Tahukah kalian penyandang disabilitas itu apa?
Berdasarkan UU Nomor 8 tahun 2016 Pasal 1 ayat 1 penyandang disabilitas merupakan setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu yang lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Banyak juga orang-orang mengenal penyandang disabilitas sebagai orang yang cacat.
Kehidupan dari penyandang disabilitas tidak seperti masyarakat normal pada sehari-harinya dan seringkali hak-hak penyandang disabilitas ini disalahgunakan oleh masyarakat tertentu entah dengan sengaja maupun tidak sengaja. Padahal, penyandang disabilitas juga harus mempunyai hak yang sama dengan masyarakat normal lainnya. Namun, masih banyak juga penyalahgunaan hak dari penyandang disabilitas ini. Salah satu contohnya yaitu, fasilitas-fasilitas yang dibangun untuk para penyandang disabilitas dipakai oleh masyarakat normal sehingga para penyandang disabilitas tidak dapat menggunakannya. Hak dari penyandang disabilitas pun tidak dapat terpenuhi.
Penyimpangan dari hak penyandang disabilitas ini sering kali berasal dari masyarakat itu sendiri. Masih banyak orang yang meremehkan penyandang disabilitas. Beberapa penyandang disabilitas pun akhirnya merasa terkucilkan. Namun, kenyataannya pun tidak semudah pikiran orang-orang diluar sana. Banyak penyandang disabilitas yang lebih berkompeten dibandingkan orang normal lainnya. Salah satu diantaranya yaitu Stephanie Handojo, seorang atlet renang penyandang down syndrome yang pernah berhasil menjadi satu-satunya anak disabilitas di antara belasan ribu anak di dunia yang dipercaya untuk membawa obor pada Olimpiade London tahun 2012 lalu. Hebat sekali bukan?
Melihat bahwa penyandang disabilitas bisa lebih daripada orang normal lainnya tidak menutup kemungkinan masih adanya orang yang meremehkan penyandang disabilitas. Masih banyak orang yang tetap teguh dalam pendiriannya dalam menentang adanya kesetaraan hak dari orang normal dengan penyandang disabilitas. Maka dari itu, perlu adanya upaya untuk memajukan hak dari penyandang disabilitas. Upaya yang dapat dilakukan yaitu bisa dengan menetapkan peraturan di daerah tertentu, melakukan pengawasan sarana dan prasarana untuk para penyandang disabilitas ini supaya mereka tidak merasa terpinggirkan, dan meningkatkan kesadaran masyarakat normal untuk lebih mendahulukan sesuatu hal untuk kaum penyandang disabilitas, serta meningkatkan kepedulian terhadap penyandang disabilitas dan tidak membeda-bedakan mereka. Selain itu, bisa juga dengan meningkatkan fasilitas di beberapa daerah yang belum memiliki fasilitas memadai untuk penyandang disabilitas.
Dalam menjalani upaya ini diperlukan kerja sama semua orang mulai dari pemerintah hingga masyarakat. Semua seharusnya ikut serta dalam membantu penegakan hak penyandang disabilitas. Dengan kita maju bersama dalam menegakkan hak penyandang disabilitas, maka kesejahteraan pun akan tercapai bagi para penyandang disabilitas.
Jadi, mari kita bersama-sama menegakkan hak penyandang disabilitas !!!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H