Gara-Gara Jet Pribadi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga sabtu (7/9/2024) kemarin masih belum mengirim surat panggilan kepada putra bungsu Presden Jokowi Kaesang Pangarep, awalnya sudah ada rapat di inernal KPK terkait rencana pemanggilan Kaesang dan istrinya.Â
Sebagai respon dari dugaan gratifikasi yang menyebar setelah berita tentang mereka viral di media sosial, dimana saat itu Kaesang diketahui pergi ke Amerika bersama istrinya menaiki Jet Pribadi.Â
Isu ini berawal dari Instastory Erina Gudono (istri Kaesang) yang memperlihatkan, kaca jendela pesawat Jet Pribadi dan roti seharga 400 ribu.Â
Tessa Mahardika Juru Bicara KPK belum dapat memastikan kapan surat pemanggilan itu akan dikirm, karena sebelumnya Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan belum mengetahui keberadaan Kaesang.Â
Joko Riyanto Jurnalis JawaPos.com menjelaskan Ketua Umum PSI itu, awalnya dilaporkan oleh organisasi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Dosen UNJ Ubaidilah Badrun ke KPK.Â
Kaesang dan istrinya tentu boleh saja menggunakan fasilitas mewah, selama itu diibeli menggunakan uang pribadi atau hasil dari bisnisnya.Â
Namun apabila fasilitas mewah seperti Jet Pribadi itu didapat dari suap yang dilakukan perusahaan, kepada orang-orang yang memiliki jabatan di pemerintahan untuk kepentingan politik itu adalah pelanggaran hukum yang berat.Â
Itulah yang disebut dengan istilah Gratifikasi, walaupun Kaesang bukan orang yang memiliki jabatan di pemerintahan penggunaan Jet Pribadi ini menjadi dugaan kuat.Â
Adanya penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan fungsi jabatan keluarganya, karena seperti yang kita tahu ia dalah anak Presiden dan kakaknya adalah Wakil Presiden terpilih yang pernah menjadi Walikota.