Mohon tunggu...
Mohammad Zainal Ruchban
Mohammad Zainal Ruchban Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Olahraga dan Menulis

Selanjutnya

Tutup

Financial

Pengelolaan Pegadaian Syariah Peran dan Strategi

28 Maret 2024   03:56 Diperbarui: 28 Mei 2024   19:35 162
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Islam merupakan suatu sistem dan jalan hidup yang utuh dan terpadu, Islam memberikan panduan yang dinamis terhadap semua aspek kehidupan termasuk sektor bisnis dan transaksi keuangan. Hal ini terlihat dengan menggunakan prinsip syariah, karena diharapkan dengan menggunakan prinsip syariah Islam dapat memberikan mashlahat bagi umat manusia dan salah satu kelebihan dari lembaga keuangan syariah adalah tidak boleh meminta kelebihan dari pokok pinjaman, karena hal yang demikian itu termasuk riba. 

Sebagaimana kita ketahui bahwa riba didalam Islam itu sangatlah diharamkan. Oleh karena itu pemerintah memberikan sarana berupa lembaga perbankkan dan perbankkan. Salah satu lembaga lembaga non non perbankan yang menyediakan kredit adalah Pegadaian. 

Pegadaian merupakan sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Indonesia yang usaha intinya adalah bidang jasa penyaluran kredit kepada masyarakat atas dasar hukum gadai lembaga pegadaian menawarkan peminjaman dengan sistim gadai.Sedangkan perbedaan mendasar antara gadai konvensional dengan gadai syariah yaitu ada pada akad. Maka untuk menerapkan pengelolaan pengadian syariah dalam prinsip islam yaitu:

Rukun Gadai (Rahn) 

Menurut jumhur ulama rukun gadai ada empat:

  • Aqid yaitu menggadaikan (rahin) dan yang menerima gadai (murtahin)
  • Sighat (Ijab dan qabul), adanya ijab dan qabul antara pihak rahin dan juga murtahin.
  • Barang yang dijadikan jaminan (borg), syarat pada benda yang dijadikan ialah keadaan barang itu tidak rusak sebelum janji utang harus dibayar.
  • Marhun Bih (utang), adanya utang disyaratkan utang yang tetap.

Syarat Sah Gadai

  • Shigat Syarat shigat adalah tidak boleh terikat dengan syarat tertentu dan dengan masa yang akan datang. Misalnya, rahin mensyaratkan apabila tenggang waktu marhun bih habis dan belum dilunasi maka Rahn dapat diperpanjang selama satu bulan. Kecuali syarat tersebut mendukung kelancaran akad maka diperboleh seperti pihak murtahin minta agar akad itu disaksikan oleh dua orang.
  • Orang yang berakad Baik rahin maupun marhun harus cakap dalam melakukan tindakan hukum, baliqh, berakal dan sehat serta mampu melakukan akad dengan baik.
  • Marhun Bih Merupakan barang yang harus dapat dimanfaatkan, mempunyai nilai ekonomis.

 . Marhun Merupakan harta yang dapat dijual dan nilainya seimbang dengan marhun bih.

Mengapa bentuk dari pertanggung jawaban Pegadaian Syariah terhadap nasabah cukup besar sebagaimana yang telah tercantum dalam SBR (Surat Bukti Rahn) hal ini apabila terjadi kerusakan suatu barang jaminan gadai pada saat pelelangan yaitu disebabkan oleh force majeur seperti bencana alam, kebakaran maupun kelalaian dari pihak petugas pegadaian. Pegadaian Syariah tetap memberikan ganti kerugian kepada nasabah yang mengalami kerugian tersebut. Besaran ganti kerugian yang diberikan kepada nasabah sebesar 95% dari hasil taksiran barang jaminan. Perum Pegadaian Syariah dapat menggantinya dalam bentuk berupa nominal atau diganti barang yang sama sesuai dengan kesepakatan antara nasabah dengan pihak Pegadaian. Selain pegadaian syariah memliki tanggung jawab dalam jamin gadai, pihak pegadaian pun harus mempelajari manajemen resiko untuk dapat membantu proses pengambilan keputusan untuk mengedalikan resiko perusahaan supaya target perusahaan dapt terwujud. Sehingga manajemen resiko merupakan suatu usaha untuk mengetahui,menganalisis, serta mengendalikan resiko dalam setiap kegiatan perusahaan dengan tujuan untuk memperoleh efektifitas dan efesiensi yang lebih tinggi (Daemawi,2006).

Strategi Marketing Pada Masyarakat 

Tindakan yang diambil oleh pihak Pegadaian syariah tentang tindakan apa yang harus dilakukan oleh pihak Pegadaian, yaitu:

  • Strategi Oprasional Melalui pelaksanaan program Public Relations yang dilakukan dengan pendekatan kemasyarakatan (sociology approach) melalui mekanisme social cultural dan nilai-nilai yang berlaku dimasyarakat. Pihak Public Relations mutlak bersikap atau berkemampuan untuk mendengar (listening) dan bukan sekedar (hear) mengenai aspirasi yang ada pada masyarakat.
  • Pendekatan Persuasif dan Edukatif Fungsi Hubungan Masyarakat adalah menciptakan komunikasi dua arah (timbal balik) dengan menyebarkan informasi dan perusahaan kepada pihak publiknya yang bersifat mendidik dan memberi penerangan, maupun dengan melakukan pendekatan persuasif, agar terciptanya saling pengertian, pemahaman, sebagainya.
  • toleransi menghargai, dan lain Pendekatan Tanggung Jawab Sosial Hubungan Masyarakat Menumbuhkan tanggung jawab social bahwa tujuan dan sasaran yang hendak dicapai tersebut bukan ditunjukan untuk mengambil keuntungan sepihak dan publik sasarannya atau masyarakat, maupun untuk memperoleh keuntungan.
  • Pendekatan Kerjasama Berupaya membina hubungan yang harmonis antara organisasi dengan berbagai kalangan, baik hubungan ke dalam maupun hubungan ke luar untuk meningkatkan kerjasama. Hubungan Masyarakat berkewajiban memasyarakatkan misi instansi yang diwakilinya agar diterima atau mendapat dukungan masyarakat (publik sasarannya). Hal ini dilakukan dalam rangka menyelenggarakan hubungan baik dengan publiknyaa (community relations) dan untuk memperoleh opini public serta perubahan sikap yang positif bagi kedua belah pihak (mutual understamding).
  • Pendekatan Intergratif Koordinatif dan Untuk memperluas peran Hubungan Masyarakat dalam masyarakat, maka fungsi Hubungan Masyarakat dalam arti sempit hanya mewakili lembaga atau institusinya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun