Mohon tunggu...
Zen Althafian
Zen Althafian Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Sekedar Tulisan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Masalah Hutang Menjadi Isu Serius di Desa Bajingjowo, Mahasiswa Unnes Giat 3 Adakan Sosialisasi Hukum Hutang-Piutang

19 Desember 2022   18:39 Diperbarui: 19 Desember 2022   18:51 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Rembang - Senin, 5/12/2022 Tim UNNES GIAT 3 Desa Bajingjowo mengadakan Sosialisasi Hukum Hutang Piutang di Balai Desa Bajingjowo dengan dihadiri oleh beberapa warga, setelah mendapatkan informasi dari Kepala Desa bahwa ada beberapa warganya yang memiliki masalah terkait utang dan meminta agar memberikan informasi terkait hukum hutang piutang

Kemudian berdasarkan hal tersebut akhirnya kami menjadikan Sosialisasi Hutang Piutang sebagai salah satu program kerja dalam kegiatan KKN (Kuliah Kerja Nyata) di Desa Bajingjowo.

Sosialisasi hukum hutang piutang bertema “Akibat Force Majeure Terhadap Perjanjian Hutang Piutang” yang dibawakan oleh mahasiswa Universitas Negeri Semarang program studi ilmu hukum, Arrum Widowati, dengan memberikan fokus kepada salah satu solusi dari permasalahan tersebut yang dapat dilakukan yakni mengajukan permohonan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang).

“Jadi apabila debitur tidak dapat melaksanakan kewajibannya sesuai perjanjian akibat dari force majeure maka, debitur dapat mengajukan permohonan PKPU untuk menghindari kepailitan. Karena PKPU bertujuan agar debitur dapat mengajukan rencana perdamaian berupa tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kreditur, baik kreditur preferen maupun konkuren.” Ujar Arrum Widowati selaku pembicara.

Baik pihak debitur maupun kreditur dapat mengajukan permohonan PKPU ke Pengadilan Niaga, dan harus dikabulkan permohonannya dalam kurun waktu 3 (tiga) hari untuk permohonan yang diajukan debitur, dan untuk pemohonan yang diajukan oleh kreditur harus dikabulkan dalam kurun waktu 20 (dua puluh) hari sejak permohonan diterima Pengadilan Niaga. 

Pembicara memberikan penjelasan singkat bagaimana tata cara dan syarat-syarat yang harus dipenuhi saat akan mengajukan permohonan PKPU. Permohonan PKPU diajukan kepada Pengadilan Niaga sesuai dengan domisili dari pemohon. Untuk saat ini Pengadilan Niaga baru tersedia di beberapa kota di Indonesia seperti Jakarta, Medan, Semarang, Surabaya, dan Makassar.

Dijelaskan pula secara singkat mengenai alur dari proses PKPU yang diawali dengan mengirimkan surat permohonan ke Pengadilan Niaga, hingga akhirnya dikeluarkan putusan yang menyetujui atau menolak usulan perdamaian. Apabila usulan perdamaian disetujui maka, Pengadilan akan mengeluarkan homologasi (pengesahan rencana perdamaian yang telah disetujui kreditur dalam kasus kepailitan dan PKPU oleh Pengadilan Niaga). 

Kemudian Sosialisasi Hukum Hutang Piutang ini diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab antara warga desa dengan pembicara. Kegiatan sosialisasi berjalan dengan lancar sesuai yang diharapkan dan mendapatkan perhatian dari warga Desa Bajingjowo.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun