Pengabdian masyarakat adalah progam yang diadakan oleh perguruan tinggi salah satunya Universitas Negeri Malang dengan tujuan untuk melatih mahasiswa, mengenal dan melakukan kegiatan yang dapat memberikan bantuan dalam rangka meningkatkan kualitas masyarakat tertentu. Salah satu program kerja yang diusung oleh mahasiswa pengabdian masyarakat dari UM yang dibimbing oleh bapak Rizqi Fajar Pradipta adalah membantu pelayanan administrasi Desa Suwaru Kecamatan Pagelaran.
Untuk melaksanakan pengabdian masyarakat ini dilakukan melalui beberapa tahapan. Tahapan-tahapan yang dilakukan ini bertujuan untuk memperoleh informasi lebih lanjut dan lebih akurat serta dapat memberikan pengabdian yang dapat bermanfaat bagi Desa Suwaru. Sebelum membantu pelayanan administrasi, yaitu melakukan kegiatan survey untuk mengetahui kondisi dan informasi dari Desa Suwaru, selanjutnya membuat jadwal piket untuk mahasiswa yang akan membantu pelayanan administrasi Desa.
Pelaksanaan pengabdian masyarakat berupa membantu pelayanan administrasi desa yang pertama dilakukan pada Selasa(29/6/2021). Beberapa mahasiswa bertugas sesuai jadwal piket yang telah ditentukan  yaitu membantu warga mengurus berkas-berkas administrasi seperti pembuatan KK (Kartu Keluarga) dan KTP (Kartu Tanda Penduduk). Pihak perangkat Desa Suwaru merasa kedatangan mahasiswa pengabdian masyarakat membantu meringankan tugas-tugas perangkat desa perihal administrasi.
Selanjutnya pada rabu(30/6/2021) kegiatan dilakukan kembali yaitu membantu warga mengurus berkas-berkas administrasi dan mendata inventaris yang ada di Balai Desa Suwaru. Pendataan inventaris berupa mendata jumlah barang-barang yang ada di Kantor Balai Desa Suwaru, seperti kursi, meja, computer, lemari, printer, dll. Barang yang di data bukan hanya barang yang masih bagus. Namun, barang yang sudah rusak dan masih ada di kantor desa suwaru juga dicatat sebagai catatan inventaris Desa.
Â
Akan tetapi kegiatan membantu pelayanan administrasi desa harus dihentikan lebih awal dari jadwal yang sudah ditentukan dikarenakan diberlakukannya PPKM (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat mulai tanggal 3 sampai 20 Juli 2021 yang menyebabkan terhalangnya perjalanan dari Malang ke Desa Suwaru.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H