Mohon tunggu...
Zeva Kurniawan
Zeva Kurniawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Nama:Zeva Kurniawan Npm:2151020314 Kelas:perbankan syariah'G Fakultas ekonomi bisnis Raden intan lampung

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Riba dalam Keuangan Syariah

29 Maret 2023   10:40 Diperbarui: 29 Maret 2023   10:49 195
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Riba adalah meminta tambahan uang dari pinjaman awal baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam meminjam yang bertentangan dengan prinsip syariah Islam.Riba secara bahasa bermakna tambahan atau meminta kelebihan uang dari nilai awal.Riba secara mutlak, tegas dan jelas hukumnya haram menurut al-Qur-an.Riba sendiri sangat merugikan bagi orang yang berhutang, sedangkan yang menghutangi akan semakin kaya dan menginjak-injak orang yang miskin.Riba sendiri tidak memakai konsep etika atau moralitas.

 Riba dapat menimbulkan permusuhan antara pribadi dan mengurangi semangat kerjasama/saling menolong dengan sesama manusia. Dengan mengenakan tambahan kepada peminjam akan menimbulkan perasaan bahwa peminjam tidak tahu kesulitan dan tidak mau tahu kesulitan orang lain.

 Islam memang   memperbolehkan pinjam meminjam, asalkan tidak ada unsur riba didalamnya.Secara garis besar jenis-jenis riba dibagi menjadi dua, yaitu riba tentang piutang dan riba jual beli.

 Sistem pinjam meminjam pada sistem riba ini banyak menguntungkan kaum pemilik modal karena banyak mendapat keuntungan yang lebih dari yang dipinjamkan.Dari adanya riba tersebut sehingga Islam melarang atau mengharamkan adanya riba.Dalam kesamaan antara Bunga dan Riba yang dilarang di Al-Qur'an dan hadits tapi masih banyak umat muslim yang masih bergabung dengan bank konvensional yang menggunakan sistem bunga dalam kehidupan maka dari itu turunlah ayat Allah yang melarang adanya riba yang menyebabkan kemelaratan dan kerusakan dalam kehidupan manusia.

 Istilah riba telah dikenal dan digunakan dalam transaksi-transaksi perekonomian oleh masyarakat Arab sebelum datangnya Islam. Akan tetapi pada zaman itu riba yang berlaku adalah merupakan tambahan dalam bentuk uang akibat penundaan pelunasan hutang.

 Dalam konteks Ekonomi Islam, menggunakan sistem riba termasuk salah satu dosa besar. Namun, pada praktiknya masih banyak masyarakat yang bingung dengan praktik riba dalam kehidupan sehari-hari, khususnya yang terkait dengan transaksi keuangan. Sehingga, bank konvensional pun masih menjadi pilihan nasabah Muslim termasuk untuk meminjam dana.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun