Mohon tunggu...
Ahmad Sajid Hidayat
Ahmad Sajid Hidayat Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, Jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam Fakultas Dakwah

Hobi Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Fenomena Dakwah Digital: Dari Mimbar Ke Media Sosial

2 Januari 2025   07:00 Diperbarui: 2 Januari 2025   18:12 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber ilustrasi : https://images.app.goo.gl/AfBb36oFYXGtbir17

Kompasiana, 20 Desember 2024

  • Definisi Dakwah

Secara linguistik, dakwah berasal dari kata "da'a," "yad'u," dan "da'watan," yang berarti memanggil, mengajak, dan menyeru. Dalam Islam, setiap muslim diwajibkan untuk berdakwah, yaitu mengajak orang lain menuju kebaikan di jalan Allah SWT. Kegiatan dakwah ini didasarkan pada Al-Qur'an Surah An-Nahl ayat 125: "Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik, dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dia lebih mengetahui siapa yang mendapatkan petunjuk."Terdapat beberapa unsur dalam dakwah. Pertama, da'i, yaitu orang yang melaksanakan dakwah. Setiap muslim pada dasarnya adalah da'i, meskipun yang disampaikan hanya satu ayat, sebagaimana pesan Nabi dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dari Abdullah bin Amr Radhiyallahu Ta'ala 'Anhu, yang menyatakan, "Sampaikanlah dariku walau hanya satu ayat." Kedua, mad'u, yaitu sasaran dakwah atau orang yang menerima pesan dakwah. Ketiga, metode dakwah, yaitu cara yang digunakan oleh da'i untuk menyampaikan pesan dakwah kepada mad'u. Beberapa metode dakwah meliputi dakwah secara lisan, tulisan, perbuatan,silaturahim, drama, dan lainnya. Keempat, materi dakwah (maddah), yaitu isi pesan yang disampaikan oleh da'i agar dapat dipahami, diketahui, dan diamalkan dalam kehidupan seharihari. Materi dakwah sebaiknya bersifat aktual dan kondisional, agar pesan dakwah diterima dengan baik sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Kelima, media dakwah (wasilah), yaitu alat yang digunakan untuk menyampaikan pesan dakwah. Beberapa bentuk media dakwah yang umum digunakan meliputi media lisan, media massa (cetak), media elektronik (audio-visual),dan media baru (internet). Media ini sangat membantu dalam kelancaran dakwah, sehingga pesan dapat tersampaikan dengan efektif. Seorang da'i juga perlu mampu menciptakan suasana yang dapat memotivasi mad'u.


  • Peranan Media Sosial dalam Dakwah

Media sosial (medsos) telah berkembang menjadi fenomena global yang semakin mendalam dan tak terpisahkan dari kehidupan manusia. Sebagai bentuk aplikasi komunikasi virtual, media sosial merupakan hasil dari kemajuan Teknologi Informasi dan Komunikasi. Media sosial adalah platform online yang memungkinkan penggunanya untuk berbagi,berpartisipasi, dan menciptakan berbagai jenis konten seperti blog, wikipedia, forum, jejaring sosial, serta ruang dunia virtual, semuanya didukung oleh teknologi multimedia yang semakin canggih. Saat ini, jejaring sosial, blog, dan wikipedia adalah bentuk media sosial yang paling populer dan berkembang pesat dibandingkan lainnya (Abdussalam et al., 2018; Kusumawardhany, 2018; Marougkas et al., 2023). Di satu sisi, kemunculan media sosial membawa banyak keuntungan, di mana orang-orang di seluruh dunia dapat berinteraksi dengan mudah dan biaya yang jauh lebih murah dibandingkan menggunakan telepon. Selain itu, media sosial juga mempercepat proses penyebaran informasi. beberapa kelebihan media sosial dibandingkan dengan media konvensional antara lain (Madhani et al., 2021): Pertama, media sosial bersifat cepat, ringkas, padat, dan sederhana. Berbeda dengan media konvensional yang memerlukan keterampilan khusus, standar baku, dan kemampuan pemasaran yang tinggi, media sosial sangat mudah digunakan (user-friendly), bahkan oleh pengguna yang tidak memiliki pengetahuan dalam Teknologi Informasi (TI). Yang dibutuhkan hanyalah perangkat seperti komputer, tablet, atau smartphone, ditambah koneksi internet. Kedua, media sosial memungkinkan terciptanya hubungan yang lebih intens. Media konvensional umumnya hanya melakukan komunikasi satu arah. Untuk mengatasi keterbatasan ini, media konvensional mencoba membangun hubungan dengan model interaksi langsung melalui telepon, SMS, atau Twitter. Sebaliknya, media sosial memberi kesempatan lebih besar kepada pengguna untuk berinteraksi langsung dengan mitra, pelanggan, dan relasi, serta membangun hubungan timbal balik. Ketiga, media sosial memiliki jangkauan yang luas dan global. Meskipun media konvensional memiliki daya jangkau global, hal ini memerlukan biaya besar dan waktu yang lebih lama. Sementara itu, melalui media sosial, siapa pun bisa menyebarkan informasi secara cepat tanpa hambatan geografis. Pengguna media sosial juga diberi peluang untuk mendesain konten yang sesuai dengan target dan keinginan mereka untuk mencapai audiens yang lebih luas. Keempat, media sosial lebih terkendali dan terukur. Pada media sosial, dengan adanya sistem pelacakan yang tersedia, pengguna dapat mengendalikan dan mengukur efektivitas informasi yang disampaikan melalui umpan balik dan reaksi yang muncul. Sementara itu, media konvensional memerlukan waktu yang lebih lama untuk memperoleh hasil serupa. Namun, ada juga dampak negatif dari media sosial, seperti berkurangnya interaksi tatap muka secara langsung, potensi kecanduan, serta masalah etika dan hukum. Terdapat berbagai jenis media sosial yang dapat digunakan sebagai sarana dakwah, diantaranya (Deviyanti et al., 2020; Setia & Iqbal, 2021): 1) Media sosial berbasis video, seperti YouTube (www.youtube.com), yang merupakan situs berbagi video yang berpusat di San Bruno, California, Amerika Serikat. Selain YouTube, ada juga Vimeo (www.vimeo.com) dan DailyMotion (www.dailymotion.com), meskipun keduanya kurang populer di Indonesia, namun fungsinya hampir sama dengan YouTube. Dengan adanya platform video seperti ini, siapa pun dapat mengakses dan memanfaatkan video yang ada di situs tersebut, serta mengunggah video untuk disaksikan oleh banyak orang. Karena itu, media ini sangat cocok untuk dijadikan sarana dakwah bagi para da'i. 2) Aplikasi media sosial berbentuk mikroblog, seperti Twitter (www.twitter.com) dan Tumblr (www.tumblr.com). Twitter adalah salah satu aplikasi paling populer di Indonesia setelah Facebook, sementara Tumblr didirikan oleh David Karp di New York, Amerika Serikat. Aplikasi ini dianggap efektif untuk dakwah, karena para Da'i dapat memposting pesan moral yang bersumber dari nilai-nilai Islam, yang kemudian bisa diakses oleh banyak orang. 3) Aplikasi media sosial berbagi jaringan sosial, seperti Facebook dan Google Plus (https://plus.google.com/), di mana para da'i dapat memposting atau membagikan pesan dakwah yang dapat diakses oleh banyak orang dan memberikan manfaat. Selain itu, ada juga berbagai aplikasi media sosial lain yang bisa digunakan untuk berdakwah, seperti blog, milis, grup diskusi, LinkedIn (www.linkedin.com), Scribd (www.scribd.com), Slideshare (www.slideshare.com), dan lain sebagainya.


  • Dakwah Melalui Media Sosial

Pada tahun 2014, pengguna internet di Indonesia mencapai 15% atau sekitar 38,2 juta dari total populasi yang berjumlah sekitar 251,2 juta jiwa. Pengguna media sosial di Indonesia juga sekitar 15% dari jumlah total penduduk. Artinya, hampir seluruh pengguna internet memiliki akun media sosial. Rata-rata, pengguna media sosial mengakses akunnya selama 2 jam 54 menit per hari, dengan 74% di antaranya mengakses melalui smartphone (Abdurahmant  et al., 2023; Marpaung, 2018). Secara global, penggunaan media sosial menunjukkan pertumbuhan yang pesat dan sulit dihentikan. Digital Insights pada September 2013 melaporkan bahwa pengguna Facebook telah mencapai 1,15 miliar. Dalam waktu kurang dari empat bulan, pada akhir Januari 2014, jumlah pengguna aktif Facebook meningkat menjadi 1,23 miliar. Di Indonesia, pada tahun 2014, pengguna Facebook diperkirakan mencapai lebih dari 80 juta, menjadikannya negara dengan jumlah pengguna Facebook terbesar keempat di dunia. Dengan pertumbuhan yang signifikan ini, dapat dipastikan bahwa pada tahun 2016, penggunaan jejaring sosial akan mengalami peningkatan yang jauh lebih besar di seluruh dunia. Dengan begitu banyaknya orang yang memanfaatkan internet dan jejaring sosial, penggunaan media sosial sebagai sarana untuk menyebarkan kebaikan (berdakwah) akan sangat efektif. Setiap informasi yang dibagikan di media sosial dapat langsung dan dengan mudah diakses oleh siapa saja, di mana saja, dan kapan saja. Media sosial memungkinkan manusia untuk berkomunikasi satu sama lain tanpa memandang jarak atau waktu, baik siang maupun malam. McLuhan menyatakan bahwa "The medium is the message," yang membuka jalan bagi perkembangan teknologi, termasuk media sosial. Media dipandang sebagai perpanjangan dari indra manusia, seperti telepon yang merupakan perpanjangan telinga dan televisi sebagai perpanjangan mata. Dengan menggunakan media sosial, manusia dapat berkomunikasi seolaholah secara langsung. Namun, penggunaan dan kontrol terhadap media sosial saat ini masih belum jelas, sehingga sering terjadi tindak kriminal di dalamnya (Darimi, 2017; Hakim, 2020). Oleh karena itu, pemanfaatan media sosial perlu dilakukan dengan sikap bijak dan arif. Penggunaan media sosial yang bijaksana akan mempermudah seseorang dalam belajar, mencari pekerjaan, mengirim tugas, mencari informasi, berbelanja, atau berdakwah. Sebaliknya, penggunaan yang tidak hati-hati dapat membawa dampak negatif. Hal ini juga diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik, yang dengan jelas mengatur tindakan yang dilarang dalam menggunakan media sosial, seperti pencemaran nama baik yang tercantum dalam Pasal 27 Ayat 3: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau dokumen elektronik yang berisi penghinaan dan/atau pencemaran nama baik." Pernyataan yang provokatif dan mengandung unsur SARA dijelaskan dalam Pasal 28 Ayat 2, yang menyatakan: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang bertujuan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)."Oleh karena itu, dalam penggunaan media sosial secara umum maupun sebagai sarana dakwah, penting untuk memperhatikan etika dan norma yang berlaku. Tidak boleh mengeluarkan kalimat yang berpotensi mencemarkan nama baik, serta dilarang membuat pernyataan yang provokatif atau mengarah pada isu SARA. Meskipun niat yang baik sangat dianjurkan, penting juga untuk memastikan bahwa niat tersebut dijalankan dengan cara yang baik agar tidak menimbulkan kerusuhan atau tindakan diskriminatif.


  • Peran Media Sosial Sebagai Sarana Penyebar Dakwah di Era Digital diantara Tantangan

dan Peluang Saat ini, media sosial memiliki peran yang sangat penting sebagai sarana penyebaran dakwah di era digital. Dengan media sosial, para pendakwah dapat memiliki banyak pengikut dan dikenal oleh banyak orang, bahkan hingga ke luar negeri. Dakwah tidak hanya dapat dilakukan di mimbar atau tempat umum, tetapi juga melalui media sosial. Para pendakwah dapat membuat konten video dakwah yang dapat disebarluaskan melalui platform seperti YouTube, Instagram, Facebook, WhatsApp, Telegram, dan lainnya. Hal ini memungkinkan pengguna media sosial untuk menonton konten dakwah tersebut, mengisi waktu kosong mereka dengan hal yang bermanfaat, dan membagikannya kepada orang lain, bahkan kepada mereka yang tidak memiliki perangkat Android. Peluang dalam berdakwah di media sosial antara lain:

1. Masyarakat dapat lebih cepat mengakses pesan dakwah yang disampaikan melalui media sosial.

2. Dengan media sosial, masyarakat dapat memilih da'i atau ustadz yang disukainya dan menonton dakwah mereka kapan saja dan di mana saja sesuai keinginan. Namun, tantangan dalam berdakwah melalui media sosial adalah: Masyarakat di daerah pedalaman yang tidak memiliki akses jaringan akan kesulitan menerima dakwah melalui media sosial. Selain itu, dari segi adab, keberkahan dakwah bisa berkurang karena tidak ada interaksi langsung antara da'i dan mad'u.

Kesimpulan 

Dapat disimpulkan bahwa dakwah adalah kewajiban bagi setiap muslim dan harus dilakukan dengan cara yang bijaksana, tidak konfrontatif, tidak diskriminatif, dan tidak provokatif. media sosial terbukti efektif sebagai sarana untuk berdakwah. Namun, berdakwah melalui media sosial harus memperhatikan etika dan norma-norma yang berlaku agar memberikan manfaat dan tidak menimbulkan masalah. Keutamaan dalam berdakwah juga mencakup pemahaman tentang karakter seorang da’i atau pendakwah sejati, yang tidak hanya menguasai beberapa hadis atau hafalan ayat Al-Quran, tetapi juga mampu menyampaikan pesan dakwah dengan baik dan mendalam. Media sosial, yang dulunya hanya digunakan untuk komunikasi tatap muka, kini telah berkembang menjadi alat yang dapat menyebarkan informasi dakwah secara luas. Dalam era digital dan revolusi industri 4.0, dengan kemajuan teknologi, kita diharapkan mampu berkomunikasi dengan baik dan memiliki keterampilan yang memadai untuk memanfaatkannya.



Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun