Mohon tunggu...
Zevilla TasyayuHannana
Zevilla TasyayuHannana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Tingkat Pertama di Fakultas Hukum

value your privacy

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengaburan atas Hak Hidup akibat Praktik Female Genital Mutilation

8 Juni 2022   21:53 Diperbarui: 8 Juni 2022   22:03 142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber Gambar:

https://www.equalitynow.org/news_and_insights/global_end_fgm_jun_2020/

Merujuk pada permasalahan yang lebih spesifik dan pemberitaan yang minim mengenai topik kekerasan seksual, di dalam artikel ini kita akan mengulik lebih dalam mengenai Female Genital Mutilation. Female Genital Mutilation (selanjutnya disebut FGM) menurut WHO merupakan prosedur pengangkatan sebagian atau seluruh organ genital bagian luar. Yang mana juga memiliki pengertian, tindakan yang ditujukan untuk menghilangkan atau mengubah baik seluruh atau sebagian organ genital wanita. Saat ini FGM masih terjadi di 29 negara di dunia. Secara praktik, FGM dilakukan oleh kalangan non-medis dan penggunaan alat tradisional yang dipertanyakan kehigienisannya. Hal ini sangat berhubungan erat dengan kesehatan ‘korban’ bahkan hal ini juga berpengaruh pada keadaan psikologis ‘korban’ Tidak hanya itu, penangan pasca dilakukannya pemotongan organ genitalia juga tidak dilakukan secara benar menurut medis. Lalu apakah alasan dilakukannya praktik FGM ini? Menurut Fact Sheet No.23, Harmful Traditional Practices Affecting the Health of Women and Children, alasan yang mendasar dilakukannya praktik ini adalah:

  • kebudayaan yang mengakar kuat di dalam masyarakat tanpa adanya dasar medis sebagai kunci dari praktik ini;
  • Anggapan bahwa cara menjadi wanita seutuhnya dilakukan dengan FGM;
  • Seorang perempuan akan diragukan kesetiaanya jika tidak mempraktikkan FGM dan FGM sebagai bagian pengontrol seksualitas perempuan serta fungsi reproduksinya;
  • Dianggap membantu wanita untuk lebih subur serta mudah melahirkan.

Prosedur ini dilaksanakan terhadap perempuan saat masih bayi, anak-anak usia 7-10 tahun, baik remaja maupun perempuan dewasa. Namun, usia pelaksanaan praktik ini dilatarbelakangi oleh adat-istiadat setiap daerah. Menurut Williams Lea, terdapat 4 Tipe FGM yang terjadi, yakni:

  • Tipe 1, pemotongan klitoris perempuan sebagian atau seluruhnya;
  • Tipe 2, pemotongan klitoris dan labia kecil sebagian atau seluruhnya;
  • Tipe 3, pemotongan organ kelamin perempuan baik sebagian maupun seluruhnya serta menjahit kedua tepi hingga menyisakan lubang kecil;
  • Tipe 4, semua tipe melukai lainnya (memotong, menggores, membakar, meregangkan, dan menusuk organ kelamin perempuan)

Oleh karena itu, PPB menganggap bahwa FGM merupakan permasalahan internasional yang harus segera dituntaskan sehingga pada tahun 1970-an PBB mengadakan Convention on the Elimination of all Forms of Discrimination against Women (selanjutnya disebut CEDAW). Dalam kacamata hukum, praktik ini telah melanggar beberapa hak, yakni hak anak dan perempuan, hak hidup, hak keselamatan, dan hak mendapatkan jaminan kesehatan. Dikarenakan permasalahan FGM termasuk pada permasalahan internasional, maka terdapat beberapa Pasal dalam konvensi yang dilanggar, yakni:

  • Dalam Pasal 1 CEDAW, diskriminasi terhadap perempuan merupakan setiap pembedaan, pengucilan atau pembatasan yang dibuat atas dasar jenis kelamin, yang mempunyai pengaruh atau tujuan untuk mengurangi atau menghapuskan pengakuan, penikmatan atau penggunaan hak-hak asasi manusia. Hal ini jelas bahwa FGM melanggar ketentuan Pasal 1 CEDAW, yakni diskriminasi terhadap perempuan.
  • Dalam Pasal 6 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), menyatakan bahwa “Setiap manusia berhak atas hak untuk hidup yang melekat pada dirinya. Hak ini wajib dilindungi oleh hukum. Tidak seorangpun dapat dirampas hak hidupnya secara sewenang-wenang” Yang artinya, setiap individu memiliki hak atas dirinya sendiri dan terhadap tubuh yang dimilikinya
  • Dalam Pasal 12 International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR), menyatakan bahwa “Negara-Negara Peserta Perjanjian ini mengakui hak setiap orang untuk menikmati standar tertinggi yang dapat dicapai untuk kesehatan jasmani dan rohani” FGM dalam pelaksanaan mencederai kesehatan fisik dan mental yang dimiliki oleh setiap perempuan, di mana pelaksanaan yang riskan dan merupakan pelanggaran hak kesehatan.

Sumber:

https://media.neliti.com/media/publications/19517-ID-kajian-yuridis-female-genital-mutilation-fgm-dalam-perspektif-hak-asasi-manusia.pdf

https://www.ohchr.org/sites/default/files/Documents/Publications/FactSheet23en.pdf

https://www.dpr.go.id/doksetjen/dokumen/-Regulasi-UU-No.-12-Tahun-2005-Tentang-Pengesahan-Kovenan-Internasional-Tentang-Hak-Hak-Sipil-dan-Politik-1552380410.pdf 

https://referensi.elsam.or.id/wp-content/uploads/2014/09/Kovenan-Internasional-Hak-Ekonomi-Sosial-dan-Budaya.pdf

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun