Bojonegoro adalah sebuah kabupaten yang terletak di Provinsi Jawa Timur. Kabupaten Bojonegoro memiliki banyak potensi sumber daya alam, antara lain tembakau virginia, minyak bumi dan gas alam, serta pertambangan. Namun diantara ketiga itu yang paling populer yaitu minyak bumi dan gas alam. Seluruh kawasan di Bojonegoro telah menjadi kawasan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas. Diperkirakan 25 persen cadangan pasti minyak Indonesia saat ini berada di Kabupaten Bojonegoro. Tambang Minyak tradisional di Kabupaten Bojonegoro terdapat di Desa Margomulyo dan Desa Wonocolo Kecamatan Kedewan. Wisata yang menjadi kebanggaan dari kawasan ini ialah adanya tambang minyak secara tradisional dengan cara menimba. Meskipun secara tradisional, cara ini bisa menggali sumber minyak hingga kedalaman 800 meter ke dalam perut bumi. Wisata ini merupakan petrolium geoheritage, dimana pengunjung bisa menyaksikan secara langsung bagaimana minyak bumi di tambang secara tradisional.
Meskipun memiliki potensi ekonomi yang besar, Bojonegoro juga menghadapi tantangan serius dari pertambangan ilegal minyak bumi dan gas. Pertambangan minyak bumi dan gas banyak disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab sehingga menyebabkan pertambangan ilegal. Pengeboran dan penambangan ilegal dari sumur-sumur minyak yang dikelola secara tradisional oleh warga Bojonegoro diduga marak. Seharusnya sumur yang dapat ditambang warga sebanyak 222 sumur, tetapi saat ini terdata 494 sumur.
Selain menambang sumur minyak, warga juga ada yang menyuling minyak mentah yang diolah menjadi bahan bakar solar. Pengeboran dan penyulingan ilegal tanpa izin ini rawan memicu bahaya kebakaran ataupun pencemaran lingkungan. Pertambangan ilegal merupakan sebuah masalah serius yang akan memengaruhi banyak daerah di Indonesia, termasuk Kabupaten Bojonegoro. Aktivitas seperti ini tidak hanya melanggar hukum tetapi juga menyebabkan berbagai dampak negatif seperti dampak lingkungan dan dampak sosial yang tidak patut dilestarikan. Dampak dari pertambangan ilegal yang dilakukan oleh warga Bojonegoro diantaranya adalah sebagai berikut :
1.Dampak Lingkungan : Pertambangan ilegal seringkali menjadi penyebab kerusakan lingkungan. Pembukaan lahan baru yang digunakan untuk penambangan merusak habitat alami, mengurangi keanekaragaman hayati, dan dapat menyebabkan pencemaran tanah serta air. Kegiatan penambangan yang dilakukan secara tidak teratur juga dapat menyebabkan longsornya tanah dan kualitas tanah menjadi menurun.
2. Dampak Sosial dan Ekonomi : Kegiatan ini dapat memicu konflik sosial antara komunitas lokal dan pihak yang terlibat dalam pertambangan. Selain itu, pendapatan dari pertambangan ilegal juga sering tidak diakui atau tidak dikelola dengan baik, yang mengakibatkan ketidakadilan. Komunitas lokal mungkin juga akan mengalami peningkatan masalah kesehatan dan keselamatan yang terjadi akibat tercemarnya lingkungan.
3. Dampak Hukum : Pertambangan ilegal dapat melanggar hukum yang berlaku dan seringkali berkaitan dengan masalah kriminal lainnya. Penambang ilegal sering kali terlibat dalam praktik korupsi dan konflik dengan aparat penegak hukum. Hal ini menciptakan ketidakamanan dan merusak struktur hukum di daerah tersebut.
Banyaknya dampak negatif yang dihasilkan dari aktivitas pertambangan illegal yang ada di Bojonegoro maka dibutuhkan solusi yang tepat untuk menyelesaikan masalah ini. Solusi yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut :
1. Penegakan Hukum yang Ketat : Pemerintah harus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum yang berkaitan dengan pertambangan ilegal. Hal ini juga termasuk penerapan sanksi yang tegas terhadap oknum yang melanggar dan meningkatkan koordinasi antara aparat penegak hukum dan instansi yang terkait.
2. Pendidikan dan Kesadaran Masyarakat : Masyarakat perlu diberikan edukasi mengenai dampak negatif dari pertambangan ilegal dan solusi alternatif yang lebih berkelanjutan. Program pelatihan edukasi dan kampanye kesadaran dapat membantu masyarakat memahami pentingnya perlindungan lingkungan dan hukum.
3. Penyediaan Alternatif Ekonomi : Untuk mengurangi ketergantungan pada pertambangan ilegal, pemerintah dan organisasi nonpemerintah harus menyediakan alternatif ekonomi bagi komunitas lokal. Ini dapat meliputi pelatihan keterampilan, dukungan untuk usaha mikro, dan pengembangan sektor ekonomi lokal lainnya.
4. Restorasi Lingkungan: Langkah-langkah untuk memulihkan area yang telah terdegradasi akibat pertambangan ilegal harus menjadi prioritas. Restorasi dapat mencakup reforestasi, pembersihan pencemaran, dan rehabilitasi tanah untuk mengembalikan ekosistem ke kondisi semula.