Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi merupakan daerah yang dahulunya sangat kental dengan hukum adatnya. Dimana setiap Kegiatan dan permasalahan yang terjadi para pemangku adat akan mengurusnya sesuai dengan "icuk-ico pegang pakai" (Peraturan yang telah ditetapkan). Dikarenakan Kerinci menganut sistim matrilinial, maka awal mula kehidupan seorang anak telah diatur dalam adat yang dipakai.Â
Ketika seorang anak lahir, maka kewajiban orang tuanya ada 5 (lima) perkara, yaitu :
1. Membawa turun mandi ke sungai;
2. Akiqah dengan menyembelih kambing (sesuai hukum agama Islam);
3. Khitanan/Sunat Rasul;
4. Melepas pendidikan (bersekolah);
5. Melepas dalam perkawinan.
Kemudian untuk anak laki-laki, mereka nantinya akan mengayomi anak buah anak kemenakannya didalam kalbu (sukunya), dan ia akan menggantikan pamannya sebagai Kepala suku (Depati Ninik Mamak) apabila sang paman telah meninggal dunia.Â
Namun yang mirisnya, sebelum jawatan Depati Ninik Mamak di emban dipundak mereka, mereka tidak mengerti tentang tugas dan tanggung jawab "Pemangku Sko" (Kepala suku) Â yang di amanahkan "anak batino" di pundak mereka. Sehingga tatkala seorang anak laki-laki sudah mulai dewasa mereka kurang berminat untuk mempelajari hal ihwal yang berkenaan dengan adat dan budaya Kerinci.