Mohon tunggu...
Zar Ibrahim
Zar Ibrahim Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Analisis Kebijakan Cantrang dalam Perspektif Menteri Susi

12 Mei 2017   20:51 Diperbarui: 12 Mei 2017   21:18 2602
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kondisi Kelestarian Laut Indonesia

Indonesia merupakan negara kepulauan yang dikelilingi oleh selat, teluk, serta memiliki garis pantai terpanjang di dunia. Negara kita ini juga dikenal sebagai salah satu negara maritim yang kaya akan potensi sumber daya alam laut, misalnya mineral dan bahan makanan. Namun, apabila kekayaan ini tidak diimbangi dengan upaya penjangaan dan pelestarian, tentu keberlanjutan ekosistem laut di Indonesia tidak dapat dijamin lagi. Tidak hanya bagi lingkungan, hal ini tentu akan berpengaruh dan memberikan efek domino bagi berbagai sektor di Indonesia.

Saat ini Indonesia memiliki beberapa ancaman bagi kondisi laut. Pertama adalah keadaan terumbu karang Indonesia yang berdasarkan data LIPI 2012, hanya 5,3% terumbu karang yang tergolong dalam kategori sangat baik. Padahal, terumbu karang ini adalah salah satu penyokong utama bagi kehidupan laut dengan menyediakan habitat dan sumber makanan bagi penduduk laut. Selain itu, terumbu karang juga dapat membantu mengurangi abrasi dan kerusakan pantai dari gelombang laut. Kedua adalah krisis ikan yang terjadi. Indonesia merupakan produsen perikanan terbesar ketiga di dunia setelah Tiongkok dan Peru. Namun akibat dari memburuknya ekosistem laut, produksi ikan Indonesia terus menurun, khususnya pada beberapa komoditas penring, yaitu pelagis besar dan kecil, udang, serta ikan demersal. Kelangkaan ini tentu berdampak bagi beragai sektor, misalnya ekonomi para nelayan kecil yang menggantungkan pemasukannya dari penangkapan ikan skala kecil. Tak hanya itu, kegiatan ekstraksi sumber daya alam di lautan juga menjadi masalah bagi kelestarian laut Indonesia. Aktivitas pertambangan di laut lepas meningkatkan sedimentasi dan menurunkan tingkat cahaya yang diperlukan makhluk laut. Hal ini beresiko bagi kelanjutan ekosistem laut jangka panjang, tak hanya bagi terumbu karang, namun juga ekosistem laut yang lain.

Masalah keempat yang dihadapi oleh keadaan laut Indonesia dalah penangkapan ikan ilegal atau disebut juga dengan IUU fishing. Di wilayah laut Indonesia, kerap ditemukan para nelayan ilegal yang tertangkap oleh patroli rutin yang dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Namun, hal ini memberikan dampak yang berarti, dari 4,326 unit kapal yang tertangkap, hanya puluhan kapal yang masuk ke pengadilan.

Kebijakan Cantrang dan Dampaknya

Indonesia merupakan negara yang memiliki luas lautan yang sangat luas. Negara dengan luas lautan yang sangat luat membuat Indonesia merupakan salah satu negara maritim. Dengan kondisi alam lautan yang mendukung, banyak masyarakat Indonesia yang bematapencaharian sebagai nelayan. Mereka yang mata pencahariannya sebagai nelayan umumnya berpendidikan rendah, mereka hanya tau sebagai nelayan pulang harus mendapatkan ikan tidakpeduli dengan cara apa mereka mendapatkan hasil tangkapan.

Pada tahun 2015 kementrin kelautan dan perikanan mengeluarkan kebijakan baru yakni mengenai pelarangan penggunaan alat penangkap ikan trawl dan seine nets. Seiring dengan dikeluarkannya Permen KP nomer 2 tahun 2015 ini tidak bisa langsung diterapkan. Hal ini dikarenakannya banyak nelayan yang memiliki kapal dengan kapasitas 10 gt ke bawah, sehingga nelayan-nelayan ini menggunakan alat penangkapan berupa cantrang. Nelayan hanya tau jika menangkap ikan menggunakan cantrang akan mendapatkan hasil tangkapan yg banyak. Pemerintah tidak serta merta menerapkan peraturan begitu saja, pemerintahpun juga masih melakukan sosialisi agar dapat diterima dikalangan masyarakat selain itu pemerintah juga masih memberi toleransi kepada neleyan-nelayan tersebut. Prmen ini sudah mulai diterapkan sedikit demi sedikit. Pemerintah mengharapkan agar peraturan ini apat diterima. Hal ini dilakukan karena pemerintah ingin enjaga dan melestarikan perairan khusunya laut.

Ketika nelayan menggunakan cantrang sebagai alat penangkap ikan, mereka tidak tau bagaimana dampaknya ? Kita akan berfikir apa hubungannya dengan alat tangkap terhadap lingkungannya. Cantrang merupakan salah satu alat tangkap yang efektif namun tidak selektif. Cantrang efektif mampu menangkap ikan dengan jumlah banyak namun cantrang tidak bisa memilh mana ikan yang boleh ditangkap dan tidaknya. Yang perlu kita ketahui, ikan yang boleh ditangkap dengan cantrang  adalah ikan yang minimal sudah memijah 1x agar tidak terjadi kepunahan ikan. Selain tidak bisa selektif dalam menangkap ikan, cantrang juga dapat merusak karang-karang yang ada di dasar laut. Maka sebab itulah alasan pemerintah mengelurkan kebijan mengenai dengan pelarangan penggunaan alat penangkap ikan trawl dan seine sets, cantrang termasuk dalam salah satu alat tangkap yang dilarang karena banyk kerugiamnya.

ProbelamatikaPelaranganCantrang

Polemik pelarangan alat penangkapan ikan cantrang yang masuk dalam kelompok pukat tarik berkapal (boat or vessel seines) masih terus saja terjadi. Sejak resmi diberlakukan pelarangan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada 2015, atau sekitar dua tahun lalu, polemik tersebut semakin meruncing. Pelarangan tersebut resmi berlaku setelah KKP menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan (KP) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan API Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik. Setelah resmi diberlakukan, nelayan yang menggunakan cantrang langsung menyatakan penolakannya.

Pelarangan alat tangkap sejenis cantrang sebenarnya telah dilarang sejak tahun 1980 yaitu melalui Keputusan Presiden Nomor 39 tahun 1980 tentang Penghapusan Jaring Trawl. Menteri Pertanian saat itu menjelaskan bahwa nama lain jaring trawl adalah pukat harimau, pukat tarik, tangkul tarik, jaring trawl ikan, pukat apolo, pukat langgasi, dan lain-lain. Dimana cantrang termasuk jenis pukat tarik berkapal. Namun dalam perkembangannya pemerintah tidak konsisten dengan kebijakannya dimana pada tahun 2008 jaring trawl diizinkan penggunaannya secara lokal melalui Permen-KP 6/2008 Tentang Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela di Perairan Kalimantan Timur Bagian Utara. Pada tahun 2011, pemberlakukan jaring trawl kembali dilegalkan secara nasional melalui Permen-KP 2/2011 Tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia hingga akhirnya diilegalkan kembali pada tahun 2015 oleh mentri Susi Pujiastuti. Ketidakkonsistenan kebijakan menyebabkan pemerintah tampak tidak matang dalam menyiapakan tahapan pelarangan alat tangkap cantrang dan prosesnya cenderung lambat Hal ini terbukti dengan baru 15% kapal yang disediakan pemerintah untuk menggantikan kapal cantrang dari total target 400 kapal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun