Pertengahan Bulan Juni, publik dikejutkan dengan berita-berita tentang larangan polisi kepada pengendara sepeda motor, larangan tersebut menyorot pada penggunaan alas kaki saat berkendara. Berminggu-minggu topik ini sangat diperbincangkan. Banyak publik yang serta merta menelan semua info hoaks terkait hal tersebut. Info yang beredar pada banyak media cenderung menyudutkan pihak polisi dengan mengatakan penggunaan sandal sebagai larangan dan akan dikenakan sanksi tilang. Di lain sisi, pihak polisi mengklaim bahwa hal tersebut merupakan himbauan dan bukan larangan. Kemudian pihak polisi juga mengatakan bahwa tidak ada sanksi tilang pada putusan terkait himbauan tersebut. Pro dan kontra muncul di kalangan masyarakat, banyak masyarakat yang tidak setuju dengan hal ini, karena menurut mereka tidak perlu menggunakan sepatu untuk perjalanan jarak dekat, seperti ke pasar atau sekedar mengantar anak ke sekolah yang jarak rumah dengan sekolah sangat dekat.
Himbauan untuk memperketat pengamanan saat berkendara dengan tidak mengunakan sandal, dirasa memberatkan untuk pelaku perjalanan jarak dekat, namun apabila ditinjau dari aspek keamanan, penggunaan sandal sangat beresiko bagi pengendara. Sandal tidak mampu melindungi kaki saat terjadi kecelakaan atau saat jatuh dari motor, kaki pengendara dapat mengalami luka berat akibat pemakaian sandal yang tidak bisa menutupi seluruh bagian kaki. Pada dasarnya, memang kecelakaan di jalan tidak memandang jarak yang akan ditempuh oleh pengendara. Baik jarak dekat maupun jauh, semua memiliki resiko tinggi untuk mengalami kecelakaan lalu lintas. Penggunaan sandal dalam berkendara memang tidak dianjurkan, selain tidak dapat melindungi kaki apabila terjadi kecelakaan, penggunaan sandal jepit juga sering mengakibatkan selip, khususnya pada pengguna motor manual.
Keamanan berkendara perlu diperhatikan oleh masing-masing individu, menggunakan perlengkapan berkendara (riding gear) yang aman dan nyaman. Khusus untuk bagian kaki, maka riding gear yang tepat adalah sepatu atau alas kaki lain yang menutup hingga mata kaki. Sebab, sepatu dapat mengurangi potensi cedera jika terjadi kondisi yang tidak diinginkan dalam perjalanan. Jika menggunakan motor tipe manual, maka sebaiknya sepatu yang dipakai memiliki bagian hak untuk mencegah selip saat menginjak footstep (pijakan kaki). Tidak ada tawar menawar soal keamanan berkendara. Jadi, tidak ada ketentuan jarak maupun kondisi tertentu dalam penggunaan sandal jepit dan sepatu, lantaran hal tersebut menyangkut keselamatan pengendara.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H