Suatu hal yang nyeleneh, pada sebagian orang membayangkan Islam itu adalah seperti di Arab Saudi. Ini jelas muncul karena kurangnya pemahaman terhadap ajaran Islam itu sendiri.  Sebab, jika berkaca pada  kondisi  Arab Saudi saat ini, sudah banyak perubahan terus terjadi. Kini telah hadir kafe anjing di negara tersebut sekaligus jadi yang pertama.
Para pemilik binatang peliharaan anjing yang tinggal di kota pesisir Khobar, Arab Saudi, kini kian dimanjakan. Dilansir detikTravel dari AFP, Kamis (1/10/2020), kini telah hadir kafe anjing pertama bernama The Barking Lot.
Diketahui, kafe bertema anjing itu baru saja buka pada bulan Juni kemarin. Padahal sebelumnya, anjing di Arab Saudi tidak diperbolehkan berkeliaran di ruang publik.
Hanya seiring dengan sejumlah perubahan yang digaungkan oleh pihak Kerajaan Arab Saudi di bawah Pangeran Mahkota Mohammad Bin Salman Al Saud atau MBS, kini tren mengadopsi binatang liar juga kian populer di sana. (detik.com, 1/10/2020)
Jika melihat hal seperti ini, masihkah ada orang akan menyandingkan Islam itu adalah seperti Arab Saudi? Pemikiran tersebut, tidaklah tepat. Sebab Islam diturunkan oleh Allah SWT kepada Nabi Muhammad bukan diperuntukkan untuk orang Arab saja tapi untuk seluruh umat di dunia.
Islam adalah agama yang benar, sesuai dengan fitrah dan akal manusia. Jika saja masih ada orang yang beranggapan Islam seperti di Arab. Sudah barang tentu akan dihalalkannya kafe-kafe anjing yang lainnnya. Mereka tinggal mengikuti tradisi dan gaya hidup orang Arab.
Maka sungguh ini, adalah keterbelakangan akal sehat. Sebab, jika dibawa pada hukum pemelliharaan anjing jelas dalam Al-Quran dan Hadits, hanya boleh di pelihara sebagai hewan buruan. Bukan sebagai barang koleksi.
Islam memiliki batasan batasan (syariah) dalam hal memanfaatkan dan berinteraksi dengan binatang. Khusus untuk anjing, terdapat banyak nash yang menyebutkan  bahwa pada dasarnya Islam melarang memelihara anjing, kecuali memanfaatkannya untuk kebutuhan-kebutuhan yang sangat diperlukan. Di luar itu kebutuhan-kebutuhan tersebut, Islam lebih cenderung mengambil sikap mengedepankan larangan.
Jelaslah, menurut agama Islam memelihara anjing hanya dapat diperkenankan untuk kebutuhan-kebutuhan yang penting, seperti menjaga ternak, menjaga sawah, menjaga rumah, berburu atau menjadi hewan pelacak. Di luar itu memelihara anjing tidak diperkenankan.
Yang perlu diperhatikan adalah untuk kebutuhan pengecualian tersebut hendaknya anjing jangan sampai masuk ke dalam rumah (ruangan yang dihuni manusia), karena hal tersebut akan menghalangi masuknya kebaikan, karena membuat orang lain tidak nyaman, merasa takut dan risih.
Selain itu keberadaan anjing di luar rumah harus benar-benar diperhatikan agar jangan sampai menjilati pemiliknya atau menjilati barang-barang lain yang bersih. Karena jilatan anjing, sebagaimana diterangkan dalam sebuah hadis, adalah suatu najis yang harus dihindari (HR al-Bukhari dan Muslim).