1. Lawrence M. Friedman: Menurut Friedman, efektivitas hukum dipengaruhi oleh tiga faktor utama: struktur hukum (legal structure), substansi hukum (legal substance), dan budaya hukum (legal culture). Ketiga faktor ini harus saling terkait dan mendukung satu sama lain agar hukum dapat berfungsi secara efektif.
2. Roscoe Pound: Pound melihat efektivitas hukum dalam konteks sosial. Ia berpendapat bahwa hukum harus mampu memenuhi kebutuhan sosial dan menyesuaikan diri dengan perubahan zaman. Hukum yang efektif adalah hukum yang dapat menjaga keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan masyarakat.
3. Donald Black: Black melihat hukum sebagai bentuk kontrol sosial. Menurutnya, efektivitas hukum dapat diukur dari sejauh mana hukum mampu mengendalikan perilaku manusia dan menjaga ketertiban sosial.
4. Max Weber: Weber menekankan pentingnya legitimasi hukum dalam mencapai efektivitas. Hukum yang efektif adalah hukum yang diakui dan diterima oleh masyarakat sebagai sesuatu yang sah dan adil.
5. Emile Durkheim: Durkheim melihat hukum sebagai refleksi dari kesadaran kolektif masyarakat. Hukum yang efektif adalah hukum yang sesuai dengan nilai-nilai dan norma yang dianut oleh mayoritas masyarakat.
Contoh Efektivitas Hukum dalam Masyarakat
Salah satu contoh efektivitas hukum dalam masyarakat adalah keberhasilan penerapan peraturan lalu lintas. Peraturan lalu lintas yang efektif dapat mengurangi angka kecelakaan, kemacetan, dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan. Efektivitas peraturan lalu lintas ini dapat dilihat dari penurunan angka kecelakaan, peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas, dan adanya kepastian hukum bagi semua pengguna jalan.
B. Hubungan Efektivitas Hukum dan Kontrol Sosial Hukum
Efektivitas hukum dan kontrol sosial hukum memiliki hubungan yang sangat erat. Kontrol sosial hukum adalah upaya untuk mengatur perilaku masyarakat melalui hukum. **Efektivitas hukum menjadi indikator keberhasilan kontrol sosial hukum**. Semakin efektif suatu hukum, semakin baik pula kemampuannya dalam mengendalikan perilaku masyarakat dan menciptakan ketertiban sosial.
C. Pendapat tentang Efektivitas Penegakan Hukum di Indonesia
Kelebihan: