Mohon tunggu...
Atok sahrul noerdin
Atok sahrul noerdin Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pedagang

Seorang pedagang dimsum dan sawut singkong. Kadang suka nulis di blog sendiri. Terima kasih

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Aturan Baju Korpri Terbaru: Pedoman Penting untuk Pegawai Negeri

18 September 2023   12:55 Diperbarui: 18 September 2023   13:39 1067
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

ATURAN BAJU KORPRI TERBARU: PEDOMAN PENTING UNTUK PEGAWAI NEGERI

Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah salah satu pilar utama pemerintahan di Indonesia. Mereka memiliki peran penting dalam menjalankan berbagai fungsi pemerintahan, mulai dari pelayanan publik hingga pengawasan kebijakan. Salah satu hal yang perlu diperhatikan oleh PNS adalah pakaian yang mereka kenakan saat bekerja, yang dikenal dengan sebutan "Baju Korpri" atau "Baju Seragam PNS". Aturan mengenai baju Korpri terus berkembang, dan pada artikel ini, kita akan membahas aturan baju Korpri terbaru.

1. Latar Belakang Baju Korpri

Baju Korpri memiliki peran penting dalam menjaga profesionalitas dan penampilan PNS saat bekerja. Seiring berjalannya waktu, aturan mengenai baju Korpri mengalami beberapa perubahan demi menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan tuntutan lingkungan kerja. Aturan-aturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa penampilan PNS selalu rapi, sopan, dan mencerminkan martabat instansi pemerintah.

2. Aturan Baju Korpri Terbaru

a. Warna dan Desain

Aturan baju Korpri terbaru masih mempertahankan warna dasar yang telah ada sebelumnya, yaitu putih untuk kemeja dan biru dongker untuk rok atau celana bagi wanita serta biru dongker untuk kemeja dan celana bagi pria. Namun, ada beberapa penyesuaian desain yang perlu diperhatikan:

- Kemeja harus memiliki kerah dengan dua kancing.
- Bagi pria, kemeja tidak boleh memiliki kantong di dada.
- Bagi wanita, rok atau celana harus berdesain sederhana dan rapi.

b. Aksesoris

Aturan mengenai aksesoris yang boleh digunakan oleh PNS juga telah diperjelas:

- Dasar adalah aksesoris yang serba hitam, termasuk dasi bagi pria dan selendang bagi wanita.
- Perhiasan berlebihan tidak diizinkan. Wanita hanya diperbolehkan memakai anting-anting yang sederhana, sedangkan pria sebaiknya menghindari pemakaian cincin atau perhiasan lain yang mencolok.
- Badge atau tanda pengenal instansi wajib dikenakan di bagian dada sebelah kiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun