Mohon tunggu...
Zarmoni
Zarmoni Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penggiat Seni dan Budaya Kerinci

Penggiat Seni, Adat dan Budaya Kerinci

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Kebudayaan Tigo Luhah Tanah Sekudung Siulak

12 Februari 2022   14:04 Diperbarui: 13 Februari 2022   23:31 7486
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumen Pribadi : "Duduk berunding Depati Ninik Mamak dalam memecahkan suatu masalah"

Oleh : Zarmoni

Lain Lubuk Lain Ikan, Lain Padang Lain Belalang, begitulah bunyi peribahasa kuno yang sering kita dengar. Begitu juga dengan Adat istiadat di bumi ini. Pada kesempatan ini, kami mengajak kita semua untuk mengenal Adat-Istiadat di Tigo Luhah Tanah Sekudung Siulak Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi. Dalam berbagai acara di Tigo Luhah Tanah Sekudung Siulak, ada beberapa hal yang harus diperhatikan.

Diantaranya adalah, istilah “Rumah Bertiang Berteganai”, apabila ada suatu acara dalam suatu keluarga, maka harus memberi tahu kepada “Ninik Mamak”, pemangku Sko dalam keluarga tersebut. Jika tidak, maka akan dikenakan sanksi adat yang berlaku dalam adat Tigo Luhah Tanah Sekudung Siulak.

Dalam beberapa acara yang sering dilakukan dimasyarakatTigo Luhah Tanah Sekudung Siulak, mempunyai tradisi masing-masing, diantaranya :

A. TUGAS DAN FUNGSI PEMANGKU SKO DAN ANAK BATINO

Sko adalah hak milik Anak Batino yang diberikan kepada anak jantan yang dipercayai mampu mengayomi, memimpin (mengajun arah) anak buah anak kemenakan, orang yang arif lagi bijaksana. Sko merupakan Kepala Suku/pemimpin dalam suatu kalbu/suku/klan. Sko tidak bisa diberikan kepada seseorang lelaki sembarangan, prinsipnya memakai sistim garis keturunan ibu (matriliniar). Sko dapat dipindahkan dari seorang paman kepada kemenakan sebagaimana yang disebut dalam Kajian Adat Tigo Luhah Tanah Sekudung Siulak :

"Naki Bukit Kejang Salepak, disitu bane baratumbuk tigo, sejaklah ninek turun ka mamak, tibo dimamak turun ka kito"

ARTINYA : "Mendaki Bukit Kejang Salepak (nama suatu bukit di Kerinci), di sanalah akar/dahan kayu bertemu tiga, dari nenek moyang turun kepada paman (adik ibu yang laki-laki), dari paman turun pula kepada kita"

Dalam satu Kalbu memiliki Depati, Ninik Mamak dan Anak Jantan (Hulubalang), Depati dan Ninik Mamak mempunyai tugas untuk menyelesaikan permasalahan Anak Batino dari kalbunya, sedangkan Hulubalang adalah benteng kalbu (Hulubalang tabin negeri). Seluruh biaya dalam penaikan sko ditangung oleh anak batino secara iuran (pa gedang/pa kcik).

Dokumen pribadi
Dokumen pribadi "Pelatihan Pencak Silat" untuk Anak Jantan sebagai Hulubalang di Kecamatan Siulak

 

1. Tugas Depati Ninik Mamak

Dokumen pribadi contoh
Dokumen pribadi contoh "Depati Ninik Mamak" dalam Tigo Luhah Tanah Sekudung Siulak

Depati Ninik Mamak bertugas mengajun arahkan, membimbing, mengayomi, Anak Buah Anak Kemenakan didalam kalbunya masing-masing (Umah Batiang Bataganai), memutuskan suatu perkara yang terjadi didalam kalbunya. Seorang Depati Ninik Mamak (pemangku sko) harus bisa memberi contoh yang baik (teladan) bagi anak buah anak kemenakannya, dan menjauhi perbuatan-perbuatan yang terlarang seperti:

  1. Disegi pakaian, seorang Depati Ninik Mamak tidak boleh berpakaian mencolok seperti memakai celana pendek diatas lutut, atau menampakkan aurat; justeru sebaliknya, seorang pemangku sko berwibawa, dan berpenampilan yang sopan.
  2. Disegi pergaulan, adab, dan tatakrama, seorang pemangku sko tidak boleh berbohong, berdusta, mengadu domba anak buah anak kemenakan, pesimis, berbicara kasar, sebaliknya seorang pemangku sko senantiasa mengajak anak buah anak kemenakannya untuk sopan, berakhlakul kharimah, memotivasi, dan mengajak amar ma’ruf nahi munkar.
  3. Disegi Ilmu, hendaknya pemangku sko berwawasan luas, mempelajari Adat-Istiadat dalam kehidupan sehari-hari serta mengetahui hukum-hukum adat dan agama, agar ketika anak buah anak kemenakan bertanya, ia bisa memberi pendapat atau referensi mengenai adat dan kebudayaan didalam kalbunya, serta mampu menjadi suluh bindang dalam negeri.
  4. Disegi Agama seorang pemangku sko  harus taat menjalankan perintah agama, mengerjakan fardhu a’in dan fardhu kifayah, serta mengamalkan perbuatan yang baik seperti sifat Rasulullah SAW.
  5. Seorang pemakai sko harus mengindahkan sirih anak batino, apapun tujuan sirih tersebut seperti “magih tau, manggin, usai berselesai, meminang, menunggu rumah baru, mulang panyanda, dan lain sebagainya”.
  6. Tugas yang berkenaan dengan ritual adat. Seorang pemangku sko diharapkan oleh anak batino bisa “Nimbang utang dan mintak ayie cinano” jika ia tidak memiliki ilmu tentang itu, atas izinnyalah untuk menyuruh anak batino “Nyayo” orang lain.
  7. Kepala seorang pemangku sko sangat “sakral” tidak boleh dipegang-pegang sembarangan oleh orang lain (kecuali suami isteri, itupun tidak didepan umum). Bahkan kopian seorang pemangku sko berbilai “sakral” tidak boleh dipermainkan oleh orang lain. Apabila kepala maupun peci/kopiah pemangku sko dipermainkan oleh orang lain maka anak buah anak kemenakannya (hulubalang) akan membela/ menghukum orang tersebut

Dokumen Pribadi :
Dokumen Pribadi : "Duduk berunding Depati Ninik Mamak dalam memecahkan suatu masalah"

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun