Menurut kerangka hukum yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab 1 Pasal 1 Ayat 1, pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan lingkungan belajar dan proses pembelajaran yang di dalamnya peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki spiritualitas keagamaan. kekuatan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara. Individu yang diberdayakan tidak hanya orang normal, tetapi juga orang yang cacat fisik atau cacat/anak berkebutuhan khusus. Kehadiran cacat fisik seperti gangguan pendengaran dan kesulitan belajar disebut sebagai kecacatan.
Tujuan dan fungsi pendidikan tidak akan terwujud jika keterbatasan dan berbagai permasalahan anak berkebutuhan khusus, khususnya kesulitan yang dihadapinya selama belajar, dapat diatasi secara efektif. Oleh karena itu, peningkatan layanan mahasiswa menjadi sangat penting. Disinilah urgensi konseling bagi anak berkebutuhan khusus. Akibatnya, setiap sekolah membutuhkan guru bimbingan dan konseling yang berspesialisasi menangani anak berkebutuhan khusus, baik di lingkungan sekolah inklusif maupun sekolah luar biasa.
Tidak dapat dipungkiri bahwa perkembangan kemampuan dan kompetensi setiap siswa akan mengalami kesulitan sebagai akibat dari tidak terpenuhinya kebutuhan bimbingan dan konseling secara maksimal. Padahal banyak anak berkebutuhan khusus yang telah menunjukkan bakatnya melalui kompetisi di berbagai daerah dan meraih hasil yang luar biasa. Ini hanya satu dari sekian banyak anak cerdas berkebutuhan khusus. Pencapaian dan pengembangan bakat mereka akan dibantu lebih lanjut dengan pendampingan layanan bimbingan dan konseling.
Anak berkebutuhan khusus memerlukan layanan bimbingan dan konseling yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing individu anak berkebutuhan khusus, selain modifikasi sarana belajar dan sekolah. Menurut Sunardi (2005), tujuan bimbingan dan konseling secara umum harus mengacu, mengarah, bernuansa, dan selaras dengan tujuan pendidikan nasional. Tujuan bimbingan dan konseling bagi anak berkebutuhan khusus, khususnya, harus mencerminkan kebutuhan khusus mereka dan membantu individu dalam mengembangkan diri secara optimal sesuai dengan tahap perkembangan dan kecenderungan (kemampuan, bakat, minat, masalah, dan kebutuhan), serta kebutuhan mereka. latar belakang sosial budaya dan tuntutan. lingkungan yang positif.
Secara umum, tujuan bimbingan bagi anak berkebutuhan khusus antara lain:Â
1. Membantu siswa agar berhasil mengarungi setiap masa transisi perkembangan.Â
2. Membantu siswa dalam mengatasi hambatan belajar dan perkembangan, serta masalah yang mereka hadapi sebagai akibat dari pemenuhan kebutuhan khusus mereka.Â
3. Membantu mempersiapkan perkembangan mental anak ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.Â
4. Membantu siswa dalam mencapai rasa kemandirian dan kebahagiaan dalam hidup.
Purwanta (2005) menyatakan bahwa tujuan utama konseling pada anak berkebutuhan khusus adalah menanamkan rasa tanggung jawab dan mendorong perubahan perilaku tertentu. Menurut Mu'arifah, Barida, dan Supriyanto (2016), faktor yang mempengaruhi keberhasilan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus adalah kemampuan anak dalam memberikan layanan program bimbingan dan konseling bagi Anak Berkebutuhan Khusus.
Untuk memenuhi kebutuhan peserta didik berkebutuhan khusus di sekolah inklusi, berbagai pihak antara lain guru, keluarga, masyarakat, dan sekolah sebagai satuan penyelenggara pendidikan harus bersatu padu. Salah satu cara untuk meningkatkan pendidikan adalah dengan memberikan bimbingan dan konseling kepada siswa Berkebutuhan Khusus.