Mohon tunggu...
Den kiki Sunardi SH
Den kiki Sunardi SH Mohon Tunggu... Pengacara - Ide Penuntun

Bermain gitar akustik, Bernyanyi, Membaca, Sepakbola, Artwork, puisi, legal opinion

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Bertuan

4 Juni 2024   00:19 Diperbarui: 5 Juni 2024   19:04 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum seharusnya menjadi alat untuk menegakkan keadilan, menjaga ketertiban, dan melindungi hak asasi manusia tanpa memandang status sosial, ekonomi, atau politik. 

Namun, dalam praktiknya, hukum sering kali bersikap tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Fenomena ini menunjukkan bahwa hukum tidak selalu ditegakkan secara adil dan sering kali lebih keras terhadap rakyat kecil dibandingkan dengan mereka yang berada di posisi kekuasaan atau memiliki kekayaan.

Teori Kritis Hukum

Teori kritis hukum, yang berakar pada pemikiran Marxis, menyatakan bahwa hukum bukanlah instrumen netral melainkan alat untuk mempertahankan kekuasaan dan struktur sosial yang ada. Para pemikir teori ini, seperti Karl Marx dan tokoh-tokoh aliran Critical Legal Studies (CLS), berpendapat bahwa hukum sering kali digunakan untuk melanggengkan ketidakadilan dan mempertahankan status quo yang menguntungkan kelompok dominan.

Karl Marx dan Hukum sebagai Alat Kelas Penguasa

Karl Marx berpendapat bahwa hukum adalah cerminan dari hubungan ekonomi dan kekuasaan dalam masyarakat. Hukum diciptakan dan ditegakkan oleh kelas penguasa untuk melindungi kepentingan mereka sendiri. Sebagai contoh, hukum-hukum yang melindungi hak milik pribadi secara tidak proporsional menguntungkan orang-orang kaya dan pemilik modal, sementara hukum-hukum yang mengatur buruh dan pekerja sering kali lebih represif dan membatasi.

Critical Legal Studies (CLS)

Gerakan CLS yang berkembang pada 1970-an dan 1980-an di Amerika Serikat juga mengkritik bahwa hukum sering kali bersifat bias terhadap kelompok marjinal. Para ahli CLS berargumen bahwa hukum mencerminkan pandangan dan nilai-nilai kelompok dominan, yang kemudian digunakan untuk menindas kelompok minoritas dan kelas bawah. Hukum tidak hanya menegakkan ketidakadilan yang sudah ada tetapi juga menciptakan ketidakadilan baru.

Kasus Hukum yang Tajam ke Bawah

Penegakan Hukum terhadap Rakyat Kecil

Kasus-kasus hukum di banyak negara menunjukkan bahwa rakyat kecil sering kali menjadi sasaran ketidakadilan hukum. Sebagai contoh, pelanggaran kecil seperti pencurian makanan karena kelaparan sering kali dihukum berat, sementara pelanggaran besar oleh para elit politik dan pengusaha besar sering kali lolos dari hukuman atau hanya menerima hukuman ringan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun