Bismillaahirrahmaanirrahim,
15hariceritaenergi
"Setiap orang berhak memperoleh energi".Â
Kutipan di atas adalah bunyi dari pasal 19 ayat 1 Undang-undang Energi no 30 tahun 2007. Pasal tersebut merupakan salah satu penjabaran sila ke-5 Pancasila yang berisi Keadilan bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Keadilan dalam berbagai hal, salah satunya energi, menjadi salah satu indikator kesuksesan pembangunan negeri ini.Â
Kita pernah mendengar atau bahkan merasakan, banyak kota di negara kita, gegap gempita karena energi listrik melimpah ruah. Kota yang tak pernah padam. Mungkin itu adalah sebutan yang cocok karena listriknya menyala selama 24 jam. Beruntung setiap orang yang hidup dalam lingkup kota tersebut, tak pernah mengeluh karena kekurangan pasokan energi listrik. Satu orang dapat menggunakan minimal 2 smartphone, beserta dengan tablet dan laptop tanpa harus merasakan pemadaman bergilir.Â
Tetapi tak semua daerah mendapatkan 'nasib' yang sama seperti kota-kota tersebut. Di Indonesia, saat ini ada ribuan desa yang bahkan masih belum teraliri listrik. Tanpa lampu penerangan, tanpa televisi, tanpa mesin cuci, dan lain sebagainya. Apakah bisa dibayangkan bagaimana rasanya? Jika Anda bisa membayangkan, mulai sekarang jangan boros energi listrik ya. Memakai energi listrik dengan bijaksana, karena banyak saudara kita yang belum merasakannya.Â
Pada bulan Juni 2017, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral merilis sebuah data terbaru mengenai Rasio Elektrifikasi Indonesia. Kabar menggembirakan karena rasio elektrifikasi tahun ini telah mencapai 92.80%. Hal ini menandakan bahwa Kementerian ESDM telah bekerja keras untuk mencapai target rasio elektrifikasi 100%. Rasio elektrifikasi sendiri merupakan perbandingan atau prosentase antara rumah tangga yang sudah teraliri listrik dibandingkan dengan total rumah tangga di daerah tersebut. Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H