Mohon tunggu...
Zulkarnaen Lubis
Zulkarnaen Lubis Mohon Tunggu... lainnya -

My name is zen

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

RUU Pilkada DPRD, Kepentingan Siapa?

24 September 2014   22:02 Diperbarui: 17 Juni 2015   23:40 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pemilihan Kepala Daerah secara langsung menjadi perdebatan pihak pro dan kontra di beberapa daerah. Pihak-pihak tersebut saling mempertahankan argumennya tentang RUU pilkada dilaksanakan langsung ataupun dipilih oleh DPRD. Mengingat pada tahun 2001, pilkada dilaksanakan dan dipilih oleh anggota DPRD yakni sebelum Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjabat. Di samping itu, terdapat beberapa fakta yang menyangkut perseteruan pro kontra tersebut terkait sebagian besar anggota DPRD terpilih di beberapa wilayah yang menggadaikan SK anggota DPRDnya sebagai agunan kredit. Apakah ada sangkut-pautnya dengan fakta tersebut?

Jadi Kusmaryadi (Unsur pimpinan Grup Humas BJB) membenarkan bahwa SK anggota DPRD tersebut dapat menjadi agunan untuk memperoleh pinjaman. Yakni semacam kredit konsumtif yang diberikan kepada pegawai berpenghasilan tetap seperti PNS, DPRD, termasuk TNI/Polri. Selain itu, di Padang, Ali Basar (Sekretaris DPRD Kota Padang) mengatakan bahwa dari 45 wakil rakyat di Padang, 36 orang telah mendaftarkan dirinya untuk menggadaikan SK-nya. Pernyataan tersebut didukung oleh Gatot Tjahyono (Ketua DPRD Jabar) yang mengatakan bahwa dari 100 wakil rakyat terpilih di Jabar, 30 diantaranya sudah mengajukan pinjaman. Secara umum, pinjaman tersebut berkisar antara 100-500 juta dan digunakan untuk melunasi biaya dan hutang kampanye sebelum dia terpilih. Fenomena itu tidak hanya terjadi di daerah itu saja namun beberapa daerah lainnya seperti Sumatra Selatan, Sulawesi Selatan, Jawa Timur dan lain-lain.

Seperti yang di tetapkan pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. UU tersebut menjadi landasan berjalannya politik demokratis di Indonesia. Menyangkut fakta di atas, apabila DPRD memperuas wilayah kekuasaannya dengan dapat memilih Kepala Daerah di masing-masing provinsi, dikhawatirkan dijadikan lahan bisnis yang lebih besar oleh anggota DPRD.

Prof Sudjito (Kepala PPS UGM) mengatakan “jangan tergesa-gesa hanya untuk kepentingan kelompok tertentu dan kepentingan jangka pendek, tetapi harus dilakukan berdasar pada kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta berorientasi pada produk legislasi yang bermartabat”. Politik yang tercipta di Indonesia harus tetap berdasar Demokrasi sebagai ideologi dasar kita. Asas tersebut sesuai dengan Pancasila (sila ke-4 ) sebagai dasar negara Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun