sumberfoto,olahraga.plasa.msn.com
.
Siapa yang masih meragukan bahwa apa yang disuarakan oleh Apung Widadi adalah suara pribadi, bahwa pernyataan dan sentilan Apung Widadi bukan ekspresi dan pendapat Apung W pribadi, namun merupakan gambaran yang tertangkap oleh seorang Aktivis pemerhati sepakbola Indonesia, tentang keresahan yang ada yang selama ini tidak memperoleh jalan keluarnya.
Justru kini memperoleh legitimasinya ketika dukungan gerakan Apung W, menjadi gerakan yang menkonsolidasi seluruh Organisasi pemerhati tentang pelaksanaan UU, yang mengancam kehidupan Bangsa Indonesia, terutama mengancam kebebasan berekspresi dan mengutarakan pendapat. Menutup rapat rapat ruang dialogue dan cenderung mengedepankan kekuasaan semata.
Salah satu contoh dari tengarai Ketua DPR Marzuki Alie tentang Mafia Hukum yang telah merambah kesegala bidang, disinyalir Hukum dijadikan alat untuk memperjuangkan kepentingannya sendiri dan kelompok, dengan menggunakan pasal2 yang mengancam dan membungkam kebebasan berpendapat pihak diluar kelompoknya.
Dugaan sementara kalangan bahwa PSSI kini terkuasai oleh Mafia Bola, seolah memperoleh pembenarannya, reaksi keras peraktisi hukum tentang ulah dan kebijakan PSSI yang dengan sewenang wenang menggunakan pasal2 UU yang berakibat pembungkaman kreatifitas dan kebebasan mengemukakan pendapat, menutup ruang dialogue dan mengunci rapat2 informasi.
Apung Widadi ternyata bukan hisapan jempol, bukan hanya pendapat pribadi yang nyeleneh dan aneh, justru merupakan suara yang tenggelam dengan hiruk pikuknya kesibukan kehidupan.
Bahkan FDSI menandaskan atas pendapat dan celotehan Apung sebagai pernyataan yang masih terlalu mentah dan kecil dengan rahasia umum yang berkembang di masyarakat.
FDSI dengan tegas justru mendukung pernyataan Apung Widadi dengan mengambil alih seluruh celotehan Apung W dengan sekaligus memperbesar cakupan luasannya atas pengamatan terhadap PSSI, bahkan FDSI mengajukan rahasia umum yang berkembang didalam masyarakat.
Pengamatan masyarakat atas kejadian2 di lingkungan sepakbola tidak hanya kepada pengelolaan TimNas U19 saja, namun dari keseluruhan dinamika yang berkembang didalam sepak terjang PSSI selama ini.
Bahwa Masyarakat tidak pernah melepaskan sepicing matapun terhadap setiap kejadian dan sepak terjang PSSI dalam mengeloa sepakbola Indonesia, sebagai wujud kepeduliannya kepada kepentingan Bangsa keseluruhan didunia Olahraga terutama sepakbola..
FDSI melayangkan surat permintaan keterbukaan Keuangan itu, berdasarkan UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam permintaan itu, FDSI mengajukan sejumlah poin informasi.
Adalah permintaan yang wajar dan berdasarkan atas UU yang ada, yang harus di perhatikan dan ditanggapi dengan serius dan penuh rasa tanggung jawab, kini FDSI menjadi wakil dan presentasi masyarakat Indonesia atas pelaksanaan UU tersebut diatas.
UU yang dimaksud merupakan landasan hukum yang harus diikuti dan dijalani oleh semua pihak yang terkait dan masuk didalam kategory dan definisi yang termaktub didalam UU.
Bahwa Wujud dan eksistensi Bangsa Indonesia dipresentasikan dalam sebuah Negara Republik Kesatuan Indonesia yang pada dasarnya didirikan untuk melindungi segenap tumpah darah dan seluruh Rakyat Indonesia, oleh karena itu semua kegiatan yang berada dalam wilayah NKRI harus menjamin perlindungan kepentingan seluruh Rakyat Indonesia.
Oleh karena itulah semua lembaga atau badan atau kumpulan, yang didirikan berdasarkan UU, alias Badan Hukum Legal, maka wajib hukumnya untuk mengkuti kaidah2, Pertanggungjawaban kepada Publik, keterbukaan, karena menyangkut pengelolaan kekayaan masyarakat.
Yang tak mengikuti jelas melanggar UU, atau kegiatan2 ilegal. Di luar kendali hukum Indonesia.
Lembaga legal manapun yang ada dan eksis didalam wilayah NKRI, harus mengikuti kaidah keterbukaan, karena mengelola kekayaan masyarakat, melalui kegiatan2nya. bisa berbentuk formal, seperti APBN, APBD, dll, ataupun bersifat non formal, seperti iuran, tiket, kesejahteraan, gaji, layanan, dll. Hal ini tak mungkin dilaksanakan dan di terapkan kepada lembaga Ilegal, karena di luar hukum positip Indonesia. misalnya, perampokan, maling, korupsi, Prostitusi, Judi, Pengaturan skor, dll
Maka adalah kondisi wajar gerakan FDSI yang mempresentasikan kepentingan seluruh Rakyat Indonesia yang diwujudkan dalam surat permintaan kepada PSSI tentang keterbukaan keuangan, yang harus di paparkan terbuka kepada publik.
Tentu landasan hukum dan legitimasi FDSI bukanlah legitimasi dadakan dan instant, semua itu terkondisikan dengan sendirinya, oleh perkembangan yang ada dan semua terlihat dan sepak terjang PSSI dalam mengelola sepakbola Indonesia selama ini.
Catatan buruknya kinerja PSSI selama ini hampir semua pengamat dan lembaga2 terkait sudah banya menerima laporan dan keresahan yang timbul dimasyarakat, mengenai terjadinya keanehan dan penyimpangan dalam pengelolaan sepakbola terutama pengelolaan keuangannya.
Tidak ada bedanya, di zaman kapanpun di era kepengurusan siapapun, semua harus ada dalam koridor pertanggungjawaban Publik, menurut catatan yang ada, era yang ada dan resmi tercatat hingga kini, sejak lengsernya Nurdin Halid memasuki era kepengurusan Djohar Arifin, yang hingga kini masih ada dan masih eksis sebagai Ketua Umum PSSI, yang tentu harus mempertanggungjawabkan semua keuangannya dari sejak dilantiknya hingga sekarang.
Justru Djohar Arifin adalah bahagian integral dari ketertutupan keuangan dan pertanggung jawaban kepada masyarakat, yang justru bertanggung jawab penuh atas penghindaran diri dari kewajibannya seperti yang dimaksud didalam UU.
Yang justru paling penting dan pijakan utama kepengurusan Djohar Arifin adalah, saat terjadinya penggantian kepengurusan dari rezim lama Nurdin Halid, yang seharusnya ada satu pertangungjawaban serah terima tanggungjawab, namun hingga kini tak ada perkembangan yang berarti.
Bukan berarti masyarakat berdiam diri, sejak lengsernya Nurdin Halid senantiasa dan secara terus menerus menyuarakan keterbukaan keuangan dari sejak semula hingga terjadi penggantian pengurus yang sekarang. Terutama ketika terjadi pengantian pengurus sebelum ini, begitu gencar tuntutan keterbukaan keuangan. Sehingga ada gerakan pengumpulan dana masyarakat untuk TimNas.
Kembali lagi kepada dukungan luas yang diperoleh FDSI dan Apung Widadi dari segala penjuru Organisasi pejuang Hak hak public dan hak hak warga, serta pejuang ketaatan terhadap hukum yang berlaku, merupakan wujud nyata dari gerakan menyuarakan kehendak rakyat.
Kini ada 400 Pengacara di belakang Apung Widadi, dan 8 lembaga2 Organisasi yang berkecimpung didunia hukum yang memiliki kredibilitas, macam, ELSAM, YLBHI, PilNet Indonesia, LBH Pers, IHCS Indonesian Human Rihgts Committee for Social Justice, dan banyak lagi lembaga2 yang siap berdiri dibelakangnya.
Mari kita terima semua ini untuk menjadikan sepakbola Indonesia menjadi lebih baik kedepannya.
Merdeka ! Merdeka ! Merdeka !
Jakarta, 23 Februari 2014
Zen Muttaqin
.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H