Zakat merupakan bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Sebagai salah satu rukun islam, zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf). Zakat sendiri berasal dari bentuk kata "zaka" yang berarti suci, baik, berkah, timbuh, dan berkembang.
Zakat sendiri merupakan praktik ibadah Dimana seorang muslim memberikan 2,5% dari hartanya untuk disumbangkan kepada yang membutuhkan. Dalam pandangan islam, memberikan hartanya kepada orang lain yang membutuhkan bisa mensucikan jiwa dan juga sebagai pengingat bahwa hart aitu bukan milik mereka melainkan titipan dari Allah SWT. Harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim ini harus dibagikan kepada delapan golongan yang berhak menerima yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharim, fisabilillah, dan ibnu sabil.
Masuknya dunia global dalam era digital atau revolusi 4.0 menjadikan segala aspek dan sektor mengalami perubahan, termasuk dalam sektor keuangan sosial seperti zakat. Dengan kemjuan tersebut, sebuah konsep peengelolaan zakat yang memanfaatkan teknologi digital untuk mengoptimalkan pengumpulan serta penyaluran zakat diharapkan dapat menjawab segala tantangan yang ada di era sekarang. Karna bagaimanapun, zakat merupakan ibadah wajib bagi setap muslim karn amerupakan rukun iman yang ketiga.
Pada era revolusi industi 4.0 teknologi informasi telah menjadi basis dalam kehidupan manusia danmempengaruhi banyak aspek termasuk dalam transparansi informasi. Perkembangan teknologi informasi akan mengubah kebiasaan Masyarakat dan mendorong berkembangnya evolusi industri yang berdampak pada digitalisasi dalam banyak hal, termasuk penerapan dan penggunaan teknologi dalam institusi zakat yang dapat meningkatkan transparansi, efektivitas, dan efisiensi manajemen perzakatan.
Dalam Workshop Digitalisasi pada acara Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF), Direktur Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia, Ita Rulina S.E. MM, menyampaikan bahwa melalui transformasi digital, pengelolaan zakat dapat menjadi lebih efektif dan efisien karena mampu menjangkau muzaki secara lebih luas dan memudahkan mereka dalam menunaikan zakat. Digitalisasi juga dapat meningkatkan transparansi dalam pengelolaan dan penyaluran zakat sehingga meningkatkan kepercayaan public terhadapp organisasi pengelola zakat.
Dengan adanya digitalisasi zakat, pengelola zakat dapat menghadirkan sistem yang transparan dan akuntabel, memungkinkan muzaki mengetahui dengan jelas bagaimana zakat mereka digunakan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah muzakki yang membayar zakat karena kemudahan dan kepraktisan pembayaran zakat melalui sistem digital. Selain itu, digitalisasi zakat memungkinkan penyaluran zakat yang lebih cepat dan efisien sehingga mustahiq dapat segera menerima bantuan yang mereka butuhkan.
Pengumpulan zakat secara digital bisa dilakukan melalui platform internal seperti website dan aplikasi yang disediakan oleh Organisasi Pengelola Zakat (OPZ). Platform digitalisasi zakat juga bisa ditemukan di platform e-commerce seperti Tokopedia dan Shopee, ride hailing, crowdfunding seperti kitabisa.com, dan e-wallet seperti OVO, GoPay, dan Dana (Baznas, 2020).
Zakat memiliki potensi besar untuk menjadi instrument dalam mewujudkan kesejahteraan umat. Menurut BAZNAS potensi potensi zakat di Indonesia menvapai RP232 triliun pertahun, angka ini setara dengan 24% dari PDB Indonesia. Namun, realisasi pengumpulan zakat masih jauh dari potensi tersebut. Hal ini menunjukan adanya kesenjangan yang signifikan antara potensi dan realisasi pengumpulan zakat.
Hadirnya zakat 4.0 menjadi Solusi transformative untuk mengatasi berbagai tantangan pengoptimalan zakat. Dengan memanfaatkan teknologi digital untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan zakat. Berbagai platform online seperti website, aplikasi mobile, dan e-commerce telah menyediakan layanan pembayaran zakat secara digital yang memudahkan seorang muslim untuk menuniakan kewajiban zakatnya kapanpun dan dimanapun.
Berkat kemajuan teknologi imi, pembayaran zakat semakin mudah. Meskipun begitu, Masyarakat tetap perlu berhati-hari dan bijak dalam memilih platform yang tepat agar apa yang didonasikan tidak deselewengkan. Beberapa platfom terpercaya yag dapat menjadi pilihan untuk pembayaran zakat adalah sebagai berikut :
- Dana : Melalui Kerjasama dengan Dompet Dhuafa, DANA menyediaan layanan pembayaran zakat fitrah dan zakat profesi bagi pengguna.
- LinkAja : LinkAja syariah menginisiasi program zakat dan sedekah berbasis kelurahan serta menghadirkan fitur LinkAja berbagi untuk menyalurkan donasi, zakat, dan sedekah.
- Gojek : Platform layanan transportasi ini menawarkan kemudahan bagi penggunnya agar dapat membayarkan zakat lewat fitur GoGive.
- Tokopedia : Tokopedia menawarkan layanan pemayaran zakat fitrah dan akat mal. Platform belanja ini menampilkan batas waktu pembayaran serta fitur reminder atau pengingat terdapat pula fitur kalkulator zakat agar pengguna dapat memastikan berapa besaran zakat yang harus dikeluarkan.
- Kitabisa.com : Kitabisa sebagai platform galang dana, donasi, dan zakat online telah menjadi bagian dari Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Hasil pengumpulan zakat oleh kitabisa nantinya akan disetorkan ke instansi penyaluran zkat terpercaya seperti BAZNAS, Rumah Yatim, Dompet Dhuafa, panti asuhan, dan lain sebagainya.
Digitalisasi zakat atau zakat 4.0 merupakan solusiinovayof untuk mengoptimalkan pengelolaan zakat di era digital. Dengan berbagai manfaatnya, zakat 4.0 perlu diimplementasikan secara menyeluruh dengan dukungan dan Kerjasama dari berbagai pihak, termasuk muzali, mustahik, lembaga zakat, pemerintah, swasta, dan Masyarakat.