adalah bahan atau zat, bukan makanan atau minuman, yang berbahaya bagi manusia. Contoh racun adalah obat anti serangga atau anti hama. Sedangkan obat adalah bahan atau zat, baik sintesis, semisintesis, atau alami yang berkhasiat menyembuhkan. Akan tetapi penggunaannya harus mengikuti aturan pakai, jika tidak, dapat berbahaya dan berubah menjadi racun. Sebagian jenis narkoba berguna dalam pengobatan, tetapi karena menimbulkan ketergantungan, penggunanya harus mengikuti petunjuk dokter (sesuai resep dokter). Contoh: morfin dan petidi, yang untuk membius pasien pada waktu operasi, amfetamin untuk mengurangi nafsu makan, dan berbagai jenis pil tidur dan obat penenang. Ada juga yang secara luas digunakan sebagai obat, contohnya kodein (obat batuk) (Martaatmadja, 2020).
Narkotika yang sama sekali tidak boleh digunakan pada pengobatan adalah Narkotika Golongan I (heroin, kokain, dan ganja), dan Psikotropika Golongan I (Lysergic Acid Diethylamid dan ekstasi) karena bukan tergolong obat, dan potensi menyebabkan ketergantungannya sangat tinggi. Narkoba adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintesis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa "Narkotikos" yang kaku seperti patung Bahan-bahan tertentu itu ada yang "narke" yang kaku seperti patung tidak terbatas pada atau tidur, tetapi juga bahan yang menimbulkan keadaan yang sebaliknya sudah dimasukkan pada kelompok narkotika. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan (Aulia, 2020).
Beberapa alat yang sering digunakan oleh pemakai narkoba adalah jarum suntik (morphin), rokok (ganja), makanan (masakan ganja), bong atau alat hisap (sabu), dan kertas timah (untuk alat hisap). Penyalahgunaan narkoba adalah masalah perilaku sosial, sehingga perlu pemberian informasi atau pengetahuan yang harus didukung oleh upaya pendidikan kepada anak sejak usia dini. Sehingga dapat mengubah perilaku dan pola pikir anak, selain membimbing anak agar tumbuh menjadi lebih dewasa
Sejarah pencegahan penyalahgunaan narkoba terbagi menjadi dua, yaitu pencegahan berdasarkan intuisi dan pencegahan berdasarkan teori. Pencegahan berdasarkan intuisi merupakan program pencegahan dikembangkan oleh individu yang merasa terpanggil untuk melaksanakan program pencegahan dan tanpa latar belakang akademik yang cukup. Umumnya program terfokus pada pemberian informasi narkoba misalnya bagaimana bentuknya, bagaimana cara menggunakannya, bagaimana mereka mendapat narkoba, dan konsekuensi dari pengguna narkoba (Djangoan & Dominggus, 2021).
Pencegahan berdasarkan teori merupakan program pencegahan yang dibuat berdasarkan riset formal. Berbagai disiplin melaksanakan program pencegahan menurut teori masing-masing. Ahli psikologi sosial menggunakan teori pembelajaran sosial. Menurut teori ini, perilaku seseorang tergantung pada harapannya akan suatu hasil bila ia melaksanakan sesuatu Upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba bertujuan untuk mencegah, memperlambat atau mengurangi timbulnya masalah yang diakibatkan penyalahgunaan narkoba, misalnya timbulnya berbagai penyakit dan psikopatologi. Perlu diketahui bahwa upaya penanganan ketergantungan narkoba merupakan upaya yang sangat sulit, terutama dalam fase pencegahan kekambuhan. Oleh sebab itu, apabila dapat mencegah sebelum terjadi ketergantungan, hasilnya akan lebih memuaskan, baik dari segi kesehatan maupun biaya. Upaya pencegahan komprehensif dengan kemampuan politik yang kuat, dan dilaksanakan oleh semua lapisan masyarakat baik media masa, rumah, sekolah pekerjaan, tempat publik, dan berbagai tempat sosial. Upaya tersebut disertai dengan pemantauan faktor personal-sosial dari keluarga dan individu (Kabain, 2020).
Pencegahan penyalahgunaan narkoba tidak dikenal metode tunggal. Tidak ada metode pencegahan penyalahgunaan narkoba yang sempurna untuk dapat diterapkan pada seluruh populasi. Populasi yang berbeda memerlukan tindakan atau metode intervensi pencegahan yang berbeda pula. Tipe pencegahan penyalahgunaan narkoba terbagi menjadi tiga yaitu: (1) Pencegahan universal yang bertujuan untuk populasi umum baik kalangan keluarga maupun anak-anak; (2) Pencegahan selektif yang ditujukan kepada keluarga dan anak dengan berisiko tinggi (high risk). Risiko tersebut dapat berupa risiko demografis, lingkungan psikososial dan biologis; (3) Pencegahan terindikasi yang ditujukan kepada kasus yang mengalami berbagai faktor risiko dalam suatu keluarga yang disfungsional.
Pencegahan adalah segala upaya, usaha atau tindakan yang dilakukan secara sadar dan bertanggungjawab yang bertujuan untuk meniadakan atau menghalangi faktor yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan narkoba. Penyalahgunaan adalah tindakan menggunakan narkoba tanpa hak atau melawan hukum. Sedangkan narkoba adalah narkotika, prekursor, narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya kecuali badan adiktif untuk tembakau dan alkohol.
Masyarakat merupakan lingkungan ketiga setelah keluarga dan sekolah dalam pembinaan dan pembinaan kepribadian anak- anak yang baik. Oleh karena itu lingkungan masyarakat harus kondusif untuk mendukung keluarga dan sekolah terhadap pembinaan anak-anak terutama dalam kehidupan beragama yang baik. Untuk menciptakan lingkungan masyarakat yang kondusif melalui jalur agama perlu dikembangkan secara intensif, kegiatan- kegiatan keagamaan antara lain: (1) Memakmurkan masjid dan mushola dengan sholat berjamaah dan pengajian-pengajian; (2) Mengaktifkan penyelenggaraan majlis Ta'lim baik kaum ibu dan bapak maupun remaja dan anak-anak; (3) Dalams etiap pengajian atau majlis Ta'lim harus selalu diingatkan tentang masalah baya penyalahgunaan narkoba (Kabain, 2020).
Pendidikan memegang peranan penting dalam membentuk pola pikir dan perilaku generasi muda. Melalui pendidikan yang baik, anak-anak dapat diajarkan tentang bahaya narkoba dan dampak negatifnya. Kurikulum yang memasukkan pendidikan anti-narkoba harus diterapkan di sekolah-sekolah. Materi ini tidak hanya mencakup informasi tentang jenis-jenis narkoba, tetapi juga bagaimana cara menolak tawaran untuk menggunakannya.Selain itu, pendidikan juga harus menekankan pentingnya pengembangan keterampilan hidup (life skills) seperti kemampuan berkomunikasi, pengambilan keputusan, dan manajemen stres. Dengan memiliki keterampilan ini, generasi muda akan lebih mampu menghadapi tekanan dari teman sebaya dan situasi sulit lainnya tanpa harus bergantung pada zat-zat terlarang (Kabain, 2020).
Sebagaimana kita ketahui, bahwa pendidikan adalah merupakan suatu pekerjaan yang sangat kompleks dan membutuhkan waktu yang cukup lama. Hasil dari suatu pendidikan tidak segera dapat kita lihat hasilnya atau kita rasakan. Di samping itu hasil akhir dari pendidikan ditentukan pula oleh hasil-hasil dari bagian-bagian dari pendidikan yang sebelumnya. Untuk membawa anak kepada tujuan akhir, maka perlu anak diantar terlebih dahulu kepada tujuan dari bagian-bagian pendidikan (Aulia, 2020).
Pendidikan jalur formal adalah kegiatan sistematis, berstruktur, bertingkat dimulai dari sekolah dasar sampai keperguruan tinggi dan yang setaraf dengannya; termasuk didalamnya adalah kegiatan studi yang berorientasi akademis dan umum, program spesialisasi, dan latihan professional yang dilaksanakan dalam waktu yang terus menerus. Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi.
Pendidikan jalur formal merupakan bagian dari pendidikan nasional yang bertujuan untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya sesuai dengan fitrahnya, yaitu pribadi yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berahlak mulia, demokratis, menjunjung tinggi hak azasi manusia, menguasai ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, memiliki kesehatan jasmani dan rohani, memiliki keterampilan hidup yang berharkat dan bermartabat, memiliki kepribadian yang mantap, mandiri, dan kreatif, serta memiliki tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan yang mampu mewujudkan kehidupan bangsa yang cerdas dan berdaya saing di era global (Aulia, 2020).
Keluarga adalah lingkungan pertama di mana anak-anak belajar dan berkembang. Oleh karena itu, peran orang tua sangat dominan dalam membentuk karakter dan nilai-nilai anak. Komunikasi terbuka antara orang tua dan anak dapat membantu memberikan suasana yang aman bagi anak ketika berbicara tentang masalah yang mereka hadapi, termasuk tekanan untuk menggunakan narkoba.Orang tua juga harus menjadi contoh yang baik bagi anak-anak mereka. Kebiasaan hidup sehat, seperti olahraga teratur dan pola makan seimbang, dapat mengurangi kemungkinan anak terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba. Selain itu, melibatkan anak dalam kegiatan positif seperti olahraga, seni, atau organisasi sosial dapat memberikan mereka alternatif yang konstruktif untuk mengisi waktu luang (Riswanda & Romadhan, 2024).
Dukungan dari komunitas sangat penting dalam upaya mencegah penyalahgunaan narkoba di kalangan generasi muda. Komunitas yang aktif dapat menyediakan berbagai program dan kegiatan yang positif bagi remaja. Misalnya, kegiatan olahraga, seni, atau pelatihan keterampilan dapat menjadi sarana bagi anak-anak untuk mengekspresikan diri dan mengembangkan bakat mereka.Selain itu, organisasi non-pemerintah (LSM) juga dapat berperan dalam memberikan edukasi tentang bahaya narkoba melalui seminar, lokakarya, dan kampanye kesadaran. Dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat---seperti sekolah, keluarga, pemerintah, dan LSM---kita dapat menciptakan lingkungan yang mendukung generasi muda untuk menjauhi narkoba (Malika et al., 2024).
Strategi pencegahan penyalahgunaan narkoba harus bersifat komprehensif dan berkelanjutan. Salah satu pendekatan yang efektif adalah program intervensi dini yang ditujukan untuk mengenali tanda-tanda awal penyalahgunaan narkoba pada remaja. Dengan deteksi dini, tindakan pencegahan dapat dilakukan sebelum masalah semakin parah.Program rehabilitasi bagi mereka yang sudah terlibat dengan narkoba juga sangat penting. Ini bukan hanya tentang menghentikan penggunaan narkoba tetapi juga membantu individu tersebut untuk kembali ke masyarakat dengan cara yang positif. Dukungan psikologis dan sosial sangat diperlukan dalam proses pemulihan ini (Jaya et al., 2024).
Media memiliki peranan penting dalam membentuk opini publik dan menyebarkan informasi. Kampanye anti-narkoba melalui media sosial, televisi, radio, dan internet dapat menjangkau audiens yang lebih luas, terutama generasi muda. Konten kreatif seperti video pendek, infografis, atau cerita inspiratif dari mereka yang berhasil menjauhi narkoba bisa menjadi alat yang efektif untuk menyampaikan pesan positif.Penting juga untuk melibatkan influencer atau tokoh publik dalam kampanye ini. Mereka memiliki pengaruh besar terhadap perilaku remaja dan bisa menjadi contoh nyata bahwa hidup sehat tanpa narkoba adalah mungkin dan bermanfaat (Hakim, 2023).
Simpulan
Berdasarkan kajian yang sudah dipaparkan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa: dalam membentuk generasi muda positif tanpa narkoba sekolah, keluarga, dan pemerintahan mempunyai tanggung jawab yang sama besarnya . Pendidikan yang baik tentang bahaya narkoba, dukungan dari keluarga dan komunitas, serta strategi pencegahan yang efektif merupakan kunci untuk mencapai tujuan ini. Dengan menciptakan lingkungan yang mendukung dan memberikan alternatif positif bagi remaja, kita dapat membantu mereka menghindari jeratan narkoba dan meraih masa depan yang lebih baik. Generasi muda adalah harapan bangsa; oleh karena itu kita harus berinvestasi dalam kesehatan mental dan fisik mereka agar mereka dapat tumbuh menjadi individu yang produktif dan berkontribusi positif bagi masyarakat.
Â
Â
Daftar Pustaka
Â
Aulia, Z. (2020). Jangan Pernah tergoda Narkoba. Semarang: Alprin.
Clarina, R., Monica, D. R., & Maulani, D. G. (2024). Strategi Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika oleh Anak di Era Digital. Journal of Contemporary Law Studies, 1(4), 276--286.
Djangoan, T. R., & Dominggus, I. (2021). Strategi Badan Narkotika Nasional Kabupaten Pulau Morotai dalam Melakukan Penangganan dan Pemberantasan Narkoba Didaerah Perbatasan. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 7(4), 638--648.
Hakim, M. A. (2023). Bahaya Narkoba Alkohol: Cara Islam Mencegah, Mengatasi, dan Melawan. Bandung: Nuansa Cendekia.
Jaya, M., Mulyadi, D., Epriadi, D., & Raharja, I. F. (2024). Capacity Building Osis dan Ormawa Sebagai Model Pencegahan Terhadap Penyalahgunaan Narkotika di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh. Jurnal Politik Dan Pemerintahan Daerah, 6(1), 94--107.
Kabain, A. (2020). Peran Keluarga, Guru, dan Sekolah Menyelamatkan Anak dari Pengaruh Napza. Semarang: Alprin.
Malika, R., Arsanah, E., & Haryanti, H. A. (2024). Membangun Generasi Remaja yang Sehat dan Bebas Narkoba melalui Penyuluhan dan Pendampingan. Sahaya: Jurnal Pengabdian Masyarakat Multidisiplin (J-SHY), 2(2), 20--28.
Martaatmadja, S. (2020). Awas Bahaya Napza. Semarang: Alprin.
Pareres, S. K., & Yusuf, H. (2024). Pengaruh Lingkungan Sosial terhadap Prilaku Kriminal Remaja. Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 1(2), 1788--1795.
Riswanda, J., & Romadhan, M. F. (2024). Pengaruh Peer Education Penyalahgunaan NAPZA terhadap Tingkat Pengetahuan dan Sikap pada Siswa Sekolah Menengah Atas. Didaktika: Jurnal Kependidikan, 13(2), 2589--2598.
Rizky, A. (2024). Implementasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Studi Kasus di Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhan Batu Selatan) Perspektif Fiqh Siyasah. Skripsi. Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
Siagian, F. S. (2023). Pertanggungjawaban Pidana Penanam Ganja Berdasarkan Undang-Undang tentang Narkotika. Kajian Ilmiah Hukum Dan Kenegaraan, 2(2), 65--78.
Siregar, Y., & Erma, Z. (2022). Sosialisasi Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika pada Remaja di SMA Perguruan Kebangsaan Medan. Journal Liaison Academia and Society, 2(2), 92--100.
Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Pendidikan: Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: CV Alfabeta.
Yunisa, D. R. (2023). Bahaya Penyalahgunaan Narkoba Terhadap Kesehatan Masyarakat. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Abdi Putra, 3(1), 1--6.
Zed, M. (2018). Metode Penelitian Kepustakaan. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H