Mohon tunggu...
Zevi ariska
Zevi ariska Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

mahasiwa ilmu komunikasi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemudik Membawa Surat Izin dari Kelurahan dan Surat Hasil Rapid Antigen untuk Bisa Sampai ke Kampung hHalaman

25 Mei 2021   00:30 Diperbarui: 25 Mei 2021   00:40 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Mudik Lebaran di Tahun 2021, masih menjadi tradisi masyarakat Indonesia walaupun adanya larangan dari pemerintah, pemudik juga membawa surat izin keluar masuk dari kelurahan dan membawa surat hasil rapid Antigen untuk mengantisispasi tertangkap oleh petugas.

" saya mudik bawa motor, kemudian naik kapal. Untuk mengantisipasi adanya pemeriksaan ketat oleh petugas disana, makanya saya sebelumnya meminta surat izin keluar masuk dari kelurahan dan bawa surat hasil rapid antigen" Ujar Novian Denich Setiawan, pemudik Lampung, Minggu (23/5)

Lebih lanjut Novian mengungkapkan bahwa dirinya memang selama ini mengikuti pada aturan dan tidak ingin mengambil resiko karena melanggar aturan. Karena dirinya juga tidak ingin gagal mudik, karena ingin bersilaturahmi kepada orang tua dan sanak saudara di Lampung dan menjenguk saudaranya yang sedang sakit. 

"Ya bagaimana lagi sudah aturannya, saya  ke Lampung karna ingin nengokin saudara saya yang sedang sakit, sekalian silahturahmi di sana karna momentnya pas juga mau lebaran, soalnya jarang kesana juga jadi sekalian mau silaturhami sama keluarga dan saudara disana" Ujar Novian

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun