Mohon tunggu...
Kelompok KKM 47 Desa Sukopuro
Kelompok KKM 47 Desa Sukopuro Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Mahasiswa Jurusan Perpustakaan dan ilmu Informasi Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa KKM UIN Malang Berperan Aktif dalam Menerbitkan Sertifikat Halal dan SP-IRT untuk UMKM Kripik Singkong di Desa Sukopuro, Kab, Malang

25 Januari 2024   19:18 Diperbarui: 25 Januari 2024   19:22 149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

SUKOPURO, 25 Januari 2024.

Mahasiswa Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang dari Kelompok 47 Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) dalam programnya yaiut pengabdian kepada masyarakat, memberikan kontribusi positif dalam menerbitkan sertifikasi Halal, NIB, dan Surat Izin Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) keripik singkong milik Bapak Miftah.

Program KKM kali ini dijalankan dengan semangat untuk membantu UMKM lokal yang berada di Desa Sukopuro agar dapat memenuhi standar kelayakan dan kehalalan produk. Dari kegiatan tersebut, mahasiswa KKM Kelompok 47 telah berhasil mendampingi dua UMKM dengan produk serupa yaitu keripik singkong. Tercatat satu sertifikasi halal telah terbit, yaitu milik Pak Miftah sejak tanggal 18 Januari 2024. Bapak Miftah, pemilik UMKM keripik singkong yang berlokasi di JL. Imam Bonjol I, Desa Sukopuro, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, ini mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada para mahasiswa yang telah memberikan kontribusi besar dalam pengembangan usahanya.

KKM 47 UIN MALANG
KKM 47 UIN MALANG

Salah satu mahasiswa KKM, Mamlucha, menjelaskan bahwa mereka terlibat dalam melakukan pengecekan terhadap bahan baku yang digunakan dalam pembuatan keripik singkong.  "Kami bekerja sama dengan pihak pendampingan dari lembaga sertifikasi Halal Center UIN Malang untuk memastikan bahwa setiap tahapan produksi telah memenuhi standar kehalalan dan keamanan SPP-IRT".

Dalam kegiatan ini mahasiswa KKM Kelompok 47 membantu dalam proses registrasi, penerbitan SPP-IRT, NIB, dan pengajuan SH produk UMKM dengan mendaftarkan identitas pelaku usaha menggunakan NIK yang sudah tercatat dengan e-KTP pusat untuk kemudian dibuatkan akun OSS RBA. Dimana nantinya, website OSS RBA lah yang akan memberikan akses untuk penerbitan NIB oleh Lembaga OSS sebagai persyaratan dalam memenuhi sertifikasi halal melalui program self-declare. Dilanjutkan dengan pembuatan akun dan penginputan produk pada laman ptsp.halal.go.id untuk pengajuan Sertifikasi Halal UMKM di Desa Sukopuro.

KKM 47 UIN MALANG
KKM 47 UIN MALANG

Selain itu, mahasiswa KKM 47  UIN MALANG juga terlibat langsung dalam mendokumentasikan seluruh proses produksi, memastikan bahan baku yang digunakan sesuai dengan standar yang ditetapkan, dan membuatkan logo label yang informatif. Dengan berkoordinasi langsung bersama tim pendamping sertifikasi UIN Malang, memastikan bahwa semua proses produksi memenuhi kriteria kehalalan dan keamanan pangan.

Sekretaris Desa Sukopuro, Bapak Heri memberikan tanggapan positif terhadap pelaksanaan KKN di desanya. "Kami sangat bersyukur atas kehadiran mahasiswa UIN Malang di Desa Sukopuro. Mereka tidak hanya membantu UMKM lokal, tetapi juga berpartisipasi aktif dalam kegiatan sosial di Desa Sukopuro ini" ungkap Bapak Heri.

Proses penerbitan sertifikasi Halal dan SPP-IRT ini diharapkan dapat membuka peluang baru bagi UMKM Bapak Miftah untuk memasarkan produknya secara lebih luas, baik di tingkat lokal maupun nasional. Keberhasilan mahasiswa UIN Malang dalam mengintegrasikan ilmu yang mereka pelajari di kampus dengan kebutuhan nyata masyarakat menjadi inspirasi bagi program-program serupa di masa mendatang.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun