Istishna' merupakan akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan prsyaratan tentu yang disepakati antara pemesna (mustashni') dan penjual (shani'). Â Pada akad istishna' terdapat dua tempo , yakni masa konstruksi dan pasca konstruksi. Sedangkan dari segi pengakan pendapatan, meenurut PSAK 104, yaitu :
Pendapatan istishna' diakui dengan menggunakan metode persentase penyelesaian atau metode akad selesai. Akad adalah selesai jika proses pembuatan barang pesanan selesai dan diserakan kepada pembeli. Selanjutnya, dijelaskan dalam PSAK 104 bahwa ada 2 jenis pembayaran dalam akad istishna' Â yakni pembayaran tunai dan tangguh.
Dalam praktek bank Syariah, akad istishna' diwujudkan dalam berbagai produk. Salah satunya adalah Produk Aprtmen. Produk ini merupakan produk pembiayaan di Bank Syaiah yang memakai akad istishna'. Melihat data yang menunjukan bahwa elisih pembiayaan pada prinsip jual beli yang cukup jauh, maka kemungkinan muncul resiko maupun kendala pada praktik perbankan Syariah.
Bank sebagai pihak intermediasi antara pihak surplus dengan pihak defisit dituntut harus mampu untuk mengelola dana dari deposan kemudian disalurkan kepada nasabah sebagai debitur. Disini, pihak bank berperan sebagai perantara dari kedua belah pihak, yakni sebagai penyimpanan dana maupun sebagai kreditur. Dari kendala maupun resiko yang muncul, bank harus tetap mampu menerapkan prinsip umum akuntansi Syariah, yaitu tanggung jawab, keadilan, dan kebenaran. Dimana, setiap transaksi mempengaruhi pendaapatan, harus diproporsikan seuai dengan hak masing- masing nasabah.
Ada beberapa konsekuensi saat bank islam menggunakan kontrak istishna' parallel. Menurut Antonio (2001), konsekuensi tersebut antara lain :
- Bank islam sebagai pembuat pada kontrak pertama tetap merupakan satu-satunya pihak yag bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kewajibannya. Istishna' parallel atau subkontrak untuk sementara harus dianggap tidak ada. Dengan demikian, sebagai shani' pada kontrak pertama, bank tetapbertanggung jawab atas setiap kesalahan, kelalaian, atau pelanggaran kontrak yang berasal dari kontrak parelel.
- Penerima subkontrak pembuatan padaistishna' parallel bertanggung jawab terhadap bank islam sebagai pemesan. Dia tidakmempunyai hubungan hukum secara langsung sengan nasabah pada kontrak pertama akad. istishna' kedua merupakan kontrak parallel, tetapi bukan merupakan bagian atau syarat untuk kontrak pertama. Dengan demikian, kedua kontrak tersebut tidak mempunyai kaitan hukum sam asekali.
- Bank sebagai Shani' atau pihak yang siap untuk membuat atau mengadakan barang, bertanggung jawab kepada nasabah atas kesalahan pelaksanaan subkontraktor dan jaminan yang darinya. Kewajiban inilah yang membenarkan keabsahan istishna' parallel, juga menjadi dasar bahwa bank boleh memungut keuntungan kalua ada.
Pada prakteknya, Ketika bank menggunakan akad istishna' parallel maka bank melakukan Kerjasama dengan pengembang karena bank bukan sebagai produsen barang. Kerjasama kedua adalah dengan pihak nasabah sebagai pemesan. Masing-masing Kerjasama itu memiliki risiko. Oleh karena itu, bank Syariah memiliki prosedur standar pelaksanaan yang dapat meminimalkan resiko yang muncul.
Produk apartment adalah fasilitas pembiayaan pemlikan apartmen yang diberikan bank kepada nasabah untuk mmbeli apartmen dari bank, yang dibangun oleh pengembang berdasarkan pesanan nasabah dengan kondisi apartmen belum terbangun atau sdang dalam tahap pembangunan dengan melakukan akad istishna. Produk ini kemudian disebut dengan produk apartmen.
Inovasi ini dilatarbelakangi oleh kepentingan bank Syariah dalam peningkatan daya saing dalam dunia perbankan, optimalisasi pendapatan bank, dan sebagai bentuk pelayanan bank terhadap masyarakat tanpa mengabaikan penerapan prinsip Syariah.
Dalam menjalankan produk apartmen ini, bank Syariah memiliki beberapa kendala diantaranya adalahÂ
- Investasi Teknologi Informasi : dalam prakteknya, perbankan Syariah membutuhkan system yang lebih rumit dibandingkan perbankan pada umumnya. Beragamnya akad yang ada sejalan dengan dibutuhkannya system yang lebih kompleks.
- Investasi Sumber Daya Manusia : kendala ini muncul sejalan dengan munculnya kendala kebutuhan IT. Kebutuhan SDM yang kompeten dalam menjalankan system tersebut. Penggunaan system manual akan membutuhkan SDM yang bukan hanya handal dalam komputerisasi tetapi juga dalam perbankan maupun akuntansi Syariah.
- Kelaziman Bisnis Konstruksi Apartmen di Indonesia : Sebagian besar pengembang di Indonesia melaksanakan bisnisnya tidak berdasarkan pada PSAK 104 . karna pada prakteknya, pada metode prosentase penyelesaian, pengembang menjalankan kerjasamanya dengan pencarian dana terlebih dahulu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H