Terjun ke dunia politik pada tahun 2003 tidak menggunakan politik uang, hanya 97 (sembilan puluh tujuh) orang yang memilih. Baru pada pemilu 2004 terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Belitung Timur periode 2004-2009, itupun tetap dengan prinsip tidak menggunakan politik uang. Selama menjabat sebagai anggota DPRD berhasil menunjukan sebagai pejabat yang "bersih", anti korupsi dan KKN. Mendengarkan dan mengatasi keluhan masyarakat dengan langsung memberikan no. HP pribadi.
Dengan metode politik yang tidak biasa yaitu menanggapi keluhan atau permasalahan rakyat dengan memberikan nomor HP pribadi, salah satu kunci sukses Ahok ikut Pilkada sebagai calon Bupati Belitung Timur pada tahun 2005. Tanpa politik uang, ia secara mengejutkan berhasil mengantongi suara 37,13 persen dan menjadi Bupati Belitung Timur periode 2005-2010.
Masyarakat memilih Ahok karena terbukti berbeda, teruji. Anehnya lagi ketika itu Ahok tidak memiliki jadwal kampanye, hanya duduk diam di rumah. Tidak ada acara bagi-bagi kaos seperti yang biasa dilakukan para calon. Selama enam belas bulan menjabat sebagai Bupati antara lain berhasil memberikan jaminan kesehatan dengan bekerjasama dengan PT. ASKES..
Menurut Ahok jika berpolitik dengan keberanian dan kejujuran, maka Indonesia ke depan akan menjadi bangsa yang besar dan disegani dengan rakyatnya yang makmur sejahtera. Salah satu tindakan nyata Ahok dalam pencegahan korupsi pada pelaksanaan penerimaan CPNS tahun 2006 di Belitung Timur. Ketika itu Ahok masih menjabat sebagai Bupati Belitung Timur. Ahok membuat kebijakan hasil tes CPNS diumumkan dengan menyertakan pengumuman perolehan nilai atau skor seluruh peserta, sehingga transparan.
Potilik Bersih, dan Transparan, yang ditunjukkan Ahok ketika duduk sebagai anggota DPR terlihat pula dalam usahanya ketika menggagas aturan pembuktian terbalik atas asal-usul harta kepala daerah hingga aparat setingkat lurah, agar dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Desa serta pemilihan Kepala Daerah.
Kalau diteliti Undang-undang No.8Â Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), pendapat Ahok ada benarnya. Undang-undang No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Pasal 77 mengatur, terdakwa wajib membuktikan harta kekayaannya bukan merupakan hasil tindak pidana di persidangan. Kemudian, Pasal 78 UU TPPU mengatur agar hakim memerintahkan terdakwa membuktikan harta kekayaan dimaksud yang dengan cara mengajukan alat bukti yang cukup. Jadi, tidak salah Gerakan Tiga Pilar Kemitraan menobatkan Ahok sebagai Tokoh Anti Korupsi pada tahun 2006. Salam.
Artikel lain:
Menelisik Integritas Ahok Soal Tuntutan Kenaikkan Upah Buruh
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H