Mohon tunggu...
Fatimatuz Zahrah
Fatimatuz Zahrah Mohon Tunggu... Lainnya - lainnya

BERSYUKUR HARI INI

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pengelolahan Limbah Rumah Tangga di Kelurahan Danukusuman Kota Surakarta

22 Agustus 2023   21:19 Diperbarui: 22 Agustus 2023   21:43 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

  Sampah atau limbah rumah tangga adalah sampah yang berasaldari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga. Dampak sampah rumah tangga dapat mempengaruhi terhadap pencemaran lingkungan seperti seperti penurunan kualitas air, maka akan mempengaruhi terhadap kesehatan masyarakat dengan begitu maka pereekonomian juga akan terhambat. Namun jika diteliti lebih dalam bahwa sebenarnya dari limbah sampah rumah tangga dapat memberikan dampak positif, dengan cara memanfaatkan libah tersebut untuk dijual pada Bank Sampah, ataupun dapat membuat sebuah kerajinan dengan berbagai kreatifitas, dan hal tersebut justru dapat menambah perekonomian. Adapun peraturan yang mengatur tentang lingkungan hidup terutama pengelolaan sampah atau limbah rumah tangga yaitu diatur dengan peraturan pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah sejenis Sampah Rumah Tangga.

  Untuk menjaga kwalitas lingkungan ada beberapa peraturan yang di buat oleh pemerintah yaitu Peraturan Wilayah Surakarta untuk pengelolaan dan perlindungan lingkungan pada thun 2015.dan beberapa undang-undang yang lainnya. Di era ini ada beberapa warga yang tidak taat peraturan yang ada.
Di kelurahan
Danukusuman masyarakat mempunyai paguyuban yang sering disebut Paguyuban Ngrekso Lepen. Paguyuban tersebut terdiri dari unsur lembaga dan masyarakat yang ada diwilayah Danukusuman. Adapun pendapat Ketua Ngrekso Lepen Danukusuman bahwa "Masyarakat sebenarnya menerima dengan baik penjelasan dari dinas saat sosialisasi berlangsung, hanya ada beberapa masyarakat yang kurangnya sadar akan pentingnya Pola Hidup Bersih dan Sehat"

    Upaya mengatasi faktor penghambat penerapan sanksi Peraturan Daerah angka 10 Tahun 2015 ihwal proteksi serta Pengelolaan Lingkungan hayatidalam penyelenggaraan pengelolaan sampah rumah tangga (domestik) di Kota Surakarta dengan memaksimalkan pengawasan oleh aparat yang berkewajiban sehingga masyarakat bisa mematuhi peraturan yang ditetapkan dan menambah jumlah petugas.

   Cara penanganan limbah rumah tangga dapat dilakukan dengan cara daur ulang, pembakaran, pengomposan, pemisahan dan pembusukan.

JURNAL:
22.+330-342+Mahendra+Paksi+Panji+Tetuko.pdf
323463-analisis-dampak-limbahsampah-rumah-tangga-ceff893e.pdf

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun