Mohon tunggu...
zevin novaldi
zevin novaldi Mohon Tunggu... -

baca buku

Selanjutnya

Tutup

Politik

Antony Salim, Si Cukong Jokowi Curangi Negara Rp 2 Triliun

23 April 2014   00:48 Diperbarui: 4 April 2017   18:23 16030
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Cerita dimulai pada Kamis malam 13 Maret 2014 lalu, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menemui sekitar 75 orang pengusaha di kantornya yang berada di Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Pertemuan ini hanya berselang beberapa jam sebelum dirinya mengeluarkan surat yang berisi “titah” pencapresan Jokowi. (link berita : http://bit.ly/1ly9kV7)
Banyak pihak yang menduga, keputusan Megawati menyerahkan mandat Capres kepada Jokowi itu karena tekanan dari kalangan pengusaha – pengusaha. Seperti yang disampaikan oleh staf khusus Presiden, Andi Arief baru – baru ini.
Sebenarnya, apa yang dicurigai Andi Arief di atas bukan kabar baru lagi. Perihal dukungan pengusaha – pengusaha besar dibalik Jokowi ini sudah menjadi rahasia umum. Sejumlah pengusaha besar yang diketahui berada di belakang Jokowi adalah Anthony Salim, James Riady, Robert Budi Hartono dan Edward Soeryadjaya. Dukungan para pengusaha besar ini pada bukanlah “gratis”, berikut kepentingan cukong – cukong Jokowi bila dirinya terpilih menjadi Presiden. Dalam artikel ini saya akan membahas lebih mendalam mengenai Sang cukong terbesar, Anthony Salim.
Anthony Salim adalah pemilik PT Indofood yang memonopoli pangsa pasar sejumlah produk pangan seperti gandum. Nilai impor gandum saat ini sangat besar, sekitar 80 persennya dikuasai oleh Indofood. Sejatinya monopoli pangan seperti sudah tidak diperbolehkan dan di atur dalam undang – undang. Namun impor gandum ini dipertahankan karena harganya lebih murah padahal Indonesia bisa menanam gandum sendiri. Karena punya kuasa atas impor gandum tersebut, pengusaha yang lain tidak bisa melakukan produksi pangan sejenis. Selain itu, Di BCA pun kini Anthony Salim memiliki saham sebesar 1,76 persen. Namun, Anthony masih mempertahankan PT Indofood Sukses Makmur dan PT Bogasari Flour Millsn sebagai tombak bisnisnya.

1398163540647153282
1398163540647153282

Melalui Jokowi, Anthony Salim bisa memastikan apa yang dibangunnya selama ini tetap berjalan aman. Inilah mengapa dukungan yang sangat besar diberikan pada Jokowi yang dianggap sangat mudah untuk “disetir” dan dijadikan Presiden boneka.
Lalu apa hubungannya Anthony Salim dengan kasus penggelapan uang Negara sebesar 2T?
Dimulai dengan Headline berita hari ini saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo sebagai tersangka kasus pajak.
Pria yang baru hari ini pensiun sebagai Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu diduga menyelahgunakan wewenangnya selaku Dirjen Pajak saat pengurusan Wajib Pajak PT Bank Central Asia Tbk Tahun 1999 di Ditjen Pajak pada 2003-2004.
Kronologisnya, pada 17 Juli 2003, PT BCA Tbk mengajukan surat keberatan transaksi non-performance loan (NPL) atau kredit macet sebesar Rp 5,7 triliun kepada Direktur PPH Ditjen Pajak. Bank BCA keberatan dengan nilai pajak yang harus dibayar karena nilai kredit macet hitungan mereka adalah sebesar Rp 5,7 triliun. Selanjutnya, Direktur PPH memproses, mengkaji dan mendalami keberatan pajak yang diajukan pihak Bank BCA itu. Dan dari pendalaman selama sekitar setahun atau pada 13 Maret 2004, Direktur PPH mengeluarkan hasil risalah beserta kesimpulan, bahwa keberatan pajak pihak Bank BCA itu ditolak dan Bank BCA diwajibkan memenuhi pembayaran pajak Tahun 1999 dengan batas waktu 18 Juli 2003.
Namun, sehari sebelum batas jatuh tempo pembayaran pajak Bank BCA itu, rupanya Hadi Poernomo selaku Dirjen Pajak memerintahkan Direktur PPH melalui nota dinas agar mengubah kesimpulan keberatan Bank BCA menjadi 'diterima' seluruhnya. Di situlah peran Dirjen Pajak Hadi Poernomo di kasus ini.
Sekarang, Resiko terbesar yang bisa dialami Bank BCA adalah dikenakannya kewajiban membayar pokok utang pajak sebesar Rp 375 miliar beserta sanksi dendanya maksimal sebesar 4 kali lipat dari pokok utang pajak sebesar Rp 1,5 triliun, sehingga nilai total yang berpotensi dikenakan kepada BBCA maksimal sebesar Rp 1,875 triliun, Hampir 2T jika dibulatkan ke atas! Tidak main-main bukan?
Lalu pertanyaan besarnya adalah pergi kemana uang yang berjumlah hamper 2T itu? Apa mungkin dana tersebut digunakan Anthony Salim CS untuk mendanai Jokowi menjadi RI 1? Mengingat Anthony Salim merupakan salah satu pemegang saham di Bank BCA serta kekuatan financialnya yang sangat berpengaruh berkat monopoli pangan selama ini. Dengan dana sebesar itu tentunya Jokowi sangat berpeluang untuk duduk menjadi Presiden Indonesia 2014-2019. Dengan Jokowi menjadi presiden maka cukong-cukong berkepentingan ini akan selamat, aman dan tidur nyaman karena bisnisnya, segala kasus yang menghantamnya akan mudah untuk diredamkan karena cukong-cukong ini akan mengendalikannya semuanya di belakang layar. Konspirasi ini tentu sangat mengerikan.
Pencapresan Jokowi ini membawa kepentingan pihak – pihak yang ingin menguasai tanah air. Hal yang jelas – jelas membahayakan posisi Indonesia ke depan. Apalagi seperti yang diketahui, Jokowi adalah sosok yang tidak memiliki pendirian dan prinsip yang kuat sehingga sangat mudah dijadikan Presiden boneka.
Sebagai masyarakat yang cerdas dan mencintai tanah air ini, kita harus waspada dengan sepak terjang Jokowi yang telah mengkhianati Jakarta dengan menjadi kutu loncat di pemilu 2014 ini. Jangan sampai kita tertipu dengan popularitas Jokowi yang tidak sepadan dengan kinerjanya selama ini. Mengurusi Jakarta saja Jokowi tidak mampu, berkomitmen apalagi mengurusi Indonesia yang memiliki kompleksitas persoalan yang sangat luar biasa.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun