Rabu, 27 Desember 2o23.
Semangat Pemuda -- Pemudi Desa Sukopuro dalam Menghadiri Sosialisasi Bahaya Penyalahgunaan Narkoba
Desa Sukopuro merupakan salah satu desa di Kecamatan Jabung dengan jumlah masyarakat yang beragam, temasuk pemuda -- pemudinya. Setiap lapisan masyarakat tentu menginginkan generasi penerus yang lebih baik, sehingga pemerintah Desa Sukopuro mencetuskan kegiatan ini untuk mengedukasi pemuda -- pemudinya agar tidak sampai menyalahgunakan narkoba mengingat dampaknya yang sangat merugikan banyak pihak.
Acara ini berlangsung pada Hari Rabu, 27 Desember 2023 pukul 19.00 WIB, di Balai Desa Sukopuro yang disampaikan langsung oleh Pak Yusuf Nugraha Aditya, S.E selaku anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Malang. Acara dibuka oleh Pak Hadi selaku Master of Ceremony kemudian sambutan oleh Kepala Desa dan BABINSA Sukopuro. Beliau mewanti -- wanti agar tidak sekali-kali mencoba menggunakan narkoba dan memikirkan dampak dari apa yang akan kita lakukan.
Pak Yusuf Nugraha menyampaikan bahwa Badan Narkotika Nasional (BNN) merupakan lembaga non kementerian yang bersinergi dan bekerja sama dengan kepolisian. Narkoba merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya. Beliau mengatakan bahwa sumber utama dari penyalahgunaan narkoba berasal dari teman dan pergaulan yang tidak sehat. Penyalahguna narkoba berawal dari pemberian narkoba secara cuma -- cuma di awal, namun jika konsumen telah kecanduan maka narkoba akan dijual dengan harga yang melejit.
Beliau menambahkan bahwa banyak dari pengedar narkoba memiliki latar belakang ekonomi. Disamping itu belaiu juga memaparkan dampak dari penggunaan narkoba, yaitu dapat menyebabkan halusinasi (pengubahan presepsi) misalnya ganja dan LSD, stimulan (meningkatkan aktivitas sistem syaraf pusat) misalnya sabu, ekstasi,kokain, dan kafein, Â dan depresan (menekan syaraf pusat dan memperlambat aktivitas fungsional tubuh sehingga memberi efek relaksasi) misalnya morfin, heroin, dan sedativa.
"Adapun penggolongan Narkotika menurut UU No. 35 tahun 2009, pasal 127 meliputi golongan 1 yang dilarang digunakan dalam pengobatan, dan digunakan untuk penelitian laboratorium saja. Golongan 2 dapat dimanfaatkan untuk pengobatan pilihan terakhir, dan golongan 3 digunakan dalam pengobatan medis dengan resep dokter. Penyalahguna narkoba pada umumnya menggunakan narkotika golongan 2 dan 3 untuk mengonsumsi narkoba", imbuhnya.
Beliau juga menambahkan mengenai ciri-ciri penyalahguna narkoba, yang dapat diketahui dari tingkah laku, fisik, dan emosinya yang berbeda dengan manusia sehat pada umumnya. Beliau menambahkan bahwa penyalahguna narkoba dapat disembuhkan melalui rehabilitasi yangmana membutuhkan kemauan diri yang kuat, dukungan keluarga, dan kesbaaran dalam menjalani proses rehabilitasi. Adapun waktu yang dibutuhkan dalam proses penyembuhan bergantung pada tingkat kecanduan korban.
Audience yang sangat antusias dengan mengajukan beberapa pertanyaan kepada pemateri menambah hangat diskusi yang berlangsung. Pemateri dan perangkat desa sangat mengharapkan agar pemuda-pemudi Desa Sukopuro dapat mencerna materi yang diberikan dan mencegah dari penyalahgunaan narkoba karena pemuda-pemudi lah yang akan meneruskan kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga generasi penerus bangsa haruslah generasi emas yang sehat dan bebas narkoba.