Mohon tunggu...
Zaskia Laili Navilah
Zaskia Laili Navilah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa semester 1 prodi IQT STAI Al-Anwar SARANG REMBANG

saya suka nonton film, dengerin musik, dan ke perpustakaan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan Teori Etika Kant dalam Kasus Penusukan Santri di Jogja

3 November 2024   15:58 Diperbarui: 3 November 2024   16:06 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Akhir-akhir ini, Indonesia telah digemparkan oleh sebuah kasus penusukan dua santri yang berasal dari Pondok Pesantren Krapyak di Yogyakarta yang terjadi pada tanggal 23 Oktober 2024 di Kawasan Prawirotaman. Aksi kekerasan ini dilatar belakangi oleh sekelompok pemuda yang diduga melakukan aksi pengeroyokan kedua santri dalam keadaan mabuk, hingga salah satu dari kedua santri tersebut mengalami luka yang cukup parah.

 Kasus ini menimbulkan berbagai tanggapan dari masyarakat dan ribuan santri NU, sehingga memicu terjadinya aksi solidaritas ribuan santri di depan Mapolda DIY. Mereka menuntut polisi untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan meminta agar pemerintah untuk memperketat peredaran minuman keras di wilayah Jogja, serta mencegah kekerasan yang serupa agar tidak  terulang kembali. Peristiwa ini tidak hanya memicu protes di kalangan santri, tetapi juga mengingatkan kita akan pentingnya nilai-nilai moral dan kemanusiaan yang seharusnya ditanamkan dalan kehidupan sosial.

 Dalam konteks ini, teori etika Immanuel Kant telah memberikan perspektif penting tentang bagaimana kita memperlakukan sesama manusia dengan adil dan rasa hormat, terutama ketika menghadapi tindakan kekerasan.

Pembahasan 

Menurut Immanuel Kant, tindakan moral harus didasarkan pada prinsip kewajiban, bukan pada konsekuensi dari tindakan tersebut. Pokok dari pemikiran Kant adalah Imperatif kategoris yaitu prinsip moral yang harus diikuti secara menyeluruh. Prinsip ini menyatakan bahwa manusia tidak boleh diperlakukan sebagai sarana untuk mencapai tujuan karena setiap individu memiliki martabat dan nilai intrinsik yang harus dihormati.

Berdasarkan teori Kant, insiden terjadinya penusukan santri di Jogja yang mana para pelaku bertindak kekerasan dalam kondisi mabuk tanpa mempertimbangkan dampak pada korban adalah tindakan kekerasan yang melanggar prinsip moral dasar karena mengabaikan hak dan martabat para korban sebagai manusia. Pada peristiwa tersebut para pelaku tidak menghormati nilai kemanusiaan dan memperlakukan korban sebagai alat untuk melampiaskan amarah dan tindakan seembarangan lainnya. Hal tersebut bertentangan dengan konsep Kantian bahwa manusia harus diperlakukan sebagai tujuan bukan sebagai alat untuk memenuhi tujuan.

Setiap individu pasti memiliki kewajiban moral untuk tidak melanggar hak orang lain dan untuk menjunjung tinggi nilai keadilan. Dengan terjadinya kasus ini masyarakat dan para santri harus bisa memahami bahwa menjaga keamanan dan keselamatan bersama adalah salah satu bagian dari kewajiban moral. Dimana pada kasus ini pelaku merupakan sososk yang telah melanggar hak hidup dan hak keamanan santri dan gagal untuk memenuhi kewajiban moral tersebut. Selain itu, Kant juga berpendapat bahwa keadilan itu harus ditegakkan tanpa melihat hasil atau konsekuensi yang menguntungkan bagi salah satu pihak. Dengan demikian, proses hukum yang diterapkan kepada para pelaku tersebut harus dilakukan dengan menggunakan prinsip keadilan agar para pelaku jera dan menghormati martabat setiap manusia.

Aksi solidaritas yang dilakukan oleh ribuan santri di depan Mapolda DIY merupakan salah satu cerminaan dari penerapan prinsip Kantian tentang kemanusiaan. Yang mana mereka (para santri dan masyarakat) tidak membalas kekerasan dengan kekerasan juga, tetapi mereka malah mengadakan aksi damai untuk menuntut keadilan dan mendesak penegakan hukum yang adil. Tindakan ini sangatlah sesuai dengan teori etika Kant yang sangat menekankan perubahan dengan cara yang beradab dan menghormati martabat semua pihak. Dengan melalui aksi damai, para santri menunjukkan bahwa perjuangan untuk mendapatkan keadilan dapat dilakukan tanpa melanggar nilai-nilaai kemanussiaan.

Dalam kasus ini, peredaran minuman keras merupakan salah satu pemicu yang menarik perhatian dalam masalah sosial dan harus lebih diperhatikan dan diperketat lagi. Tindakan pemerintah dalam memperketat peredaran minuman keras adalah salah satu langkah yang sangat mendukung dan memengaruhi lingkungan sosial yang beradab. Dalam hidup bersosial pemerintah dan masyarakat sama-sama memiliki tanggung jawab dan peran dalam meminimalisir potensi perilaku yang tidak bermoral dan mewujudkan lingkungan yang sejahtera.

Kesimpulan

Melalui teori yang dikemukakan oleh Immanuel Kant, kita dapat mengambil sebuah pelajaran bahwa sebagai makhluk sosial kita harus mendasari setiap tindakan dengan prinsip moral dalam menerapkan nilai kemanusiaan. Penerapan teori etika Kantian dalam kasus penusukan santri di Jogja menekankan akan pentingnya penghormatan dan keadilan terhadap hak asasi manusia, baik melalui penegakan hukum yang adil maupun tindakan pencegah dari masyarakat dan para santri. Tindakan kekerasan ini juga mengingatkan kita akan pentingnya memanusiakan setiap individu dengan penuh hormat sebagai sesama manusia yang memiliki hak dan martabat yang sama. Dengan penekanan pada prinsip-prinsip yang bersifat mutlak dan universal, Kant memberikan landasan yang kuat bagi pencarian makna moral dan etis dalam tindakan manusia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun