Mohon tunggu...
Kantor Imigrasi Baubau
Kantor Imigrasi Baubau Mohon Tunggu... Lainnya - humas imigrasi baubau

just do it

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Sekjen Kemenkumham RI, Kembali Diusulkan Pj Gubernur Sultra Pada Rapat Paripurna DPRD

6 Agustus 2024   21:34 Diperbarui: 6 Agustus 2024   21:37 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sekjen Kemenkumham, Andap Budhi Revianto sekaligus Pj. Gubernur Sulawesi Tenggara (sumber: humas kanwilkumham sultra)

Kendari --- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara Silvester Sili Laba ikuti rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sultra di Ruang Rapat Toronipa Kantor DPRD Sultra. Diikuti juga oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Provinsi Sultra serta Pj Gubernur Sultra, Sekretaris Daerah Provinsi Sultra, rapat paripurna yang diselenggarakan oleh DPRD Provinsi Sultra ini membahas terkait Pengambilan Keputusan Atas Ranperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025--2045.

DPRD Provinsi Sultra dalam Rapat Paripurna tersebut juga sepakat Kembali mengusulkan nama Komjen Pol. (P) Dr. (H.C) Andap Budhi Revianto, S.I.K., M.H yang saat ini juga merupakan Sekretaris Jenderal Kemenkumham Republik Indonesia. Kepemimpinan Andap Budhi Revianto sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) selang setahun terakhir mendapat pangakuan dan apresiasi positif dari DPRD Sultra. Tak ayal, seluruh anggota DPRD Sultra sepakat mengusulkan kembali Sekjen Kemenkumham RI tersebut kembali ke Kemendagri melanjutkan estafet pemerintahan di Bumi Anoa hingga Gubernur definitif terpilih.

Informasi pengusulan kembali nama Andap Budhi Revianto sebagai Pj Gubernur Sultra terungkap dalam rapat paripurna yang digelar, pada Selasa (6/8/2024). Selain Andap Budhi Revianto, diketahui ada dua nama lain yang juga diusulkan. Mereka adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Asrun Lio, dan Rektor Universitas Haluoleo (UHO) Kendari, Prof Zamrun Firihu. Selanjutnya perihal keputusan Ranperda RPJPD Provinsi Sultra Tahun 2025--2045, selanjutnya akan diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri Untuk dilakukan Evaluasi Substansi dan penyelesaian dan penyelarasan akhir Bersama Kementerian PPN/BAPPENAS Serta K/L terkait sebelum akhirnya ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun