Mohon tunggu...
Zetty Azizatun Nimah
Zetty Azizatun Nimah Mohon Tunggu... Guru - Guru Madrasah_Guru ngaji_Dosen_Instruktur

Hobi membaca dan menulis, travelling, mengajar, bercerita, melakukan sesuatu yang baru

Selanjutnya

Tutup

Worklife

Zona Integritas Sebagai Tuntutan Lembaga Menjadi Lebih Bersih

21 Januari 2025   16:00 Diperbarui: 21 Januari 2025   15:40 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Membangun Zona Integritas (Iustrasi, Dok Pribadi)

Hasil kesepakatan rapat hari ini dengan kepala kementerian agama kota menginstruksikan setiap lembaga di bawah naungannya untuk menerapkan ZI atau Zona Integritas secara mandiri. Perlu adanya studi banding ke lembaga lain yang sudah menerapkan ZI secara baik.

Zona Integritas (ZI) adalah sebutan bagi wilayah atau unit kerja di instansi pemerintah yang memiliki komitmen untuk mewujudkan lingkungan bebas dari korupsi dan birokrasi yang bersih serta melayani. Konsep ini dikembangkan untuk mendukung reformasi birokrasi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.

Zona Integritas (ZI) adalah sebutan bagi wilayah atau unit kerja di instansi pemerintah yang memiliki komitmen untuk mewujudkan lingkungan bebas dari korupsi dan birokrasi yang bersih serta melayani. Konsep ini dikembangkan untuk mendukung reformasi birokrasi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.

Regulasi Zona Integritas

Aturan tentang Zona Integritas ini sebetulnya sudah lama dengan beberapa regulasi

  • Peraturan Menteri PANRB No. 10 Tahun 2019 tentang: Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Lingkungan Instansi Pemerintah.
  • Peraturan Menteri PANRB No. 52 Tahun 2014 tentang: Pedoman Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
  • Peraturan Menteri PANRB No. 10 Tahun 2019 tentang: Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Lingkungan Instansi Pemerintah.
  • Instruksi Presiden No. 5 Tahun 2004 tentang: Percepatan Pemberantasan Korupsi
  • Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP, Tentang: Pedoman Pengawasan pada Pembangunan Zona Integritas.

 Tujuan Zona Integritas

1. Menciptakan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK): Memastikan tidak ada praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam pelayanan.

2, Mewujudkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM): Memberikan pelayanan publik yang berkualitas, transparan, dan akuntabel.

Langkah Membangun Zona Integritas

Tahapan untuk membangun zona integritas perlu dicermati melalui langkah berikut:

1. Komitmen Pimpinan dan Pegawai: Seluruh elemen harus mendukung penuh pelaksanaan ZI.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun