Mohon tunggu...
Zetri ArdityaNatasya
Zetri ArdityaNatasya Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Universitas Sebelas Maret

Saya adalah mahasiswa S1 Fisika UNS yang memiliki ketertarikan dalam pengembangan sumber daya manusia serta dalam bidang kepemimpinan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Negara Alami Kerugian Hingga 271 Triliun, Bagaimana Bisa?

1 April 2024   13:50 Diperbarui: 1 April 2024   14:04 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Indeks korupsi di Indonesia masih cukup tinggi, bahkan baru-baru ini ditemui kasus korupsi yang dilakukan oleh pengusaha ternama yaitu Harvey Moeis. Kasus korupsi ini bukanlah kasus yang sepele karena merugikan negara hingga 271 triliun. Kerugian sebanyak 271 triliun ini merupakan kerugian secara ekologis akibat rusaknya alam akibat pertambangan liar. Dalam kasus ini terdapat 16 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain Harvey, kasus ini juga menyeret salah satu pengusaha atau yang dikenal  sebagai crazy rich PIK yaitu Helena Lim.


Peran Harvey dalam kasus ini sebenarnya sederhana, Ia menjadi perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka TIN atau RBT. Salah satu tugasnya adalah mengakomondir pertambangan liar. Kemudian Harvey juga berperan untuk menguhubungi Direktur Utama PT Timah untuk  melancarkan pertambangan ilegal ini.


Atas Tindakan yang telah dilakukan Harvey, Ia teracam setidaknya 1 hingga 20 tahun penjara dan membayar denda sebanayak 50 juta hingga 1 miliar rupiah. Namun, menurut Saya hukuman tersebut tidaklah cukup mengingat kasus ini telah menyebabkan kerugian hingga 271 trilun. Tentunya tidak sebanding hanya dengan membayar 1 miliar dan dipenjara 20 tahun. Namun, ada pihak lain yang mengungkapkan bahwa Harvey akan dibui seumur hidup serta akan memiskinkan tersangka dan keluarga  dengan menyita hartanya, tapi pernyataan tersebut masih kelabu karena pihak berwenang belum memastikannya.


Tindak korupsi yang dijalankan Harvey Moeis sudah berjalan sejak tahun 2018. Tentunya ini sudah memakan waktu yang lama. Berdasarkan informasi tersebut tentunya peran pemerintah dalam mengawasi keberjalanan suatu perusahaan terutama perusahaan yang mengelola sumber daya alam perlu dipertanyakan. Seharusnya pemerintah senantiasa melakukan pengecekan secara berkala serta pihak perusahaan diwajibkan melaporkan kegiatan yang ada secara transparan pada pemerintah guna mengurangi potensi korupsi yang dapat merugikan negara. Selain itu, pemerintah perlu lebih tegas lagi dalam menyikapi kasusu korupsi dengan meberikan hukuman yang setimpal pada pelaku korupsi agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun