Mohon tunggu...
Zata Amani Shafarina
Zata Amani Shafarina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Airlangga

Saya adalah seorang mahasiswi yang sedang menempuh pendidikan di Universitas Airlangga. Hobi saya ialah menggambar dan mendengarkan musik. Selamat membaca semuanya, have a nice day!

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Efektivitas Kebijakan Pelarangan Penggunaan Kantong Plastik di Surabaya

7 Juli 2022   10:45 Diperbarui: 7 Juli 2022   11:04 238
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Sampah menempati peranan terpenting dalam masalah pencemaran lingkungan hidup di kota-kota besar dunia, tak terkecuali di Indonesia. 

Seiring berkembangnya teknologi, manusia dihadapkan pada masalah sampah berupa plastik. Pola konsumsi yang tinggi juga telah menambah produksi sampah. Di berbagai sudut kota, sampah yang berbau tidak sedap dan menumpuk merupakan pemandangan yang biasa ditemui. 

Permasalahan sampah di wilayah perkotaan disebabkan oleh beberapa patokan yang saling berkaitan, yaitu pertumbuhan ekonomi, pertumbuhan penduduk, pola konsumsi masyarakat, hingga perilaku penduduk. 

Berbagai upaya untuk penanganan menumpuknya sampah di Indonesia dapat dikatakan masih mencapai tahap kritis. Terutama dalam hal ini, sampah plastik masih menjadi masalah besar bagi lingkungan. Plastik yang diklaim “ramah lingkungan” pun tidak akan terurai habis ditambah lagi apabila daya daur ulang alam tidak lagi mendukung.

Menurut Siti Nurbaya (Menteri LHK), jumlah limbah plastik di Indonesia terlalu banyak. Tiap tahunnya, masyarakat Indonesia menggunakan hampir 10 milyar lembar kantong plastik dan 95 persennya menjadi sampah. 

Fakta tersebut juga diperjelas oleh penelitian Jenna Jambeck seorang ahli lingkungan dari University of Giorgia, bahwa Indonesia merupakan negara penyumbang terbanyak kedua sampah plastik yang hanyut ke laut. 

Hal tersebutlah yang mendasari Walikota Surabaya untuk menindaklanjuti pengurangan sampah plastik, yaitu dengan mengeluarkan kebijakan Perwali Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Plastik di Kota Surabaya, yang resmi berlaku sejak 9 April 2022. 

Tujuan Perwali tersebut adalah untuk mengurangi tumpukan sampah dari kantong plastik yang sulit terurai oleh proses alam sebagai upaya mengatasi permasalahan pencemaran lingkungan sekaligus untuk membangun partisipasi masyarakat keturutsertaan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melalui pengurangan penggunaan kantong plastik.

Hingga saat ini, DLH Kota Surabaya masih terus memberi teguran dan penindakan di pasar, toko kelontong, hingga mal. 

Menurut Agus Hebi Djuniantoro (Kepala DLH Surabaya), pengurangan penggunaan sampah plastik masih sulit dilakukan dikarenakan masyarakat dan pemilik usaha masih belum terbiasa dan beradaptasi dengan baik. 

Beliau menjelaskan bahwa yang paling sulit untuk mengurangi penggunaan kantong plastik ada di pasar tradisional dan beberapa PKL. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun