Lepas Tanggung jawab, kayaknya sudah menjadi karakter dasar Partai Demokrat dan juga SBY, tak tahu bagaimana prosesnya, namun kesimpulan Partai Demokrat berdiri netral dan tidak ikutan berpartisipasi dalam Pemilu adalah Posisi konyol.
Partai Resmi yang dilindungi undang undang dengan menggunakan segala fasilitas Publik, malah menghianati masyarakat sendiri, dengan tidak bersedia menampung aspirasi yang akan disampaikannya pada pemilu Presiden mendatang.
Hak mendirikan partai sekaligus juga memiliki kewajiban mengikuti aturan dan peraturan yang diatur undang undang, termasuk mengadakan dan mengikuti Pemilu,.
Susah payahnya fasilitas publik yang disediakannya untuk kegiatan kepartaian seolah hilang tak menjadi manfaat bagi kepentingan seluruh rakyat.
Bahwa Partai sejatinya adalah Asset publik milik masyarakat, sebagai tempat berkumpul dan memberikan serta menyalurkan aspirasinya, jadi Partai adalah sarana umum melayani kehendak rakyat dalam rangka menyalurkan keinginannya.
Partai bukan milik kelompok dan golongan apalagi milik pribadi, Partai adalah organisasi politik yang didirikan dari rakyat untuk rakyat yang juga harus dikembalikan kepada rakyat, dengan mempertanggung jawabkan semua kegiatannya dihadapan rakyat.
Bukan hanya pendukung dan pengurusnya saja yang peduli terhadap partai, namun seluruh masyarakat memiliki kepentingan untuk menyalurkan aspirasinya, tentu akan sangat peduli.
Oleh karena itu perbuatan yang menganggap Partai sebagai milik pribadi dan kelompok serta golongan adalah perbuatan yang tidak senonoh, yang harus segera dihapus dari peta perpolitikan nasional, mendudukkan Partai dan mengembalikannya sebagai lembaga yang fungsional didalam masyarakat.
Contoh buruk dari Partai Demokrat yang dipimpin SBY sebagai Presiden dengan keputusan bersikap netral dalam pemilu presiden merupakan perbuatan melawan hukum dan mengabaikan kepentingan aspirasi rakyat yang barangkali akan meyalurkannya melalui Partai Demokrat.
Netral dalam istilah Pemilu jelas GolPut, PD dan SBY telah mempelopori gerakan GolPut sebagai sikap tidak menerima Pemilu yang ada.
GolPut bukan kesalahan dan bukan kejahatan, namun pilihan bagi warga masyarakat, namun Partai jelas harus ada didalam koridor UU Pemilu, dengan konsekwen menjalankan UU ikut serta memeriahkan dan mensukseskan pemilu,