Mohon tunggu...
Zaskia
Zaskia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman Samarinda Klimantan Timur

Mahasiswa Semester 5 Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman Samarinda Klimantan Timur

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelanggaran Etika Profesi Berakibat Konflik Kepentingan dalam Pembelaan Klien

21 November 2024   21:50 Diperbarui: 21 November 2024   22:09 4
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Konflik Kepentingan dalam Pembelaan Klien

Seorang pengacara senior bernama Budi, yang bekerja di sebuah firma hukum terkenal, memiliki dua klien: Perusahaan A dan Perusahaan B. Perusahaan A adalah perusahaan konstruksi besar yang sudah lama menjadi klien Budi, sedangkan Perusahaan B adalah perusahaan properti yang baru saja menjadi kliennya. Perusahaan B menyewa Budi untuk menangani kasus hukum terhadap Perusahaan A terkait dugaan pelanggaran kontrak pembangunan.

Awalnya, Budi menerima kasus ini tanpa menyadari potensi konflik kepentingan karena hubungan profesionalnya yang panjang dengan Perusahaan A. Ketika Perusahaan A mengetahui bahwa Budi menjadi pengacara Perusahaan B dalam sengketa tersebut, mereka mengajukan komplain kepada Dewan Kehormatan Advokat (DKA) karena menganggap Budi telah melanggar kode etik profesi hukum terkait konflik kepentingan.

  1. Kode Etik yang Dilanggar: Konflik Kepentingan

   Dalam kasus ini, isu utama adalah conflict of interest atau konflik kepentingan. Kode Etik Profesi Hukum mengatur bahwa seorang pengacara harus menghindari situasi di mana ia memiliki potensi konflik kepentingan yang dapat memengaruhi independensi dan loyalitasnya terhadap klien. 

Dalam situasi Budi, ia telah gagal memenuhi tanggung jawabnya untuk menjaga kepentingan setiap klien secara terpisah dan independen. Hal ini melanggar prinsip etika yang mendasar dalam profesi hukum.

Materi Terkait:

  • Independensi: Pengacara harus bebas dari pengaruh atau tekanan yang bisa menghambat kemandirian dalam pengambilan keputusan hukum.
  • Loyalitas kepada Klien: Kode etik menekankan pentingnya menjaga loyalitas terhadap klien, yang berarti pengacara tidak boleh menerima kasus yang bisa menimbulkan konflik dengan kepentingan klien lain.

 2. Tanggung Jawab Profesi Hukum: Transparansi dan Kejujuran

   Dalam menerima kasus dari Perusahaan B, Budi seharusnya melakukan disclosure atau pengungkapan transparan kepada Perusahaan A mengenai potensi konflik kepentingan. Hal ini merupakan bagian dari tanggung jawab profesi hukum yang menuntut transparansi dan kejujuran dalam setiap tindakan. 

Budi juga harus mempertimbangkan untuk menolak kasus Perusahaan B jika memang ada kemungkinan bahwa hubungan profesional sebelumnya dengan Perusahaan A dapat memengaruhi kebebasan dan kualitas pembelaannya.

Materi Terkait:

  • Kejujuran: Seorang pengacara harus jujur baik kepada klien maupun pengadilan. Ketidakjujuran dalam menangani kasus, terutama dalam konteks konflik kepentingan, dapat merusak integritas profesi hukum.
  • Tanggung Jawab terhadap Pengadilan: Selain kepada klien, pengacara juga bertanggung jawab kepada pengadilan untuk menjaga integritas sistem peradilan. Konflik kepentingan yang tidak diatasi dapat menyebabkan keputusan hukum yang tidak adil.

3. Opini: Perlunya Kepatuhan pada Kode Etik untuk Melindungi Integritas Profesi

   Kasus ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap kode etik profesi hukum untuk menjaga integritas profesi serta memastikan bahwa setiap klien mendapatkan perlindungan hukum yang adil. 

Dalam pandangan saya, tindakan Budi yang menerima kasus Perusahaan B tanpa memeriksa potensi konflik kepentingan adalah bentuk kelalaian profesional yang serius. Ia tidak hanya melanggar kode etik tetapi juga mengancam kredibilitas profesi hukum secara keseluruhan.

    Pengacara harus memiliki standar etika yang tinggi dan bersedia menolak kasus jika ada potensi konflik kepentingan yang tidak dapat dihindari. Dalam situasi seperti ini, ada baiknya Budi menolak kasus dari Perusahaan B atau menyerahkan kasus kepada rekan di firma yang tidak memiliki hubungan profesional dengan Perusahaan A. 

Hal ini tidak hanya sesuai dengan prinsip etik tetapi juga menunjukkan tanggung jawab profesional untuk melindungi integritas sistem hukum.

  1. Rekomendasi: Peran Dewan Kehormatan Advokat dan Pendidikan Etik Profesional

   Dewan Kehormatan Advokat (DKA) seharusnya memainkan peran yang lebih proaktif dalam memberikan edukasi dan pelatihan terkait pentingnya etika profesi bagi para pengacara. Pelanggaran seperti ini sering terjadi karena kurangnya pemahaman tentang dampak jangka panjang konflik kepentingan. 

Dengan memperkuat pendidikan tentang etika profesi dan mengadakan diskusi rutin terkait contoh kasus pelanggaran kode etik, pengacara dapat lebih memahami dan menghindari situasi yang berpotensi merusak kredibilitas mereka.

Kesimpulan

    Kasus ini menunjukkan bahwa kode etik dan tanggung jawab profesi hukum adalah hal yang tidak bisa diabaikan. Seorang pengacara harus menjaga independensi, loyalitas, dan kejujuran dalam setiap keputusan yang diambil. Kegagalan dalam mematuhi standar ini, seperti yang dilakukan Budi, tidak hanya merugikan klien tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap profesi hukum. 

Memperkuat kesadaran dan kepatuhan terhadap kode etik melalui pelatihan dan edukasi adalah langkah penting untuk memastikan bahwa profesi hukum tetap dihormati dan dijalankan dengan integritas.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun