27 November 2024 dalam Pemilihan kepala daerah serentak 2024 akan segera dilaksanakan, di detik detik pelaksanaan nya banyak yang mewarnai dalam tahapan tahapan yang berlangsung, seperti pendistribusian kotak suara, penyiapan TPS di wilayah masing-masing juga ada yang sibuk dengan menyebarkan issue issue lokal untuk meningkatkan euforianya agar semakin terasa. Di sisi lain juga, dalam setiap pemilihan raya, selalu mengundang kerawanan kerawanan yang akan bisa mengganggu dan juga membuat pelaksanaan semakin memanas.
Jika hal hal tersebut bisa masuk dalam arena pelaksanaan tersebut, bisa kita rasakan guyonan "Serangan fajar" Selalu menjadi trending topik dalam setiap detik-detik pelaksanaan pemilihan, walaupun pada dasarnya semua menanti hal tersebut, tidak dapat dipungkiri, masyarakat pemilih kita masih sangat dekat dengan hal-hal yang justru sebetulnya itu dapat merusak dan mengganggu prinsip pemilihan umum "Luber Jurdil" (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil) dan inilah “wajah asli” Demokrasi Elektoral Indonesia yang dikorupsi oleh praktik jual beli suara. Fenomena ini tak hanya di pemilu nasional, tapi juga pemilihan kepala daerah.
Yang dimaksud dengan akan menggangu pelaksanaan pemilihan nanti jika "Serangan Fajar" tersebut merasuki tubuh masyarakat kita, itu akan menimbulkan perasaan tidak enak jika si penerima tidak membalas pemberian tersebut dengan dukungan suara atau pengumpulan masa yang banyak, apalagi jika itu dilakukan oleh para pelaksana ad hock yang menjadi ujung tombak untuk mensukseskan pelaksanaan pemilihan tersebut, jika pelaksana nya saja ikut dalam praktik tersebut maka sudah sirna harapan bangsa untuk membentuk pemilihan yang luber jurdil sesuai dengan prinsip pemilihan umum.
Efek buruk dari budaya "Serangan fajar" Ini jika masih merajalela dalam tubuh elektoral demokrasi di Indonesia, maka para generasi berikutnya sudah akan semakin terbiasa dengan kejahatan kejahatan korupsi yang dilakukan oleh para legislatif dan eksekutif karna tingginya biaya politik itulah yang menjadi alasan mereka untuk melakukan kejahatan korupsi tersebut. Karna kedua nya memliki relevansi bahkan sudah menjadi misi visi terselubung yang tidak diketahui oleh para pemilih nya.
Harus dipahami bahwa serangan fajar merupakan bentuk politik uang yang mengancam tatanan demokrasi. Sebab hal ini akan mengorbankan mereka yang memiliki kapasitas, integritas, dan kapabilitas, masyarakat sebagai pemilih memiliki peran penting dan vital dalam mengawasi serta melaporkan praktik politik uang, termasuk serangan fajar. Partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi proses pemilu akan membantu memperkuat pengawasan dan menekan maraknya praktik ini.
Penulis : Zayyid Atthariq
Mahasiswa Institut Agama Islam Bogor.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H