Mohon tunggu...
Zahra Salsabyla
Zahra Salsabyla Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

seorang gads yang punya banyak mimpi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apakah Praktik Hukum di Negara Demokrasi dapat Memperkuat Keadilan?

21 Oktober 2024   23:17 Diperbarui: 21 Oktober 2024   23:26 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pemilu serentak di Indonesia pasca-reformasi telah menjadi sarana aktualisasi kedaulatan rakyat. Namun, implementasinya dihadapkan pada beragam tantangan struktural. Keberagaman Indonesia yang multidimensi, meliputi aspek geografis, sosial, dan politik, menjadi faktor penghambat dalam penyelenggaraan pemilu yang efektif. Keterbatasan infrastruktur, kompleksitas logistik, serta potensi ancaman terhadap keamanan menjadi isu sentral yang perlu diperhatikan.

Dalam konteks negara demokrasi, hukum berperan sebagai mekanisme fundamental dalam mewujudkan keadilan dan menegakkan prinsip-prinsip kesetaraan. Mengingat kedaulatan berada di tangan rakyat, hukum yang berlaku semestinya merupakan manifestasi dari aspirasi dan kebutuhan masyarakat yang beragam. Salah satu ciri khas dari negara demokrasi adalah kedaulatan rakyat. Artinya, kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Hukum yang berlaku dalam suatu negara demokratis haruslah mencerminkan aspirasi dan kepentingan rakyat. Proses pembuatan undang-undang melibatkan partisipasi masyarakat, baik secara langsung maupun melalui wakil-wakilnya di lembaga legislatif. Hal ini bertujuan agar hukum yang dihasilkan relevan dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat.

Meskipun hukum memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat, namun penegakan hukum seringkali dihadapkan pada berbagai tantangan. Beberapa di antaranya adalah korupsi, ketidakpercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum, dan lemahnya penegakan hukum di daerah. Untuk mengatasi tantangan-tantangan tersebut, diperlukan upaya yang terus-menerus untuk meningkatkan kualitas sistem hukum dan penegakan hukum di Indonesia.

Berikut adalah beberapa hal yang menjadi alasan mengapa praktik hukum di negara demokrasi dapat memperkuat keadilan:

Pertama adalah prinsip hukum dalam negara demokrasi. Prinsip supremasi hukum atau biasa disebut rule of law, Supremasi hukum, atau rule of law, adalah prinsip di mana semua individu, institusi, dan entitas, baik publik maupun swasta, harus tunduk pada hukum yang diterapkan secara adil dan konsisten. Dalam negara demokrasi, hukum tidak hanya mengatur perilaku warga negara, tetapi juga mengatur bagaimana pemerintah bertindak dan mengambil keputusan. Ini memastikan bahwa tidak ada yang berada di atas hukum, termasuk pemimpin negara.

Untuk mewujudkan supremasi hukum yang sesungguhnya, diperlukan upaya kolektif dari seluruh komponen bangsa. Mulai dari pemerintah yang konsisten dalam menegakkan hukum, lembaga peradilan yang independen, hingga masyarakat yang memiliki kesadaran hukum yang tinggi. Selain itu, perlu dilakukan reformasi hukum secara menyeluruh untuk menyempurnakan sistem hukum yang ada dan menghilangkan berbagai celah hukum yang dapat disalahgunakan

Lalu prinsip yang kedua yakni prinsip keadilan dan kesetaraan. Keadilan dan kesetaraan adalah nyawa bagi demokrasi. Tanpa adanya jaminan keadilan yang sama di hadapan hukum, demokrasi hanyalah sebuah kata-kata kosong. Ketika sebagian masyarakat merasa dirugikan dan tidak mendapatkan perlakuan yang adil, maka benih-benih ketidakpercayaan dan perpecahan akan tumbuh subur, mengancam stabilitas dan keutuhan bangsa.

Ironisnya, di tengah hiruk pikuk pembicaraan tentang demokrasi dan hak asasi manusia, praktik diskriminasi masih saja terjadi di berbagai sektor kehidupan. Perbedaan latar belakang sosial, ekonomi, atau identitas seringkali menjadi alasan untuk memperlakukan seseorang secara tidak adil. Padahal, dalam negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, setiap individu berhak mendapatkan perlakuan yang sama di mata hukum. Keadilan tidak akan terwujud dengan sendirinya. Dibutuhkan kesadaran hukum yang tinggi dari seluruh lapisan masyarakat. Setiap individu harus memahami hak dan kewajibannya, serta berani memperjuangkan keadilan. Dengan demikian, kita dapat menciptakan masyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai hukum dan keadilan.

Selanjutnya yang dapat memperkuat keadilan di negara demokrasi yakni mekanisme pengawasan dan penegakan hukum. Kebebasan dan kemandirian peradilan adalah jantung demokrasi. Ketika hakim dapat memutus perkara tanpa tekanan dari pihak manapun, baik itu pemerintah, partai politik, atau kelompok kepentingan lainnya, maka keadilan benar-benar terwujud. Independensi peradilan memastikan bahwa setiap warga negara, tanpa memandang status sosial atau kekayaannya, memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan keadilan.

Kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum sangat bergantung pada independensi peradilan. Ketika masyarakat yakin bahwa perkara mereka akan ditangani secara adil dan objektif, maka mereka akan lebih patuh pada hukum dan ikut serta dalam menjaga ketertiban. Sebaliknya, jika masyarakat merasa bahwa peradilan tidak independen, maka akan muncul ketidakpercayaan yang dapat memicu konflik sosial.

DPR sebagai wakil rakyat memiliki tanggung jawab besar dalam membentuk undang-undang yang adil dan bermanfaat bagi masyarakat. Melalui proses legislasi yang terbuka dan demokratis, DPR dapat memastikan bahwa hukum yang dihasilkan mencerminkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat yang beragam. Kualitas demokrasi suatu negara sangat dipengaruhi oleh kinerja lembaga legislatif. Ketika legislatif menjalankan fungsinya dengan baik, maka demokrasi akan berjalan dengan semestinya. Sebaliknya, jika legislatif tidak mampu menjalankan fungsinya secara efektif, maka demokrasi akan terancam. Kualitas demokrasi suatu negara sangat dipengaruhi oleh kinerja lembaga legislatif. Ketika legislatif menjalankan fungsinya dengan baik, maka demokrasi akan berjalan dengan semestinya. Sebaliknya, jika legislatif tidak mampu menjalankan fungsinya secara efektif, maka demokrasi akan terancam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun