Mohon tunggu...
Zetty Azizatun Nimah
Zetty Azizatun Nimah Mohon Tunggu... Guru - Guru Madrasah_Guru ngaji_Dosen_Instruktur

Hobi membaca dan menulis, travelling, mengajar, bercerita, melakukan sesuatu yang baru

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Program Makan Bergizi Gratis Rentan Kriminalisasi, Begini Langkah Mitigasi yang Diperlukan.

13 Januari 2025   17:00 Diperbarui: 13 Januari 2025   15:59 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Makan Bergizi Gratis Bersama  di Madrasah (dok. Pribadi)

Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) resmi melaunching program makan bergizi gratis pada tanggal 6 Januari 2025. Program MBG merupakan program prioritas pemerintah Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang menargetkan peserta didik, ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita.

Program MBG bertujuan meningkatkan status gizi penerimanya dengan menyediakan melalui makanan bergizi sesuai standar Angka Kecukupan Gizi (AKG) harian. Lebih lanjut, dengan program makan bergizi gratis ini, pemerintah sekaligus mengedukasi dan mensosialisasikan terkait gizi kepada masyarakat sehingga masyarakat bisa menerapkan kebiasaan makanan bergizi setiap harinya. Tujuan berikutnya yaitu mendorong pemberdayaan ekonomi lokal melalui pengadaan bahan pangan dari petani, nelayan, dan UMKM setempat.

Program ini akan dimulai di 190 titik yang tersebar di 26 provinsi. Setiap titik akan disiapkan SPPG  (Satuan Pelayan Pemenuhan Gizi) serta dapur MBG yang siap beroperasi. Setiap dapur MBG akan dipimpin oleh seorang kepala SPPG yang ditunjuk langsung oleh BGN, 1 orang ahli gizi, serta 1 orang akuntan yang mengawasi kualitas gizi, kelancaran distribusi makanan, mengawasi standar kebersihan, pengelolaan gizi, dan pengolahan limbah di setiap dapur MBG. Adapun sebaran dapur-dapur MBG di 26 provinsi, yaitu Aceh, Bali, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Riau, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, D.I. Yogyakarta, Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, hingga Papua Barat, dan Papua Selatan. Pemerintah menargetkan 937 dapur MBG pada akhir Januari 2025 dan dapat menyentuh angka 3 juta penerima manfaat selama periode Januari-Maret 2025 hingga 15 juta penerima per akhir tahun 2025.

Analisis Kriminalisasi Program Makan Bergizi Gratis

Program makan bergizi gratis ini tidak lepas dari risiko kriminalisasi. Kriminalisasi dapat terjadi dalam berbagai bentuk, seperti tuduhan penyelewengan dana, penipuan perjanjian sebagai penyelanggara Makan Bergizi Gratis, pelanggaran regulasi administratif, atau tuduhan penyebaran propaganda melalui program tersebut. Contohnya, di beberapa daerah pemilik catering mendapatkan janji akan mendapatkan tender sebagai supliyer MGB dengan keharusan membayar uang muka sebagai ikatan perjanjian, ternyata setelah ditelusuri merupakan penipuan.

Ada kasus di mana penyelenggara program makan bergizi dituduh melakukan korupsi karena tidak transparan dalam pelaporan penggunaan dana, meskipun tuduhan tersebut sering kali tidak berdasar dan hanya merupakan upaya politisasi oleh pihak tertentu. Dalam beberapa situasi, pemerintah daerah atau organisasi yang menjalankan program tersebut juga kerap menghadapi tuduhan melanggar izin operasional, misalnya jika distribusi makanan dilakukan di lokasi yang dianggap melanggar aturan zonasi.

Langkah Mitigasi Kriminalisasi Program Makan Bergizi Gratis

Langkah mitigasi terhadap kriminalisasi ini sangat penting untuk melindungi niat baik dan keberlanjutan program.

Pertama, transparansi harus menjadi prioritas utama. Pengelola program harus memastikan bahwa semua proses, mulai dari perencanaan anggaran hingga distribusi makanan, terdokumentasi dengan baik dan mudah diakses oleh publik. Pelaporan secara berkala kepada pihak-pihak berwenang dan publik dapat membantu mencegah tuduhan korupsi.

Kedua, pemenuhan regulasi administratif harus diperhatikan dengan seksama. Hal ini mencakup pengurusan izin yang sesuai, pengawasan distribusi, dan kepatuhan terhadap standar keamanan pangan.

Ketiga, kolaborasi dengan pihak independen, seperti lembaga audit atau organisasi masyarakat sipil, dapat memberikan lapisan perlindungan tambahan terhadap program. Lembaga independen ini dapat membantu memverifikasi integritas operasional program, sehingga tuduhan yang tidak berdasar dapat segera ditangkis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun