Mohon tunggu...
Zazilatul Mukaromah
Zazilatul Mukaromah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah salah satu mahasiswa Universitas Lampung jurusan Ilmu Administrasi Negara

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pelanggaran Etika, Pejabat Publik yang Tidak Melaporkan Harta Kekayaan

18 April 2023   21:10 Diperbarui: 18 April 2023   21:24 483
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: TribunnewsBogor.com

Belum lama ini masyarakat Indonesia di hebohkan oleh kasus anak pejabat pajak, Mario Dandy (20) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap anak petinggi Anshor, David Ozora (17). Kasus penganiayaan ini banyak menyita perhatian publik sebab beberapa alasan. Salah satunya adalah Mario Dandy diketahui merupakan anak dari seorang pejabat pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo.

Rafael Alun Trisambodo ikut tersorot karena gaya hidup mewah yang Anak serta istrinya kerap pamerkan di media sosial, dan Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2021, Rafael mempunyai harta kekayaan senilai Rp 56 miliar. Dikarenakan gaya hidup serta LHKPN-nya tidak sesuai dengan gaji dan jabatan pejabat pajak tersebut, hal ini berbuntut pada pemeriksaan harta kekayaan lebih lanjut oleh KPK ( komisi Pembarantasan Korupsi ).

Pelanggaran etika pejabat publik menjadi permasalahan penting yang sering terjadi dikalangan penyelenggara negara. Etika pejabat publik dalam penyelenggaraan negara memiliki peranan yang sangat penting yaitu sebagai pedoman berprilaku dalam menjalankan tugas sehingga dapat terlaksanakan dengan baik. Etika juga menjadi salah satu tolak ukur dalam menilai tindakan yang berkaitan dengan moralitas, seperti korupsi dan penyimpangan lainnya. Adapun salah satu peraturan terkait etika penyelenggaraan negara yaitu UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Dengan adanya kasus tersebut, segala hal tentang Rafael selaku pejabat eselon III mendapat sorotan tajam dari publik terutama harta kekayaannya. Setelah diproses oleh KPK diketahui bahwa terdapat aset kekayaan Rafael yang tidak tercantum dalam laporan harta kekayaan. Selain itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan indikasi pencucian uang yang diduga dilakukan oleh Rafael. Perbuatan yang dilakukan oleh Rafael Alun sangat tidak sesuai dengan jabatan yang ia emban selama ini dimana pejabat pajak tidak membayar pajak, seharusnya sebagai pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo taat pajak agar menjadi contoh bagi masyarakat untuk taat membayar pajak.

Pejabat pajak seharusnya tau tentang ketentuan dasar dan undang undang perpajakan. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan bahwa pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 telah dijelaskan wajib pajak yang menolak untuk bayar pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dapat dikenakan sanksi administrasi dan/atau sanksi pidana.

Persoalan Rafael Alun sangat berkaitan erat dengan etika pejabat publik, dimana yang seharusnya pejabat publik memberikan transparansi, tanggung jawab kepada masyarakat namun kenyataannya banyak pejabat publik tidak mencerminkan bagaimana etika pejabat publik yang baik.

Etika pada dasarnya berasal dari kesadaran pribadi, dimana jika seorang pejabat harus bertindak dan bersikap layaknya seorang pejabat publik. Seorang pejabat publik jika memiliki kesadaran akan ia sebagai pejabat publik maka tidak akan melakukan sesuatu yang melanggar norma dan etika yang berlaku. Menjadi seorang pejabat publik bukan suatu pekerjaan yang mudah, karena pejabat publik mengemban amanat besar yang nantinya akan berpengaruh kepada masyarakat.

Salah satu sikap yang benar-benar menjadi sorotan publik dari pejabat sekarang yaitu gaya hedonisme, seperti kasus Rafael Alun yang bermula dari anaknya akhirnya terungkap semua pelanggaran-pelanggaran yang terjadi. Sebagai seseorang yang memiliki jabatan tinggi maka tidak seharusnya memamerkan harta di lingkungan publik karena itu akan menyebabkan berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Bukan hanya pejabat publiknya saja, namun sanak keluarga juga harus dapat mengontrol hedonism tersebut. Di Indonesia, banyak sekali kasus-kasus pelanggaran etika yang melibatkan penyelenggara negara. Oleh karena itu peningkatan moralitas dan etika di Indonesia harus lebih ditegakkan lagi, karena jika etika diabaikan maka jabatan tidak lagi digunakan untuk kepentingan publik melainkan sebagai jembatan pencapaian keuntungan pribadi.

Penulis: Zazilatul Mukaromah, Meza Difia Syaffanaztiti, Miranda Dwi Sapitri

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun