Mohon tunggu...
Berita.com
Berita.com Mohon Tunggu... Administrasi - Bebas Brantas Koruptor

Membuat Artikel Edit Foto Video

Selanjutnya

Tutup

Politik

Yoner Muneri: PSI Resmi Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024

3 Mei 2024   13:04 Diperbarui: 3 Mei 2024   13:22 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Yoner Muneri, anggota dewan terpilih Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pada pemilu 2024 yang juga dipercayakan sebagai ketua penjaringan calon kepala daerah dalam hal ini bakal calon bupati dan wakil bupati Halmahera Selatan. 

Tuturnya. Anti Corruption Political Party "Partai Politik Anti Korupsi" menjadi kalimat yang bukan hanya sekedar retorika semata tetapi itu menjadi DNA PSI dan tindakan nyata dalam keseharian yang wajib dilakukan bagi setiap insan yang bernaung di bawah partai mawar putih (PSI). 

Beliau membeberkan dengan tegas. Sebagai calon bupati dan wakil bupati Halmahera Selatan harus benar-benar terbebas dari praktek KKN yang adalah bagian dari tindakan kejahatan yang dapat merugikan seluruh unsur masyarakat terkhusus pada masyarakat Halmahera Selatan. 

Hal ini menjadi tugas kita bersama akan tetapi menjadi kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap bakal calon bupati dan wakil bupati yang tidak bisa ditawar dengan segala bentuk apapun karena itu menggambarkan seorang pemimpin harus bersih dari praktek-praktek yang merugikan semua pihak secara khusus pribadi sebagai calon. 

Menjadi perhatian penting waktu pendaftaran yang diberikan oleh Partai Solidaritas Indonesia kepada setiap bakal calon bupati dan wakil bupati untuk mendaftarkan diri sejak tanggal 1-14 Mei 2024.

"Tak lupa iya juga menyampaikan 8 item persyaratan di partai PSI untuk untuk mendaftarkan calon bupati/wakil sebagai berikut 1 salinan KTP kartu keluarga, 2 salinan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), 3 riwayat hidup CV, 4 salinan ijazah SMA/sederajat yang di legalisir, 5 salinan ijazah pendidikan terhair yang setalah legalisir, 6 pas foto ukuran 34 dan 46 masing masing 4 lembar, 7 mengisi formulir pendaftaran dan mendatangani surat pernyataan kesediaan untuk mengikuti seluruh tahapan penjaringan PSI dan tahapan pilkada yang telah di putuskan oleh KPU, 8 calon kandidat di minta untuk memaparkan visi misi dan program serta alasan mengapa PSI harus mengusung calon kandidat bakal calon kepala daerah tersebut dan termasuk peta politik kekuatan dukungan yang memperlihatkan popularitas seorang bakal yang akan direkomendasikan oleh PSI,"

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun