Apa Pengertian Persidangan?
Sidang merupakan forum formal suatu organisasi guna membahas masalah tertentu dalam upaya menghasilkan keputusan, yang akan menjadi sebuah ketetapan dan aturan-aturan yang jelas.
Keputusan dari persidangan ini akan mengikat seluruh elemen organisasi selama belum diadakan perubahan. Keputusan ini sifatnya final, sehingga berlaku bagi pihak yang setuju maupun tidak setuju, hadir atau tidak hadir dalam persidangan.
Unsur-unsur persidangan:
1. Presidium sidang
- Presidium sidang dipilih dari dan oleh peserta melalui Sidang Pleno yang dipandu oleh Panitia Pengarah (Steering Committee).
- Presidium Sidang bertugas untuk memimpin dan mengatur jalannya sidang seperti aturan yang disepakati bersama.
- Presidium Sidang berkuasa untuk memimpin dan menjalankan tata tertib persidangan.
2. Peserta sidang
- Peserta sidang ditentukan berdasarkan tata tertib yang telah di sepakati
- Peserta sidang biasanya tediri dari peserta aktif, pasif dan peninjau
- Hak dan kewajiban peserta:
i. Hak Peserta Penuh
1. Hak Bicara, yaitu hak untuk bertanya, mengeluarkan pendapat, mengajukan usulan kepada pimpinan sidang, baik secara lisan maupun secara tulisan.
2. Hak Suara, yaitu hak untuk ikut ambil bagian dalam pengambilan keputusan.
3. Hak Memilih, yaitu hak untuk menentukan pilihan dalam proses pemilihan.
4. Hak Dipilih, yaitu hak untuk dipilih dalam proses pemilihan
ii. Hak Peserta Peninjau.
1. Hak yang dimiliki oleh peserta peninjau hanyalah hak bicara