Mohon tunggu...
Zen Muttaqin
Zen Muttaqin Mohon Tunggu... wiraswasta -

AKU BUKAN APA-APA DAN BUKAN SIAPA-SIAPA. HANYA INSAN YANG TERAMANAHKAN, YANG INGIN MENGHIDUPKAN MATINYA KEHIDUPAN MELALUI TULISAN-TULISAN SEDERHANA.HASIL DARI UNGKAPAN PERASAAN DAN HATI SERTA PIKIRAN. YANG KADANG TERLINTAS DAN MENGUSIK KESADARAN. SEMOGA BERMANFAAT.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Kasus Jessica, Era Baru Pengadilan

25 Agustus 2016   18:55 Diperbarui: 25 Agustus 2016   20:17 595
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumberfoto, harianwartanasional.com

Saya adalah seorang awam dibidang hukum dan pengadilan, namun saya jelas merasa perlu dan penting mengamati setiap proses penegakan hukum, dari penyelidikan, penyidikan hingga pengadilan dan penghukuman, sunggguh baru kali ini saya merasa memperoleh pencerahan didalam membangun optimisme bernegara berdasarkan atas Hukum dan keadilan akan terrealisasikan.

Pelik dan rumitnya Kasus Jessica yang menyeret begitu banyak saksi ahli yang dipaparkan digelar disidang Pengadilan, merupakan era baru dalam proses PENEGAKAN HUKUM DI iNDONESIA.

Bisa dikatakan tonggak baru pelaksanaan Pengadilan yang melalui proses Pengadilan yang begitu rumit perjalanan Prosesnya, yang kadang kadang malah membuat penasaran bagi masyarakat umum.

Penayangan yang utuh dari proses di Pengadilan menguak system pengadilan secara terbuka, tanpa ada sedikitpun proses pengadilan yang disembunyikan, ketegaran terdakwa yang mempertahankan posisi tidak bersalah, justru memberikan treatment kepada system Pengadilan sekaligus system penegakan Hukum di Indonesia.

Dilain sisi sebal dan terasa membosankan dengan begitu banyak sisi dan argumentasi, namun memberikan pembelajaran baru kepada masyarakat tentang penegakan hukum yang akan diberlakukan kini dan yang akan datang.

Kini sudah tidak lagi berleha leha dengan kejahatan apapun, yang tidak akan luput dari system penegakan hukum yang ada, yang melibatkan para penegak hukum di Indonesia, sejak penyelidikan, penyidikan hingga pengadilan.

Pengacara dan pembela kini juga sudah tidak ada ruang adanya negosiasi diluar yang ditentukan didalam system hukum kita, semua harus kembali kepada rasa keadilan untuk masyarakat dan kehidupannya. Penegakan hukum yang berasaskan kepada perlindungan hukum dan kegiatan masyarakat, yang didasarkan kepada keadilan dan kepastian hukum, sehingga mendatangkan rasa ketenteraman didalam kehidupan masyarakat.

Pembuktian yang begitu banyak dengan menampilkan alat alat bukti didepan persidangan, sungguh baru kali ini bisa dilihat dan dipantau masyarakat secara detil, bagaimana proses penegakan hukum kita berjalan, dengan terbuka didepan layar kaca selama serta seluruh proses persidangan tanpa putus.

Sehingga masyarakat bisa menilai kualitas peradilan yang berjalan, bagaimana alat bukti di beberkan dengan jelas di persidangan dengan bukti bukti yang didukung oleh para saksi ahli dimasing masing keahlian, penggal demi penggal peristiwa pun bisa dijelaskan dengan gamblang tanpa ada sedikitpun keraguan dan interpretasi.

Penampilan Terdakwa yang begitu tenang, justru memberikan suasana persidangan tanpa tekanan, tanpa adanya paksaan terhadap proses persidangan, semua data dan bukti terpaparkan jelas dimeja peradilan. Terakhir ditampilkan seorang Saksi Ahli Hukum Pidana, makin memantabkan pengertian hukum pidana beserta acara nya, sedemikian sehingga, bisa menjadi acuan pokok bagi masyartakat dalam rangka memberikan suasana peradilan yang transparan dan terbuka.

Bahkan keputusan hakim pun tidak bisa lagi berpatokan secara subyektip, keputusan hakim tidak hanya berdasarkan pertanggungjawaban kepada diri sendiri dan Tuhannya, namun kini terletak pertanggungjawaban kepada masyarakat yang secara intens ikut serta mengikuti seluruh proses persidangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun