Mohon tunggu...
Zen ZuhdanAl
Zen ZuhdanAl Mohon Tunggu... Mahasiswa - (102190085) SM.D

Hukum Ekonomi Syariah (IAIN PONOROGO)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Organisasi Pengelola Zakat yang Beroperasi di Indonesia

21 Mei 2021   21:02 Diperbarui: 23 Mei 2021   15:04 378
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

A. Pendahuluan

Islam adalah agama dengan ajaran yang rahmatan li'alamin yang mana mempunyai tujuan yaitu membawa kesejahteraan, keberkahan, keamanan dan kedamaian kepada seluruh umat manusia di dunia. Islam juga mengajarkan untuk saling tolong menolong antar sesama umat manusia.. Manusia sebagai khalifatul-ardhl atau kholifah di muka bumi harus mengajarkan konsep tolong menolong yang mana dalam islam tercermin dalam kewajiban zakat, mengeluarkan infaq dan shodaqoh.

Zakat termasuk dari rukun islam yaitu rukun islam yang ketiga yang mempunyai dampak terhadap perekonomian. Zakat menyebabkan distribusi harta dari penduduk kaya ke penduduk miskin yang wajib di keluarkan oleh umatt muslim kepada muslim yang lain. Yang mana didalam Al-Qur'an sendiri telah disebutkan bahwasannya perintah mengeluarkan zakat tidak kurang dari 28 ayat Allah Swt. Maka dari itu peran zakat sangat penting dan wajib bagi umat islam zakat juga bermanfaat bagi masyarakat untuk mensucikan harta yang diperolehnya.

Di dalam pengelolaan zakat perlu adanya lembaga atau organisasi amil zakat untuk mempermudah masyarakat dalam menyalurkan dana zakat, infak, dan shadaqah. Dengan pengelolaan zakat yang maksimal dan sesuai dengan syariat islam di Indonesia sendiri dalam melaksanakan pengelolaan zakat secara nasional, pemerintah membentuk Badan Amil Zakat Nasional atau disingkat sebagai BAZNAS. Dan dalam pengelolaan zakat untuk membantu BAZNAS dalam, pengumpulan, pelaksanaan, pendayagunaan dan pendistribusian zakat, masyarakat dapat membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) disemua tingkatan.


B. Pembahasan

1.  Pengertian Zakat, Infaq dan Shadaqoh

a.  Pengertian Zakat

Secara bahasa zakat berasal dari bahasa arab yaitu "az-zakat" yang berarti tumbuh, bertambah, subur dan berkembang dan "zaka" yang artinya suci, baik, berkah, tumbuh. Sedangkan secara istilah zakat adalah mengeluarkan sejumlah harta tertentu yang diwajibkan oleh Allah, untuk dikeluarkan oleh orang yang beragama islam dan untuk diberikan kepada golongan yang berhak untuk menerimanya/mustahiq.

Secara bahasa makna suci dalam arti az-zakat menunjukkan bahwa dengan mengeluarkan zakat dapat mensucikan diri dari keburukan, keburukan kebathilan dan untuk mensucikan diri dari dosa-dosa. Sedangkan makna tumbuh menunjukkan bahwa mengeluarkan zakat menjadi sebab adanya pertumbuhan, dan perkembangan harta juga menambah pahala menjadi banyak.

Mengeluarkan zakat hukumnya wajib bagi umat islam, khususnya yaitu zakat mal, zakat fitrah dan zakat penghasilan yang asal mengeluarkannya terdapat batas waktu dan telah mencapai nishab. Zakat juga diberikan kepada delapan golongan orang yang berhak menerima zakat yaitu; fakir, miskin, riqab, amil zakat, gharim, muallaf, fisabilillah dan ibnu sabil. Zakat juga dapat dikeluarkan kepada Amil atau lembaga amil zakat yang ada di setiap daerah masing bisa melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang mana memiliki fungsi sesuai Peraturan BAZNAS Nomor 2 Tahum 2016 yaitu bisa mengumpulkan dana zakat dan mendistribusikan atau menyalurkan dana zakat kepada mustahiq melalui program yang ada.

b.  Pengertian Infaq dan Shadaqah

Infaq menurut bahasa yaitu berasal dari bahasa arab "anfaqa-yunfiqu" yang artinya keluar/mengeluarkan, menafaqohkan, memanfaatkan. Sedangkan secara istilah infaq adalah mengeluarkan sebagian dari hartannya atau pendapatan atau penghasilannya untuk kepentingan sesuatu yang di ajarkan oleh islam yang bertujuan untuk mendapatkan ridho Allah. Infaq tidak memiliki batas waktu, besar kecilnya dan tidak mengenal nishab. Infaq biasanya identic dikeluarkan dengan harta yaitu sesuatu yang diberikan untuk kebaikan juga untuk kemashlahatan umat.

Shodaqoh secara bahasa berasal dari bahasa arab yaitu "Shadaqa-shidqun" yang artinya sesuatu yang benar atau jujur. Sedangkan secara istilah shodaqoh adalah memberikan sesuatu kepada seseorang yang membutuhkan secara sukarela tanpa ditentukan jumlahnya semata-mata hanya mengharap ridha Allah SWT. Adapun juga  menurut terminologi syariat, pengertian shodaqoh sama dengan pengertian infaq, termasuk juga hukum, ketentuan dan kaifiyah-kaifiyahnya. Hanya saja, jika infaq berkaitan dengan materi, sedekah memiliki arti lebih luas. Namun pada intinya Zakat Infak Shodaqoh (ZIS) itu sama yaitu Sama sama mengeluarkan hartanya di jalan Allah untuk kemashlahatan umat.

2.  Lembaga Pengelola Zakat Di Indonsia

a.  Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)

Badan Amil Zakat Nasional atau BAZNAS adalah sebuah badan/lembaga zakat yang melakukan pengelolaan zakat secara nasional. Baznas merupakan badan resmi yang dibentuk pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yangmana BAZNAS memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan meyalurkan dana zakat,infaq dan shadaqoh pada tingat Nasional.

Baznas memiliki tanggung jawab untuk mengawal pengelolaan zakat yang berazaskan: syariat islam, amanah, keadilan, kemanfaatan, kepastian hukum dan akuntabilitas. Baznas dalam melaksanakan tugas dan menyelenggarakan fungsi nya adalah perencanaan pengumpulan, pelaksanaan pengumpuan, pengendalian pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan zakat, pelaporan dan pertanggung jawaban pelaksanaan zakat. Kemudian untuk membantu BAZNAS dalam pelaksanaan, pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat masyarakat dapat membentuk Lembaga Amil Zakat (LAZ)

b.  Lembaga Amil Zakat (LAZ)

Lembaga Amil Zakat atau LAZ adalah lembaga pengelola zakat yang dibentuk oleh swasta dan bergerak diluar pemerintah, yang memiliki tugas membantu mengumpulkan , pendistribusian dan pendayagunaan zakat. Pembentukan Laz wajib mendapat izin menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh menteri.  Yaitu dengan izin dari yang diberikan oleh KemenAg RI operasional LAZ diawasi oleh kemenag RI dibawah koordinasi BAZNAS pusat. Kemudian dalam melaksanakan tugasnya LAZ bertanggung jawab kepada Pemerintah Daerah


C.  Kesimpulan

Zakat adalah mengeluarkan sejumlah harta tertentu yang diwajibkan oleh Allah, untuk dikeluarkan oleh orang yang beragama islam dan untuk diberikan kepada golongan yang berhak untuk menerimanya/mustahiq.

Infaq adalah mengeluarkan sebagian dari hartannya atau pendapatan atau penghasilannya untuk kepentingan sesuatu yang di ajarkan oleh islam yang bertujuan untuk mendapatkan ridho Allah. shodaqoh adalah memberikan sesuatu kepada seseorang yang membutuhkan secara sukarela tanpa ditentukan jumlahnya semata-mata hanya mengharap ridha Allah SWT.

BAZNAS adalah sebuah badan/lembaga zakat yang melakukan pengelolaan zakat secara nasional.

LAZ adalah lembaga pengelola zakat yang dibentuk oleh swasta dan bergerak diluar pemerintah, yang memiliki tugas membantu mengumpulkan , pendistribusian dan pendayagunaan zakat.


Zen Zuhdan Al Fasich, 102190085, SM. D

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun